Solving Problems: Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Share: X Facebook
89946-kuasa-hukum-beneficial-owner-pt-orbit-terminal-merak-otm-muhamad-kerry-adrianto-riza-heru-widodo

Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Tegaskan Hakim Memakai Analisis LSM yang Tak Berwenang

Solving Problems – Tim hukum Kerry Riza mengecam penggunaan laporan analisis dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Siar Nusantara dalam kasus korupsi tata kelola minyak yang menimpa terdakwa Muhammad Kerry Adrianto Riza. Mereka menyatakan bahwa lembaga tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk menyimpulkan kerugian negara sebesar Rp13,4 triliun, yang menjadi dasar peningkatan hukuman uang pengganti oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Putusan PT DKI Jakarta menyatakan bahwa Kerry harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,4 triliun. Angka ini meningkat drastis dari Rp2,9 triliun yang sebelumnya ditetapkan. Kuasa hukum dari Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Heru Widodo, menilai peningkatan tersebut tidak didukung oleh analisis yang akurat dan konstitusional.

Kritik terhadap Analisis LSM

Heru menyatakan bahwa Siar Nusantara tidak diberi kewenangan oleh UUD 1945 untuk melakukan perhitungan kerugian negara. Ia menekankan bahwa LSM ini hanya berhak memberikan pendapat atau analisis, bukan mengambil keputusan hukum seperti menetapkan jumlah kerugian secara resmi.

“Siar ini enggak berwenang untuk menyatakan atau men-declare terjadi kerugian perekonomian negara. Tapi ini, ya, ketidakadilannya justru digunakan oleh majelis hakim banding untuk menetapkan adanya kerugian perekonomian negara,”

Menurut Heru, hasil analisis Siar Nusantara tidak memiliki kedudukan yang sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang merupakan lembaga independen dengan peran resmi dalam meninjau keuangan negara. Ia juga mempertanyakan validitas data yang digunakan, terutama karena laporan tersebut hanya mencakup periode 2018–2023 tanpa memasukkan tahun-tahun sebelumnya.

Perhitungan Kerugian yang Disebut Tidak Masuk Akal

Heru menyoroti bahwa analisis Siar Nusantara berdasarkan perkiraan, bukan data yang telah diverifikasi secara lengkap. Ia menjelaskan bahwa nilai penyewaan kapal oleh Pertamina, yang menjadi salah satu elemen dalam perhitungan kerugian, tidak mencapai Rp1 triliun. Hal ini menurutnya memperlihatkan ketidakseimbangan dalam cara menghitung dugaan korupsi.

“Rp 10,5 triliun itu besar apa kecil? Itu besar sekali. Total kerugian yang dikira-kira, ini kan kira-kira, Rp 171 triliun secara keseluruhan,”

Kuasa hukum juga menegaskan bahwa laporan Siar Nusantara sebenarnya bertujuan untuk menganalisis pelanggaran hukum terhadap Peraturan Menteri ESDM Nomor 42 Tahun 2018 dan Nomor 18 Tahun 2021. Namun, hasil analisis tersebut digunakan dalam proses hukum untuk menetapkan kerugian negara, yang menurut Heru justru memperumit penilaian yang semestinya lebih objektif.

Heru menyebut bahwa peningkatan uang pengganti menjadi Rp13,4 triliun tidak hanya mengubah skenario kasus, tetapi juga mengancam prinsip keadilan. Ia menilai bahwa penegak hukum harus berhati-hati dalam mengambil keputusan berdasarkan analisis yang tidak memiliki legitimasi hukum yang memadai.

Putusan Banding dan Langkah Kasasi

Sebelumnya, PT DKI Jakarta telah menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Kerry sebagai bagian dari perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang. Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Budi Susilo pada Rabu (10/6/2026) dalam sidang di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Dalam vonis tersebut, hakim menyatakan bahwa Kerry terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

Tim hukum Kerry kini berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) untuk menantang putusan banding. Heru Widodo menilai bahwa kenaikan uang pengganti dari Rp2,9 triliun ke Rp13,4 triliun adalah langkah yang tidak logis, karena tidak ada bukti kuat yang menunjukkan bahwa kerugian negara benar-benar mencapai jumlah tersebut.

Dalam persidangan, Heru juga menyoroti bahwa hasil analisis Siar Nusantara seolah dianggap sebagai sumber kebenaran yang tidak bisa diperdebatkan. Padahal, ia menegaskan bahwa LSM ini hanya memiliki peran sebagai pengamat, bukan sebagai penegak hukum. “Ada batasannya, ternyata hasil analisisnya. Kok ini digunakan untuk kegiatan lain, untuk membebankan kewajiban untuk kegiatan lain? Ini sangat, sangat tidak masuk akal,”

Konteks Korupsi dan Peran Pertamina

Kasus ini terkait dengan pengelolaan dana dari Pertamina, perusahaan negara yang mengurusi minyak mentah dan produk kilang. Dalam putusan banding, PT DKI Jakarta menyebut bahwa kerugian negara mencapai Rp13,4 triliun, yang berdasarkan perhitungan Siar Nusantara. Heru menyatakan bahwa angka ini tidak tepat karena tidak mempertimbangkan semua faktor, seperti kondisi pasar dan penjelasan dari Pertamina.

Menurutnya, peningkatan jumlah kerugian dari Rp2,9 triliun menjadi Rp13,4 triliun memberikan dampak besar terhadap kehidupan Kerry. “Karena inilah, kami tentu tidak akan pernah bisa menerima dengan pertimbangan seperti itu,” ujar Heru. Ia menekankan bahwa pengacara harus memastikan setiap pertimbangan hukum memiliki dasar yang jelas dan tidak terlalu membebani terdakwa hanya karena analisis yang tidak memadai.

Perbandingan dengan BPK dan Ketidakseimbangan Proses Hukum

Kuasa hukum Kerry juga mengkritik ketidaksamaan antara Siar Nusantara dengan BPK. Mereka mengatakan bahwa BPK memiliki prosedur formal dan wewenang hukum untuk mengaudit keuangan negara, sementara Siar hanya memberikan pendapat. “Karena hasil analisis Siar justru dianggap seperti BPK, maka ini mengundang pertanyaan tentang objektivitas dan kepercayaan publik terhadap lembaga tersebut,”

Heru mempertanyakan apakah penggunaan analisis Siar Nusantara dalam proses hukum ini bisa diterima sebagai alat untuk menetapkan denda yang besar. Ia menilai bahwa perbedaan antara pendapat dan keputusan hukum tidak disadari oleh majelis hakim. “Jadi, kami menegaskan ini menyangkut nasib seseorang. Jika tidak ada bukti yang jelas, maka peningkatan kerugian negara bisa disebut sebagai penyalahgunaan wewenang,”

Kesimpulan dan Tantangan di Depan

Tim hukum Kerry berharap Mahkamah Agung (MA) dapat memberikan tinjauan ulang terhadap putusan banding. Mereka ingin memastikan bahwa kerugian negara dalam putusan tersebut tidak hanya dihitung berdasarkan perkiraan, tetapi juga melalui proses yang lebih transparan dan akuntabel. “Dengan penggunaan analisis LSM yang tidak berwenang, kita bisa jadi mengabaikan prinsip-prinsip hukum dasar yang mendasari kasus korupsi ini,”

Kasus ini menunjukkan bagaimana analisis dari lembaga swadaya masyarakat bisa memengaruhi keputusan hukum. Meski Siar Nusantara memiliki peran penting dalam mengungkap kelemahan tata kelola minyak, Heru menilai bahwa dalam konteks hukum, LSM tersebut tidak cukup memiliki wewenang untuk menetapkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *