Kebijakan Baru: BGN Pecat Oknum SPPG Terduga Kasus Pencabulan Anak di Lampung
BGN Pecat Oknum SPPG Terduga Kasus Pencabulan Anak di Lampung
Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk mengeluarkan keputusan tegas dalam memberhentikan Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Tanjung Kesuma, Kabupaten Lampung Timur, setelah menerima laporan resmi mengenai dugaan tindak pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak. Langkah ini diambil setelah memastikan bahwa pelaku telah ditahan oleh pihak kepolisian untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Begitu kami menerima laporan dan memastikan bahwa pelaku telah diamankan oleh kepolisian, BGN langsung memutuskan untuk memberhentikan yang bersangkutan dari jabatannya sebagai Kepala SPPG. Kami tidak memberikan toleransi terhadap tindakan yang melanggar hukum dan mencederai nilai kemanusiaan,” ujar Nanik S. Deyang, Wakil Kepala BGN, di Jakarta, Jumat (6/3).
Kasus ini mendapat perhatian serius karena dianggap bertentangan dengan prinsip integritas dan tanggung jawab moral yang diharuskan pada pelaksana program pelayanan publik. BGN menegaskan bahwa mereka tidak akan mengizinkan kekerasan atau kejahatan terhadap anak terjadi, terutama jika melibatkan individu yang bekerja di bidang kegiatan pemerintah.
“BGN menghormati proses hukum yang dilakukan oleh kepolisian. Kami berharap kasus ini dapat diproses secara tuntas sehingga memberikan keadilan bagi korban dan menjadi pembelajaran serius bagi seluruh pihak,” kata Nanik.
Lebih lanjut, Nanik menyampaikan bahwa BGN akan melakukan evaluasi internal terhadap mekanisme seleksi dan pengawasan sumber daya manusia di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang beroperasi di berbagai daerah. “Kejadian ini menjadi momentum evaluasi bagi kami untuk memperkuat proses seleksi, pembinaan, serta pengawasan terhadap seluruh pelaksana program di lapangan agar standar integritas, moralitas, dan profesionalisme tetap terjaga,” tegasnya.
BGN juga memastikan bahwa pelayanan Program MBG di wilayah Lampung Timur tetap berjalan dengan normal setelah posisi Kepala SPPG diisi oleh pengganti yang telah ditunjuk.