KPK Terus Mendalami Dugaan Permintaan Uang Ilegal di Kantor Imigrasi Bali
KPK Endus Aliran Duit Haram di Loket – Dalam penyelidikan kasus korupsi yang sedang berlangsung, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi dari biro jasa yang diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal untuk warga negara asing (WNA) di Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Denpasar, Bali. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya KPK mengungkap aliran dana haram yang terjadi di loket pelayanan imigrasi.
Modus Operasi yang Terkuak
Permintaan uang ilegal tersebut dilakukan sebagai syarat untuk mempercepat proses pengajuan berkas izin tinggal WNA. Penyidik KPK menemukan bahwa biro jasa meminta tambahan dana kepada calon pemohon, selain pembayaran resmi sesuai tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak). Dalam praktiknya, dana tersebut diberikan di loket Kantor Imigrasi, dan tidak ada transparansi atau dokumentasi resmi terkait.
Adapun dana yang diminta memiliki variasi nilai, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp2,5 juta, dengan istilah “uang klik” yang digunakan oleh pelaku. Istilah ini menggambarkan bentuk suap yang dirahasiakan dan dianggap sebagai biaya “pemulusan” berkas. Dalam penyelidikan, KPK menemukan bahwa biro jasa memiliki peran aktif dalam menyalurkan dana tersebut kepada pejabat imigrasi.
KPK Tetapkan Delapan Tersangka Setelah Proses Penahanan
Dari total 18 orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), menjadi salah satu dari mereka. Selain itu, tersangka lain termasuk Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Pelaku yang juga ditetapkan meliputi Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian, Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP), serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah. Keseluruhan tersangka ini terlibat dalam praktik sistematis pemerasan dan gratifikasi selama pengurusan izin tinggal WNA.
“Penyidik mendalami keterangan kedua saksi selaku biro jasa terkait adanya dugaan permintaan uang selain pembayaran resmi yang sesuai tarif PNBP. Permintaan uang tersebut dilakukan di loket Kanim Ngurah Rai dan Denpasar,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (26/6/2026).
Budi menambahkan bahwa biro jasa memiliki kewenangan untuk menentukan apakah berkas pengajuan izin tinggal WNA akan diproses atau tidak. Ia menjelaskan bahwa jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuan mereka akan ditunda atau bahkan ditolak. Hal ini berlaku untuk semua jenis berkas, termasuk KITAS, KITAP, ITK, dan VOA.
“Jika biro jasa tidak memberikan uang tambahan, maka berkas pengajuannya tidak diproses, seperti pengajuan KITAS, KITAP, ITK, ataupun VOA,” tandas Budi.
Pemrosesan Izin Tinggal WNA Terkait Aliran Dana Tidak Resmi
Proses pengajuan izin tinggal WNA di Kantor Imigrasi Bali disebut memerlukan intervensi dari biro jasa yang terlibat dalam skema korupsi. KPK menemukan bahwa dana ilegal tersebut diberikan melalui sistem yang diselubungi oleh berbagai alasan, seperti kecepatan pelayanan atau kepastian persetujuan berkas. Para pejabat imigrasi yang terlibat dalam penerimaan dana haram tersebut dinilai memanfaatkan posisi mereka untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Dalam kasus ini, KPK menyebutkan bahwa dana yang diterima oleh pejabat imigrasi digunakan untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan izin tinggal WNA. Skema ini terbongkar setelah operasi penyadatan yang dilakukan oleh penyidik KPK, yang mengungkap adanya komunikasi rahasia antara biro jasa dan para pejabat. Banyak dari para tersangka diduga mengalirkan dana haram ke loket imigrasi sebagai bagian dari sistem penyalahgunaan wewenang.
Bukti yang Menyebabkan Penetapan Tersangka
KPK menyatakan bahwa penetapan delapan orang sebagai tersangka didasari kecukupan alat bukti yang diperoleh selama penyelidikan. Bukti-bukti ini meliputi transaksi keuangan, catatan penerimaan dana, serta kesaksian dari para saksi yang terlibat langsung dalam praktik pemerasan tersebut. Pihak KPK juga menemukan hubungan antara biro jasa dengan para pejabat imigrasi, yang menunjukkan adanya kolusi dalam menyalurkan dana ilegal.
Proses penahanan terhadap para tersangka dilakukan setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk memastikan para tersangka dapat diberikan kesempatan untuk memberikan keterangan lebih lanjut atau mengungkap fakta-fakta tambahan yang bisa mendukung penyelidikan.
Kasus yang Menyentuh Sistem Pelayanan Publik
Kasus ini menggambarkan bagaimana sistem pelayanan publik seperti pengurusan izin tinggal WNA bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi. Dalam beberapa tahun terakhir, KPK telah fokus pada penyelidikan korupsi di bidang keimigrasian, mengingat keimigrasian sering kali menjadi pintu masuk bagi praktik penyalahgunaan wewenang. Modus operandi yang terungkap di Bali menunjukkan bahwa korupsi ini tidak hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat, tetapi juga menginfiltasi pelayanan di tingkat daerah.
KPK menegaskan bahwa para tersangka memainkan peran kritis dalam menggerakkan skema penyuapan. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi biro jasa menjadi kunci dalam memvalidasi



