Diumumkan: KPK Kantongi Laporan soal Kerugian Negara Kuota Haji, Ini Kata Kubu Gus Yaqut

KPK Kantongi Laporan soal Kerugian Negara Kuota Haji, Ini Kata Kubu Gus Yaqut

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengklaim telah menerima laporan hasil evaluasi kerugian negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kasus kuota haji. Tim kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas, atau Gus Yaqut, menganggap hal ini sebagai bukti bahwa proses penyidikan oleh KPK memiliki kelemahan. Mereka menyatakan bahwa saat penetapan tersangka dilakukan, lembaga antikorupsi belum memiliki data lengkap mengenai kerugian keuangan negara.

“Justru itu membuktikan ya bahwa apa yang kami sampaikan dalam permohonan ini terbukti, lebih awal dibuktikan oleh KPK,” ujar Melissa Anggraini, pengacara Gus Yaqut, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (3/3).

Melissa menambahkan, penghitungan kerugian negara masih dalam proses saat sidang perdana dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Menurutnya, KPK menyampaikan hasil audit secara mendadak, sehingga memicu pertanyaan tentang kecepatan pengambilan keputusan. “Mereka ditanya oleh teman-teman media enggak jawab juga berapa angkanya, kapan dikeluarkan,” sambung Melissa.

Perkembangan Kasus Kuota Haji

Kasus ini berkaitan dengan penambahan kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu untuk jemaah Indonesia pada musim haji 2024. Namun, diduga pembagian kuota tidak sesuai ketentuan, yakni dibagi rata 50:50 antara haji reguler dan khusus. KPK menyatakan bahwa aturan menyebutkan perbandingan 92% untuk haji reguler serta 8% untuk haji khusus. Dengan penambahan kuota khusus, ada dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara.

KPK telah menetapkan dua tersangka, yaitu eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut dan eks staf ahli, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Keduanya dikenai pasal merugikan negara, yaitu Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor. Angka kerugian diperkirakan mencapai Rp 1 triliun, meski belum ditetapkan secara pasti.

Penjelasan Gus Yaqut

Gus Yaqut mengungkap alasan mengajukan gugatan praperadilan. Ia menyebut ini sebagai salah satu hak tersangka. Menurutnya, pembagian kuota 50:50 dilakukan berdasarkan prinsip hifdzun nafs, yakni perlindungan keselamatan jemaah karena keterbatasan tempat di Arab Saudi. Ia juga mengatakan adanya nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Saudi yang menjadi dasar penerbitan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024.

“Diskresi yang dilakukan itu menyimpang dari yang seharusnya maksimal 8 persen untuk kuota haji khusus kemudian naik secara signifikan menjadi 50 persennya sendiri,” tutur Budi Prasetyo, juru bicara KPK, kepada wartawan, Selasa (24/2).

Budi menegaskan bahwa tujuan awal pemberian kuota tambahan adalah mengurangi antrean jemaah. Namun, karena pembagian tidak sesuai ketentuan, antrean justru memanjang. Ia menilai prinsip hifdzun nafs yang digunakan Gus Yaqut tidak sejalan dengan maksud awal penambahan kuota tersebut.