Solution For: Koalisi Sipil Kritik Draf RUU HAM, Sebut Ada Pasal Karet hingga Ancam Independensi Komnas HAM
Solution For kritik yang dilayangkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil terhadap draf RUU HAM yang baru diperbarui pada Mei 2026 menyoroti kelemahan dalam penguasaan kebebasan individu. Organisasi tersebut menilai naskah RUU HAM yang dibuat pemerintah memiliki beberapa pasal yang dinilai fleksibel, sehingga berpotensi mengurangi ruang bagi masyarakat sipil dalam menikmati hak-hak asasi manusia. Kritik ini ditujukan pada upaya penguatan kekuasaan pemerintah dalam mengambil tindakan terhadap individu, yang dianggap melanggar prinsip proteksi hak yang telah diakui secara internasional.
Di tengah pembahasan RUU HAM yang dinilai semakin mendekati finalisasi, Koalisi Sipil memperketat fokusnya pada tiga isu utama: adanya pasal-pasal karet, ancaman terhadap kebebasan berekspresi, serta melemahnya perlindungan bagi pelaku pembelaan HAM. Pasal-pasal yang dianggap fleksibel seperti Pasal 14, 19, 20, 21, 27, dan 49 disebut bisa digunakan untuk membatasi hak beragama, hak berkumpul, dan kebebasan berpikir. Solution For ini menjadi perhatian utama karena dapat mengurangi otonomi Komnas HAM dalam menegakkan keadilan.
Kritik pada Pasal Karet dan Penegakan Hukum
Menurut Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Zainal Arifin, draf RUU HAM justru memperkuat kemampuan pemerintah untuk mengambil tindakan yang bersifat subjektif. “Pertama, mengenai pembatasan hak sipil yang berpotensi mengancam ruang sipil,” ujar Zainal dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (25/6). Ia menjelaskan bahwa pasal-pasal yang bersifat karet memungkinkan penafsiran berulang tanpa batasan yang jelas, sehingga bisa menjadi alat untuk mengontrol kebebasan individu dalam konteks keamanan nasional atau kepentingan umum.
Solution For pasal-pasal karet ini menunjukkan adanya risiko penyalahgunaan kekuasaan oleh lembaga penegak hukum. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, pasal tersebut dapat digunakan untuk mengatasi kasus-kasus HAM berat secara lebih cepat, tetapi juga mengabaikan asas keadilan. Zainal menekankan bahwa RUU HAM harus mencerminkan prinsip Sirakusa, yang membatasi pembatasan hak hanya kepada alasan yang sangat spesifik dan terukur. Dengan memperbaiki ketentuan ini, Solution For bisa menjadi alat untuk mencegah terjadinya keputusan yang tidak transparan.
Akibat pada Independensi Komnas HAM
Kritik yang diungkapkan oleh Peneliti KontraS, Hans Giovany Yosua, menyoroti penghapusan ketentuan asas non-retroaktif dalam RUU HAM. “Penghilangan ketentuan mengenai pengecualian asas non-retroaktif dapat menghambat penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat yang masih relevan hingga hari ini,” ujar Hans. Ia menambahkan bahwa asas ini penting untuk memastikan bahwa tindakan-tindakan yang diambil oleh pemerintah dalam masa lalu tetap bisa diproses secara adil.
Solution For penegakan hukum yang lebih fleksibel ini memperkuat argumen bahwa Komnas HAM berpotensi kehilangan independensinya. Hans menyebut bahwa Pasal 78 draf RUU HAM mengatur fungsi lembaga ini tanpa penjelasan yang jelas, sehingga bisa membuat Komnas HAM tergantung pada koordinasi Polri. Solution For kelemahan ini mengancam kemampuan lembaga untuk menyelidiki dan menyelesaikan kasus-kasus HAM yang melibatkan aktor negara. Koalisi Sipil menilai bahwa RUU HAM perlu memiliki mekanisme yang lebih kuat untuk menjaga independensi Komnas HAM.
Selain itu, kritik dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menyoroti dominasi Kementerian HAM dalam menentukan kebijakan penguasaan HAM. Direktur Eksekutif WALHI, Boy Jerry Even Sembiring, mengatakan bahwa draf RUU HAM belum memberikan penjelasan yang jelas mengenai peran, wewenang, dan struktur Komnas HAM. “Solution For mengelola pengawasan HAM secara efektif memerlukan pembagian tugas yang lebih seimbang antara Kementerian HAM dan lembaga-lembaga independen,” ujarnya. Ia menilai bahwa penggunaan kewenangan yang terlalu luas oleh Kementerian HAM bisa mengakibatkan dominasi dalam proses penyelesaian kasus HAM.
Sebagai penutup, Solution For RUU HAM yang sedang dibahas perlu melibatkan stakeholder lainnya untuk memastikan ketepatan prinsip-prinsip HAM yang diakui internasional. Koalisi Sipil berharap adopsi RUU HAM ini tidak hanya menjadi solusi untuk mengatasi pelanggaran HAM berat, tetapi juga menciptakan lingkungan yang lebih adil bagi masyarakat sipil. Dengan memperbaiki pasal-pasal karet dan menjamin independensi Komnas HAM, Solution For bisa menjadi langkah strategis dalam memperkuat sistem hukum yang inklusif.



