Bertemu Dony Oskaria, KPK Minta Pejabat BUMN Bandel Tak Lapor LHKPN Disanksi

Share: X Facebook
82164-deputi-pencegahan-dan-monitoring-kpk-aminuddin-dan-dony-oskaria

KPK Lakukan Penegakan Hukum terhadap Pejabat BUMN yang Tunda LHKPN

Pondokkebaikan.com – Badan Koordinasi Penelitian dan Pemantauan (KPK) menegaskan bahwa sejumlah pejabat tinggi di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) masih belum memenuhi kewajiban melaporkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) hingga akhir Maret 2026. Laporan ini menjadi salah satu indikator penting dalam memantau transparansi kekayaan dan mencegah praktik korupsi di sektor BUMN. KPK mengingatkan bahwa para pejabat tersebut tidak hanya wajib melaporkan aset secara berkala, tetapi juga harus menyerahkan laporan secara tepat waktu untuk menjaga akuntabilitas.

Dalam pertemuan terbaru dengan Kepala Badan Pengelola BUMN Dony Oskaria, KPK menekankan perlunya pemberian sanksi internal kepada pejabat yang mengabaikan kewajiban ini. Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminuddin, data per 31 Maret 2026 menunjukkan adanya ketidakpatuhan di kalangan manajerial BUMN. “Kita akui bahwa hingga akhir Juni, masih ada sejumlah manajemen BUMN yang belum melaporkan LHKPN,” ungkap Aminuddin di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/6/2026).

“Karena jika untuk pegawai negeri sipil (ASN) sudah ada sanksi yang jelas, maka untuk tingkat manajerial BUMN, sanksi juga disesuaikan dengan aturan internal masing-masing perusahaan,” jelas Aminuddin. Ia menambahkan bahwa selain memastikan pengumpulan data, KPK juga berharap BUMN dapat meningkatkan komitmen untuk mencegah praktik korupsi melalui tindakan tegas.

Dony Oskaria, dalam pertemuan tersebut, berkomitmen untuk mengawasi kepatuhan seluruh pejabat BUMN tanpa memberikan ruang bagi keterlambatan. Menurutnya, pihaknya akan memastikan bahwa proses pelaporan LHKPN berjalan lancar, termasuk untuk para pejabat asing (WNA) yang menjabat di posisi strategis. “Kita tidak memberikan toleransi kepada siapa pun yang gagal menyampaikan laporan LHKPN,” tegas Dony, yang menegaskan bahwa kesadaran akan kepatuhan adalah kunci dalam menjaga integritas BUMN.

Pertemuan dengan COO Danantara Perkuat Kerja Sama Antara KPK dan BUMN

Pertemuan antara KPK dan Dony Oskaria terjadi setelah sebelumnya dilakukan audiensi dengan Chief Operating Officer (COO) Danantara. Dalam sesi tersebut, para pihak membahas langkah-langkah konkret untuk mempercepat penyampaian LHKPN. Aminuddin menyebutkan bahwa KPK telah mengirimkan surat ke berbagai stakeholder BUMN, meminta mereka untuk menetapkan sanksi internal terhadap wajib lapor yang belum memenuhi tenggat waktu. “Sanksi ini bisa berupa teguran, sanksi administratif, atau bahkan penurunan jabatan, tergantung tingkat pelanggarannya,” tambah Aminuddin.

Dony Oskaria menyambut baik inisiatif KPK tersebut. Ia menjelaskan bahwa sebagai kepala Badan Pengelola BUMN, ia akan memastikan bahwa seluruh pejabat manajerial di bawah naungannya konsisten dalam melaporkan kekayaan pribadi. “Kita bersepakat bahwa saya akan bertindak sendiri sebagai pengawas, memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan LHKPN,” pungkasnya. Tindakan ini diharapkan dapat mengurangi kemungkinan adanya konflik kepentingan yang tidak terdeteksi.

WNA Juga Diwajibkan Menyerahkan LHKPN untuk Memperkuat Transparansi

Aminuddin menyoroti bahwa selain wajib lapor dari Warga Negara Indonesia (WNI), pejabat asing yang menjabat di BUMN juga diperlukan untuk menyerahkan LHKPN. Hal ini menjadi salah satu fokus utama dalam pertemuan dengan Dony Oskaria. “Sanksi bagi WNA tidak berbeda dengan WNI, asalkan mereka memenuhi syarat dan mengikuti prosedur yang sama,” jelas Aminuddin. Ia menegaskan bahwa langkah ini bertujuan untuk menutup celah penyalahgunaan kekuasaan yang mungkin terjadi di antara pejabat internasional.

“Dalam pertemuan tadi, kita termasuk membahas kepatuhan wajib lapor LHKPN untuk seluruh pejabat BUMN, termasuk di Danantara,” kata Aminuddin. Menurutnya, laporan LHKPN menjadi dasar dalam mengidentifikasi potensi kekayaan yang tidak diakui, seperti aset di luar negeri atau penghasilan tambahan yang tidak tercatat. “Kita juga memastikan bahwa proses ini berjalan akuntabel, baik untuk pengelolaan aset maupun kegiatan operasional perusahaan,” lanjut Aminuddin.

KPK menyatakan bahwa adanya WNA di posisi manajerial BUMN tidak hanya menambah kompleksitas pengawasan, tetapi juga memperluas cakupan kepatuhan dalam sistem anti-korupsi. Dony Oskaria menyetujui langkah ini dan berharap bahwa dengan adanya pengawasan ketat, transparansi akan meningkat. “Kita berharap bahwa semua pihak, termasuk WNA, menyadari pentingnya melaporkan kekayaan mereka secara teratur,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga menjadi momentum untuk mengingatkan kembali BUMN terkait dengan tanggung jawab mereka dalam menindaklanjuti kebijakan anti-korupsi. Dony Oskaria menjelaskan bahwa Badan Pengelola BUMN akan melakukan audit rutin terhadap pelaporan LHKPN. “Ini adalah bagian dari upaya kita untuk menegakkan kesadaran anti-korupsi di lingkungan BUMN,” tuturnya. Selain itu, ia menekankan bahwa KPK akan terus mendampingi dan memberikan bimbingan teknis untuk memastikan proses pelaporan berjalan optimal.

Langkah KPK dan BUMN untuk Mencegah Korupsi di Sektor Publik

Pelaporan LHKPN tidak hanya berfungsi sebagai alat pemantauan, tetapi juga sebagai bentuk kepatuhan terhadap aturan hukum. Dony Oskaria menegaskan bahwa Badan Pengelola BUMN akan terus mengkoordinasikan dengan KPK untuk memberikan pelatihan dan pemahaman tentang tata cara melaporkan kekayaan. “Kita juga akan meninjau kembali mekanisme pelaporan agar lebih mudah diakses oleh semua wajib lapor,” katanya.

Dalam konteks proyek hilirisasi yang sedang digencarkan oleh Danantara, pelaporan LHKPN dianggap penting untuk memastikan tidak adanya kegiatan korupsi yang merugikan negara. Aminuddin menjelaskan bahwa kehadiran WNA dalam struktur manajerial BUMN memerlukan keterlibatan lebih aktif dalam proses pelaporan. “Dengan melibatkan semua pihak, termasuk WNA, kita bisa memastikan bahwa kekayaan yang dikelola tidak disalahgunakan,” pungkasnya.

KPK juga mengingatkan bahwa tidak semua pelaporan LHKPN bersifat mandatori. Namun, kepatuhan dalam melaporkan kekayaan adalah bentuk tanggung jawab yang wajib dilakukan. Dony Oskaria menambahkan bahwa dengan adanya kebijakan yang jelas dan pengawasan yang ketat, dihar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *