Solusi untuk: Teka-teki Penyiram Air Keras Aktivis KontraS
Teka-teki Penyiram Air Keras Aktivis Kontras
Pada Kamis (12/3), seorang wakil koordinator dari Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, mengalami serangan penyiraman air keras oleh dua orang tak dikenal di kawasan Jakarta Pusat. Menurut pengakuan Dimas Bagus Arya, yang juga merupakan koordinator KontraS, kejadian tersebut terjadi sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, Andrie sedang berada di acara podcast berjudul “Remiliterisme dan Judicial Review di Indonesia” di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
“Andrie menderita luka parah di seluruh tubuh, termasuk area tangan kiri dan kanan, wajah, dada, serta mata. Serangan tersebut terjadi secara tiba-tiba, hingga membuat korban teriak kesakitan dan jatuh dari motornya,” jelas Dimas dalam keterangan resmi yang diterima pada Jumat (13/3).
Menurut informasi yang dikumpulkan KontraS, insiden bermula saat Andrie bersepeda motor di Jalan Salemba IāTalang. Tiba-tiba, dua pelaku yang berboncengan menggunakan motor matik, diduga Honda Beat, muncul dari arah berlawanan. “Kedua pelaku bekerja sama dengan satu motor, masing-masing bertindak sebagai pengemudi dan penumpang,” tambah Dimas.
Karakteristik pelaku yang teridentifikasi: pelaku pertama mengenakan seragam kaus kombinasi putih-biru, celana gelap berbahan jeans, dan helm hitam. Sementara pelaku kedua memakai masker hitam, kaus biru tua, serta celana panjang jeans yang terlipat pendek.
Langkah Penyidik dalam Mengusut Kasus
Kadiv Humas Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir, mengungkapkan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperhatikan kasus ini secara khusus. “Kami menyampaikan bahwa pimpinan Polri telah memberikan perhatian terhadap penyelidikan dan penyelesaian kasus,” kata Johnny kepada awak media di Jakarta, Jumat (13/3).
“Penyidik sudah melakukan olah tempat kejadian perkara serta membuat laporan polisi model A. Laporan tersebut digunakan karena belum ada laporan resmi dari korban, dan mencakup tindak pidana penganiayaan berat sesuai Pasal 467 ayat 2 dan atau Pasal 468 ayat 1 KUHP,” jelas Johnny.
Kasus ini ditangani oleh Polres Jakarta Pusat dengan bantuan Polda Metro Jaya. Bareskrim Mabes Polri juga terlibat dalam penunjang investigasi. Karena baru terjadi, polisi membutuhkan informasi lebih lanjut dari masyarakat. “Kami menjamin perlindungan bagi siapa pun yang memberikan data kepada penyidik,” tegas Johnny.
Kritik dari Anggota DPR
Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni, mengecam kejadian serupa yang masih terjadi di tahun 2026. “Insiden seperti ini sangat merugikan iklim demokrasi kita. Apalagi jika motifnya terkait dengan aktivitas korban,” kata Sahroni dalam pernyataannya, Jumat (13/3).
“Saya meminta polisi segera mengungkap siapa pelaku dan dalang di balik penyerangan ini, serta menyampaikan motifnya secara jelas,” lanjut Sahroni.
Anggota Komisi III lainnya, Soedeson Tandra, menggarisbawahi pentingnya investigasi menyeluruh. “Masalah ini bukan hanya tentang KontraS, tetapi juga tentang keselamatan warga negara. Pihak berwajib harus memastikan siapa pun pelakunya,” tegas Tandra.