Historic Moment: Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Share: X Facebook
72198-polda-metro-jaya-tahan-roy-suryo-roy-suryo-ditahan-1

Roy Suryo: Penangkapan Saya Seperti Film G30S/PKI, Polisi Masuk Kamar dan Larang Mandi!

Historic Moment – Pada Senin (29/6/2026), Roy Suryo mengajukan gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tindakan ini dilakukan setelah ia merasa proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik tidak sesuai dengan standar hukum. Menurut Roy, kejadian tersebut menunjukkan adanya tindakan yang terkesan dipaksakan dan melanggar aturan yang berlaku.

Kontroversi dalam Pernyataan Roy

Dalam sidang perdana praperadilan, Roy Suryo menyampaikan pernyataan yang memicu perdebatan. Ia menyamakan pengalaman penangkapannya dengan adegan dalam film “Pengkhianatan G30S/PKI.” Pernyataan ini muncul saat ia menjelaskan alasan menggugat Polda Metro Jaya. Roy menegaskan bahwa proses yang dijalani selama penangkapan mengandung elemen-elemen yang terkesan tidak sopan dan berlebihan.

“Apa yang kami praperadilankan adalah hal-hal yang memang tidak patut, tidak layak, dan melanggar hak asasi manusia, melanggar hukum juga, kejadian yang terjadi pada hari Jumat, tanggal 19 Juni tahun 2026 lalu,” ujarnya kepada wartawan di PN Jakarta Selatan.

Roy menyoroti bahwa selama penggeledahan dan penangkapan, tidak ada keterlibatan pengurus lingkungan setempat. Menurutnya, petugas keamanan di lingkungannya hanya diberi perintah untuk mengantar aparat ke rumah, tanpa mengetahui secara jelas tujuan dari kedatangan penyidik tersebut.

Lebih lanjut, Roy mengatakan bahwa para penyidik langsung memasuki rumah tanpa didampingi satpam. Ia juga mengungkapkan bahwa petugas menggunakan penutup wajah, sehingga identitas mereka tidak terlihat jelas. “Jadi tidak kelihatan siapa, untung saya mengenali suaranya yang ada, yaitu suara berpangkat Iptu inisialnya R, dan salah seorang penyidik berinisial A. Untung saya kenal itu, kalau enggak, saya akan marah betul,” tambahnya.

Perbandingan dengan Film G30S/PKI

Roy menyebutkan bahwa perlakuan yang diterimanya saat penangkapan mirip dengan adegan dalam film klasik tersebut. Ia mengatakan bahwa dirinya tidak diberi kebebasan untuk berpakaian, makan, minum, atau mandi. Bahkan, cuci muka pun hampir tidak diperbolehkan, selama tiga hari ia hanya sempat mengeringkan wajah di dapur.

“Jadi, adegannya memang tidak berlebihan kalau saya katakan benar-benar seperti film Pengkhianatan G30S/PKI, ya. Karena saya tidak boleh berganti pakaian, tidak boleh makan, tidak boleh minum, mandi saja sudah enggak boleh, cuci muka saja hampir enggak boleh, untung di bawah itu ada dapur sehingga saya sempat cuci muka,” jelasnya.

Dalam gugatannya, Roy menekankan bahwa proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan penyidik melanggar hukum acara pidana. Ia berjanji akan memberikan bukti-bukti yang menunjukkan ketidaksesuaian prosedur. Gugatan ini mengambil nomor perkara 99/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL, dan diajukan sebagai bentuk perlawanan terhadap tindakan polisi dan Kejaksaan Tinggi Jakarta.

Status Tersangka dan Jadwal Sidang

Meski berstatus tersangka dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy tidak ditahan. Ia hanya diperintahkan untuk melapor setiap minggu ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum mengikuti sidang praperadilan, Roy sempat ke Kejaksaan untuk memenuhi kewajiban tersebut.

Proses praperadilan ini membuat sidang pokok perkara Roy di Pengadilan Negeri Jakarta Timur tertunda. Berbeda dengan Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa yang telah dijadwalkan menjalani sidang perdana pada Kamis (2/7/2026), Roy belum memiliki tanggal pasti untuk menghadapi persidangan utama. Menurut sumber, hal ini disebabkan oleh perluasan proses pemeriksaan dan penelitian bukti-bukti yang terkait dengan gugatannya.

Menurut Roy, polisi mengingatkan dirinya bahwa selama penangkapan, ia tidak boleh melakukan aktivitas yang dianggap mengganggu proses penyelidikan. Ia mengatakan bahwa lingkungan tempat tinggalnya sempat diberi perintah untuk tidak mengganggu penangkapan. “Jadi, saya merasa seperti dalam adegan film, ketika polisi masuk ke kamar dan memperketat pengawasan,” ungkapnya.

Proses Penangkapan yang Menurut Roy Tidak Sesuai

Roy menilai bahwa prosedur penangkapan terhadap dirinya tidak mengikuti aturan yang jelas. Ia membandingkan cara kerja aparat dengan film yang digambarkan sebagai simbol penindasan. “Saya merasa seperti terjebak dalam skenario yang sudah direncanakan, seperti dalam film G30S/PKI, di mana polisi secara langsung masuk ke dalam ruangan dan mengontrol segala aktivitas seorang tersangka,” tutur Roy.

Dalam kesempatan tersebut, Roy juga menyampaikan keluhan tentang ketidaknyamanan selama penangkapan. Ia mengungkapkan bahwa ruang kamar tidurnya sempat dipakai sebagai tempat penahanan, dan ia tidak diberi kesempatan untuk melakukan hal-hal yang dianggap wajar. “Mandinya pun dibatasi, bahkan cuci muka juga hampir tidak diperbolehkan. Jadi, saya harus mengalami pengalaman yang terkesan tidak manusiawi,” katanya.

Kejadian ini memicu perhatian publik terhadap tata cara penegakan hukum dalam kasus pencemaran nama baik. Roy berharap gugatannya bisa menjadi contoh bagaimana proses hukum harus lebih transparan dan menghormati hak-hak individu. Selain itu, ia menilai bahwa penegak hukum harus lebih profesional dalam menangani kasus-kasus serupa, terutama yang berkaitan dengan politik.

Sebagai tersangka, Roy tetap menjalani kehidupan normal selama masa penyidikan. Ia mengungkapkan bahwa dirinya tidak diisolasi sepenuhnya dan tetap bisa berinteraksi dengan orang-orang di sekitarnya. Namun, ia merasa bahwa tindakan polisi tetap memberi kesan bahwa dirinya dianggap sebagai musuh yang harus dibatasi kebebasannya.

Impak dari Pernyataan Roy

Pernyataan Roy Suryo tidak hanya menjadi isu dalam kasus dugaan fitnah, tetapi juga menggambarkan perbandingan antara realita penegakan hukum dengan narasi film yang diproduksi tahun 1960-an. Ia menilai bahwa ini adalah salah satu cara untuk menunjukkan betapa berlebihan dan terkesan tidak adilnya proses penangkapan dalam kasus pencemaran nama baik.

Roy juga mengatakan bahwa dengan gugatan praperadilan, ia mencoba menjaga keadilan dalam proses hukum. “Saya ingin menegaskan bahwa saya tidak melakukan kesalahan yang cukup besar untuk dihukum begitu saja, terlebih dalam waktu yang singkat. Ini adalah langkah untuk memperjelas prosedur yang dijalani,” ujarnya.

Kasus Roy Suryo menunjukkan bagaimana tata cara penegakan hukum bisa dianggap tidak sesuai dengan pr

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *