Kunjungan Penting: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T

Basuki Tjahaja Purnama, yang dikenal sebagai Ahok, mantan Komisaris Utama PT Pertamina, mengungkapkan kebingungan terkait perhitungan kerugian negara sebesar Rp285 triliun dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang Pertamina. Pernyataan ini disampaikan Ahok saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/1).

“Kan sudah terbukti bahwa tidak ada oplosan, blending saja,” kata Ahok kepada wartawan.

Menurut Ahok, PT Pertamina melakukan proses blending BBM secara sah dan sesuai peraturan undang-undang. Ia menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan kecurangan dalam pengelolaan bahan bakar tersebut. “Saya juga enggak tahu hitungannya gimana,” tambahnya, menunjukkan ketidakpahamannya terhadap metode perhitungan kerugian yang digunakan oleh jaksa.

Daftar Terdakwa dalam Kasus Korupsi Pertamina

Kasus ini melibatkan sembilan tersangka, di antaranya:

  • Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak, Muhamad Kerry Adrianto Riza
  • Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi
  • VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono
  • Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan
  • Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Sani Dinar Saifuddin
  • Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya
  • VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne

Ahok dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa penuntut umum dalam rangka menyelidiki tata kelola minyak dan produk kilang Pertamina selama periode 2018-2023. Ia menjelaskan bahwa dirinya tidak terlibat langsung dalam proses perhitungan kerugian yang menjadi fokus penyidikan tersebut.

Lihat Juga :   Momen Bersejarah: Soal Tuduhan Oplos BBM di Pertamina, Ahok Bingung Dasar Hitungan Kerugian Rp285 T