KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

Share: X Facebook
66920-gus-yaqut-klaim-tak-terima-uang-usd-30-ribu-dari-maktour

KPK Minta RS Polri Segera Tuntaskan Perawatan Gus Yaqut

Pondokkebaikan.com – Sejumlah hari terakhir bulan Juni 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk segera menyelesaikan proses perawatan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, yang saat ini mengalami gangguan pada saluran pencernaan. Tuntutan ini dikeluarkan sebagai bagian dari upaya KPK memastikan pelaku korupsi tetap dapat menjalani proses hukum secara optimal.

Gus Yaqut, yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024, sebelumnya menjalani penahanan di RS Polri Kramat Jati. Namun, berdasarkan hasil evaluasi medis, KPK memutuskan untuk membantarkan tahanan karena kondisi kesehatannya memerlukan perawatan intensif. Langkah ini bertujuan untuk menjaga kesejahteraan tersangka sebelum melanjutkan proses penyidikan.

Berdasarkan Informasi Medis, Yaqut Membutuhkan Operasi

Menurut penjelasan Budi Prasetyo, juru bicara KPK, Yaqut diperkirakan perlu menjalani tindakan medis yang lebih lanjut, seperti operasi, untuk memulihkan kesehatannya. Meskipun sudah menginap di rumah sakit sejak awal Juni, prosedur tersebut belum dilakukan hingga saat ini. Penyidik KPK menekankan pentingnya penyelesaian perawatan medis agar Yaqut dapat kembali menjalani tahapan penuntutan.

“KPK berharap tindakan-tindakan medis yang dibutuhkan dapat segera dilakukan, agar yang bersangkutan bisa segera pulih dan kembali menjalani proses hukum,” kata Budi kepada wartawan, Senin (29/6/2026).

Pembantaran penahanan Yaqut memicu kebutuhan untuk melanjutkan pelimpahan berkas perkara ke tahap penuntutan. Budi menyatakan bahwa penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK telah menyusun jadwal tahap II, yang akan dilakukan setelah kondisi kesehatan Yaqut stabil. Tahap ini merupakan bagian dari proses hukum yang diperlukan untuk menuntut pelaku korupsi kuota haji.

Kasus Korupsi Kuota Haji dan Penahanan Tersangka

Kasus korupsi yang menjerat Gus Yaqut terkait pembagian kuota haji selama periode 2023-2024. Korupsi ini dianggap menyebabkan kerugian negara akibat penyalahgunaan kewenangan dalam pelayanan ibadah haji. Penyidikan KPK terus berjalan meski Yaqut sementara dibebaskan dari penahanan untuk alasan medis.

Sebelumnya, KPK menjadwalkan penahanan Yaqut pada 12 Maret 2026. Namun, menjelang bulan Juni, keputusan dibuat untuk memperpanjang masa perawatan karena masalah kesehatannya yang terus berkembang. “Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati,” kata Budi pada Rabu (24/6/2026).

Langkah KPK dalam Pelimpahan Berkas Perkara

Dalam waktu dekat, KPK akan melanjutkan proses hukum dengan memasukkan Yaqut ke tahap penuntutan. Tahap ini melibatkan pelimpahan berkas perkara dari penyidikan ke penyidik yang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *