Pemerintah Usulkan RUU Pusat Finansial Internasional Masuk ke Prolegnas DPR
Key Discussion – Dalam upaya memperkuat sektor keuangan dan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, pemerintah Indonesia telah mengajukan RUU tentang Pusat Finansial Internasional (PFI) sebagai bagian dari evaluasi Prolegnas DPR pada Selasa, 23 Juni 2026. Langkah ini bertujuan menciptakan peraturan khusus yang dapat memfasilitasi pengembangan infrastruktur, menarik investasi, serta meningkatkan daya saing Indonesia di tingkat global.
Langkah Strategis untuk Diversifikasi Ekonomi
RUU yang diusulkan ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk mendukung kawasan finansial yang menjadi pusat layanan jasa keuangan, teknologi finansial, dan berbagai pendukung sektor ekonomi lainnya. Dengan adanya PFI, pemerintah ingin mempercepat proses transaksi keuangan, mempermudah akses pendanaan, serta mengoptimalkan peran lembaga keuangan dalam pembangunan nasional.
Kehadiran pusat finansial internasional juga bertujuan mendorong inovasi di sektor keuangan. Misalnya, pengembangan produk keuangan baru, peningkatan efisiensi layanan, dan integrasi dengan sistem keuangan global. Hal ini berpotensi memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, karena ekonomi yang kuat dan berkelanjutan dianggap sebagai prinsip utama dalam amanat UUD 1945.
Dasar Hukum dari UU P2SK
Menurut Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, usulan pembentukan RUU ini merupakan tindak lanjut dari UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Menurutnya, PFI membutuhkan regulasi yang lebih spesifik untuk memastikan pengelolaan keuangan yang efektif dan terpadu.
“Bersama ini, kami sampaikan bahwa pemerintah berencana membentuk undang-undang khusus untuk mendirikan Pusat Finansial Internasional Indonesia,” jelas Eddy dalam rapat bersama Badan Legislasi DPR pada hari yang sama.
Eddy menegaskan bahwa keberadaan PFI tidak hanya menjadi pusat transaksi keuangan, tetapi juga wadah untuk memperkuat kapasitas ekonomi nasional. RUU ini, lanjutnya, akan memastikan kebijakan keuangan yang terstruktur, baik dalam menarik investasi asing maupun mengelola dana domestik secara lebih efisien.
Pembahasan RUU di Luar Prioritas Prolegnas
Selama ini, RUU PFI belum masuk dalam daftar prioritas Prolegnas. Namun, pemerintah menilai ada kebutuhan mendesak untuk segera mengusulkan RUU ini. Hal ini didasari oleh keadaan ekonomi yang dinamis, serta tantangan dalam mempercepat pertumbuhan sektor keuangan yang sejalan dengan target penguatan ekonomi nasional.
Dalam ketentuan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pemerintah memiliki wewenang untuk mengajukan RUU di luar Prolegnas jika ada kondisi yang kritis. “Dengan Pasal 23 ayat (2), DPR atau Presiden dapat memasukkan RUU ke dalam Prolegnas meski belum ada dalam daftar awal,” tambahnya.
Demo Mahasiswa: Tuntut Evaluasi Kabinet Merah Putih
Di sisi lain, peristiwa demo mahasiswa di DPR RI yang turut menyoroti kebutuhan pengembangan sektor keuangan menjadi faktor pendorong. Kehadiran PFI diharapkan mampu menjawab tuntutan masyarakat akan peningkatan kesejahteraan melalui pembangunan infrastruktur yang lebih cepat dan berkelanjutan.
RUU ini juga dianggap sebagai jawaban atas kebutuhan untuk mengoptimalkan sumber daya ekonomi, terutama dalam konteks krisis global yang memengaruhi aliran investasi. Selain itu, kebijakan ini diharapkan dapat mendukung program pemerintah seperti transformasi digital, penanganan perubahan iklim, serta pengembangan proyek strategis nasional.
Manfaat untuk Daya Saing dan Infrastruktur
Pembentukan PFI menurut Eddy akan memberikan manfaat besar bagi daya saing Indonesia di tingkat internasional. Dengan menyediakan fasilitas keuangan yang lebih lengkap, pemerintah dapat mendorong penguasaan pasar oleh lembaga keuangan lokal, sekaligus mendorong investasi asing yang menjadi sumber pendapatan dan pengembangan ekonomi.
RUU ini juga bertujuan untuk mengefektifkan skema pembiayaan proyek strategis, seperti pengembangan kawasan industri, peningkatan kualitas infrastruktur, serta dukungan untuk inisiatif pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi global. Dengan RUU tersebut, pemerintah berharap mampu menciptakan ekosistem keuangan yang stabil dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Kepastian Legal dan Percepatan Proses
Menurut Eddy, keberadaan PFI memerlukan kepastian hukum agar bisa beroperasi secara maksimal. Dengan adanya RUU ini, pemerintah menginginkan regulasi yang mengakui peran khusus PFI dalam perekonomian Indonesia, serta memastikan keterlibatan lembaga keuangan internasional yang akan berkontribusi pada penguatan daya tahan ekonomi.
RUU PFI juga diharapkan menjadi langkah yang selaras dengan kebijakan pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan melalui keuangan yang lebih inklusif. “Pertumbuhan ekonomi berkelanjutan membutuhkan pendalaman sektor keuangan yang efektif, sehingga RUU ini menjadi penting untuk mewujudkan tujuan tersebut,” tutur Eddy.
Dalam kesimpulannya, Eddy menggarisbawahi bahwa masuknya RUU PFI ke dalam Prolegnas DPR adalah langkah krusial. “Kami yakin dengan adanya RUU ini, keuangan Indonesia akan lebih mandiri dan mampu memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan daya saing serta kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya.
Perspektif Global: Potensi PFI untuk Masa Depan
Pusat Finansial Internasional Indonesia dinilai sebagai bagian dari visi jangka panjang pemerintah dalam mewujudkan ekonomi yang berorientasi global. Dengan menjadi hub keuangan, kawasan ini bisa menjadi daya tarik bagi perusahaan dan investor dari berbagai negara, serta memperkuat keterlibatan Indonesia dalam kerja sama ekonomi internasional.
Eddy menekankan bahwa pengembangan PFI tidak hanya berdampak langsung pada keuangan, tetapi juga memperkuat perdagangan dan investasi di berbagai sektor. “Dengan RUU ini, kita mampu menciptakan ekosistem yang mendukung ketersediaan sumber daya keuangan secara efektif,” tambahnya.
Proses pembahasan RUU ini diharapkan dapat segera dimulai untuk memastikan bahwa PFI menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam meningkatkan kapasitas ekonomi nasional. Dengan adanya regulasi yang jelas, keuangan Indonesia bisa menjadi motor penggerak utama dalam mencapai pertumbuhan yang lebih cepat dan berkelanjutan.
Tantangan dan Peluang di Depan
Meski RUU PFI memiliki banyak manfaat, Eddy mengingatkan bahwa keberhasilannya bergantung pada keterlibatan semua pihak, termasuk DPR RI, dalam menyetujui usulan ini



