Kasus Lagu ‘Di Antara Kata’ Memanas – Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Share: X Facebook
51669-musisi-syahravi-dan-kuasa-hukumnya-elza-syarief

Kasus Lagu ‘Di Antara Kata’ Memanas, Syahravi Balik Laporkan Fariz RM ke Polisi

Pondokkebaikan.com – Kasus dugaan pelanggaran hak cipta terkait lagu “Di Antara Kata” kini memasuki tahap baru setelah Syahravi, musisi yang terlibat dalam proyek album tribute 45 Tahun Berkarier Fariz RM, melakukan laporan balik ke Polda Metro Jaya pada 23 Juni 2026. Laporan tersebut diajukan atas tuduhan pencemaran nama baik, yang ia anggap telah mengganggu reputasinya sebagai seorang artis profesional.

Latar Belakang Konflik

Konflik ini bermula dari tudingan Fariz RM yang menyebut Syahravi menggunakn lagu tersebut tanpa izin resmi. Pihak Fariz mengklaim bahwa Syahravi melakukan tiga langkah seperti produksi, pemasaran, dan penyebaran lagu secara komersial, meski telah mendapat peringatan sebelumnya. Namun, Syahravi menyangkal seluruh tuntutan itu, menegaskan bahwa peran mereka hanya sebagai pelaksana proyek berdasarkan kontrak kerja.

Menurut Elza Syarief, kuasa hukum Syahravi, laporan tersebut mencakup dugaan pelanggaran Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan/atau Pasal 434 KUHP. “Klien kami sangat keberatan karena perbuatan itu tidak benar. Apalagi menyebutkan nama lengkap klien kami. Dengan pemberitaan itu sangat menjatuhkan harkat martabat dan juga kepercayaan publik kepada klien kami,” jelas Elza saat menghadiri konferensi pers di Menteng, Jakarta Pusat, Senin (29/6/2026).

Konteks Laporan

Laporan yang dibuat Syahravi melibatkan sejumlah peristiwa yang terjadi sebelum peluncuran lagu. Ia menyatakan bahwa selama tiga bulan sebelum rilis, telah bertemu dengan Fariz RM untuk memastikan kepuasan terhadap aransemen yang dibuat. “Waktu itu beliau senang. Alhamdulillah kita lanjut, maju lagi lagunya rilis,” ujarnya, menambahkan bahwa pertemuan tersebut menjadi bukti kerja sama yang harmonis.

Dalam upayanya memperjelas situasi, Syahravi menunjukkan video di mana Fariz RM secara terbuka memuji interpretasi dan aransemen lagu tersebut. Video tersebut menjadi bukti kuat bahwa kliennya tidak melakukan pelanggaran hak cipta, tetapi justru mendapat dukungan dari pihak yang dituduh.

Penjelasan Syahravi

Syahravi menegaskan bahwa semua aksi terkait lagu “Di Antara Kata” dilakukan dalam kerangka kerja sama yang sah dengan produser SN. “Semua yang saya kerjakan terkait Mas Fariz RM, kita ada kontrak kerjanya dengan Pak SN. Jadi semua yang saya lakukan, termasuk ketika membawakan lagunya, ada di dalam kontrak kerja saya dengan Pak SN,” kata Syahravi dalam konferensi pers yang sama.

Ia juga menekankan bahwa dirinya tidak memiliki niat untuk melanggar hak cipta. “Yang kita mau luruskan hari ini adalah yang diberitakan kemarin itu tidak benar. Tidak ada satu pun yang saya lakukan terkait proyek ini yang melangkah di luar kontrak kerja yang saya punya,” lanjut Syahravi, membedakan antara hubungan hukum antara produser dan musisi dengan tuntutan yang diajukan Fariz RM.

Perspektif Hukum dan Pemangku Kepentingan

Kasus ini menimbulkan perdebatan antara kedua belah pihak. Fariz RM, yang sebelumnya melaporkan Syahravi ke polisi, menyebutkan bahwa proyek album tribute tersebut tidak hanya melibatkan penggunaan lagu tanpa izin, tetapi juga menimbulkan kerugian finansial yang signifikan. Sebaliknya, Syahravi menegaskan bahwa kontrak resmi dengan SN memberinya wewenang untuk melakukan pekerjaan sesuai aturan.

Elza Syarief menjelaskan bahwa laporan balik ini bertujuan untuk memulihkan reputasi Syahravi, yang dianggap terjatuh akibat pemberitaan serupa dari pihak Fariz. “Klien kami merasa dihina karena nama mereka disebut tanpa bukti yang jelas. Kita ingin mengklarifikasi bahwa semua tindakan sudah sesuai prosedur,” tegas kuasa hukum itu.

Kasus ini juga memperlihatkan perbedaan perspektif antara pelaku dan pihak yang terlibat. Fariz RM memandang bahwa penggunaan lagu tanpa izin adalah bentuk kecurangan, sementara Syahravi menilai bahwa dirinya hanya menjalankan tugas sesuai kontrak. Pernyataan-pernyataan dari kedua belah pihak semakin memperumit situasi, dengan masing-masing mengklaim kebenaran dari sudut pandang mereka.

Dampak pada Industri Musik

Konflik antara Syahravi dan Fariz RM ini tidak hanya memengaruhi kedua musisi, tetapi juga menggambarkan dinamika hubungan hukum dalam industri musik. Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang perbuatan yang merendahkan kredibilitas seseorang, sementara Pasal 434 KUHP menyangkut penghinaan melalui media. Kedua pasal tersebut menjadi dasar untuk memperkuat klaim dari masing-masing pihak.

Dengan laporan balik yang diajukan, Syahravi mencoba menunjukkan bahwa tindakan mereka adalah hasil dari kesepakatan yang sah. “Kita tidak pernah mengabaikan hak cipta, justru kita menjalankan semua pekerjaan berdasarkan kontrak. Jadi, apakah ada pelanggaran, itu harus dilihat dari sisi yang benar,” imbuh Elza, yang menekankan pentingnya transparansi dalam proses hukum.

Proses ini menunjukkan bagaimana masalah hak cipta bisa menimbulkan perdebatan yang melibatkan seluruh rantai industri, mulai dari produser hingga musisi. Dengan laporan tersebut, Syahravi berharap masyarakat bisa memahami bahwa mereka tidak melakukan pelanggaran, tetapi justru berperan sebagai bagian dari proyek yang dinilai penting untuk merayakan perjalanan karier Fariz RM.

Persoalan hak cipta tetap menjadi isu utama, terutama dalam konteks penggunaan karya seni untuk keperluan komersial. Syahravi menilai bahwa dalam kasus ini, mereka hanya menggunakan lagu sebagai bahan interpretasi, bukan sebagai bentuk plagiarisme. “Ini bukan soal menjiplak, tapi soal eksplorasi kreatif dalam kerangka kerja sama,” ujarnya, memperkuat argumen bahwa tindakan mereka adalah legal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *