Announced: Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada ‘Tangan’ Politik di Kasus Roy Suryo!

Share: X Facebook
68754-pelimpahan-tersangka-roy-suryo-dan-dokter-tifa-roy-suryo-1

Kejaksaan Tidak Menahan Roy Suryo dan Tifa, Eggi Sudjana Tuding Ada Intervensi Politik

Announced – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah memutuskan untuk tidak menahan dua tersangka, Roy Suryo dan dr. Tifa, dalam kasus dugaan fitnah terkait ijazah palsu yang melibatkan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo. Keputusan ini diumumkan setelah berkas perkara resmi dinyatakan lengkap (P21) oleh penyidik. Meski ada ancaman hukuman yang mencapai lebih dari lima tahun penjara, keduanya tetap dibiarkan bebas sementara.

Reaksi keras datang dari advokat Eggi Sudjana, yang menilai keputusan tersebut tidak konsisten dengan prosedur hukum yang seharusnya berlaku. Menurutnya, adanya pasal-pasal yang menjerat kedua tersangka memberikan syarat objektif untuk langsung ditahan, tetapi Kejaksaan justru memilih tidak melakukan tahanan. “Jika syarat penahanan sudah terpenuhi, maka alasan tidak menahan pasti bukan berasal dari hukum, tetapi dari kepentingan politik,” tegas Eggi kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

“Kalau poin-poin mendasar dari ayat-ayat atau pasal yang dilanggarnya itu memenuhi syarat untuk bisa ditahan karena sanksi hukumnya lebih dari 5 tahun, kemudian Jaksa tidak menahan, pasti alasannya bukan hukum. Itu pasti alasannya politik,” ujar Eggi.

Eggi mengkritik sikap Kejaksaan yang memberikan perlakuan khusus kepada Roy Suryo dan Tifa, yang menurutnya justru merusak citra institusi hukum di mata publik. Ia menduga ada tekanan dari pihak tertentu yang mengarahkan Kejaksaan untuk mengambil keputusan yang tidak berimbang. “Kita sebagai advokat melihat bahwa Kejaksaan terlihat sudah terlalu berpihak, terutama saat berkas diterima sebagai P21 tetapi tidak dilanjutkan dengan penahanan,” tambahnya.

Pasalnya, Eggi mengingatkan bahwa dalam kasus-kasus besar, penahanan biasanya menjadi langkah wajib untuk memastikan keterlibatan tersangka. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan Tifa, Kejaksaan justru memprioritaskan jaminan dari pihak keluarga sebagai alasan utama. Ia menyoroti ketidakkonsistenan ini sebagai indikasi kejanggalan dalam proses hukum.

Kepala Kejaksaan: Penahanan Dilakukan Sesuai Mekanisme

Dalam wawancara dengan Antara, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa keputusan tidak menahan Roy Suryo dan dr. Tifa didasarkan pada beberapa pertimbangan. Pertama, ada jaminan dari pihak keluarga yang menyatakan kesiapan untuk menjamin kedua tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti. Kedua, faktor kemanusiaan menjadi alasan utama, mengingat mereka masih dalam proses penyidikan. Ketiga, sikap kooperatif yang ditunjukkan oleh Roy Suryo dan Tifa selama penyidikan berlangsung.

“Kami sampaikan bahwa berdasarkan pendapat dari tim Jaksa Penuntut Umum terhadap permohonan kuasa hukum dan keluarga para tersangka, maka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Marcelo menegaskan bahwa keputusan ini mengikuti mekanisme yang berlaku, termasuk pertimbangan tentang peluang untuk mempercepat proses persidangan. Ia menjelaskan bahwa dengan membiarkan kedua tersangka bebas sementara, Kejaksaan dapat lebih fokus pada penyusunan berkas perkara yang matang, sehingga menghindari risiko kesalahan dalam penuntutan.

Kejaksaan juga mengklaim bahwa penahanan bukanlah keputusan yang diambil secara sembarangan. Jika memang ada pasal yang menuntut penahanan, maka mereka akan mengambil langkah tersebut. “Jadi, alasan tidak menahan bukan karena mengabaikan hukum, tetapi karena sudah memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan,” jelas Marcelo.

Perdebatan Soal Penahanan dalam Kasus Penting

Eggi Sudjana menambahkan bahwa dalam kasus-kasus besar, seperti yang melibatkan presiden, penahanan menjadi bagian dari upaya memastikan kepastian hukum. Namun, dalam kasus Roy Suryo dan Tifa, Kejaksaan justru memberikan kesempatan kepada mereka untuk tetap bebas. “Ini memicu pertanyaan, apakah Kejaksaan benar-benar mengikuti aturan, ataukah ada pengaruh dari luar yang memengaruhi keputusan ini?” tanyanya.

Menurut Eggi, ketidakseimbangan ini bisa berdampak besar terhadap opini publik. Jika seseorang yang berpangkat tinggi, seperti Roy Suryo, dapat lolos dari penahanan meski memenuhi kriteria, maka masyarakat akan merasa bahwa proses hukum tidak adil. “Kita perlu memahami bahwa penahanan bukan hanya tentang ancaman hukuman, tetapi juga tentang menjaga integritas institusi,” katanya.

Meski tidak menahan Roy Suryo dan Tifa, Kejaksaan menegaskan bahwa perkara ini akan segera dilimpahkan ke pengadilan. Dengan demikian, proses hukum tetap berjalan sesuai jadwal yang ditetapkan. Marcelo menjelaskan bahwa penahanan adalah salah satu langkah dalam mekanisme penyidikan, tetapi bukan satu-satunya. “Kita tetap berkomitmen untuk memberikan kepastian hukum kepada semua pihak, termasuk kepada Roy Suryo dan Tifa,” kata Marcelo.

Kebijakan penahanan ini juga menjadi bahan diskusi di kalangan masyarakat. Sebagian orang menganggap bahwa tidak menahan Roy Suryo dan Tifa adalah tindakan yang tepat, sementara sebagian lain merasa ada ketidakadilan dalam pengambilan keputusan tersebut. Eggi Sudjana berharap Kejaksaan tetap konsisten dalam menegakkan hukum, terlepas dari tekanan politik yang mungkin terjadi.

Dalam konteks ini, penahanan Roy Suryo dan Tifa bisa menjadi contoh bagaimana kejaksaan mencoba menyeimbangkan antara keadilan hukum dan pertimbangan politik. Meski keputusan tersebut belum sepenuhnya memuaskan semua pihak, Kejaksaan menegaskan bahwa proses akan terus berjalan secara transparan. “Kita harus bersyukur bahwa Kejaksaan tetap menjalankan tugasnya dengan baik, meski ada tekanan dari luar,” pungkas Eggi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *