KPK Usut Sumber Dana Aset Silmy Karim dalam Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
KPK Dalami Asal Usul Aset Silmy – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menyelidiki asal-usul dana dari berbagai aset yang disita terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penyidikan ini dimulai setelah petugas KPK melakukan penyitaan barang-barang berharga dari kediaman Silmy Karim, mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), di kawasan Jakarta Selatan. Aksi penyitaan terjadi pada Jumat (19/6/2026), saat Silmy diperiksa sebagai tersangka dalam investigasi yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi.
Barang Bukti Ditemukan Selama Penggeledahan
Dalam operasi penyitaan, penyidik menyita sejumlah uang tunai dan barang berharga yang diduga terkait kegiatan korupsi. Uang tunai yang disita mencakup berbagai mata uang, termasuk rupiah, dolar Amerika Serikat, euro, dan yen Jepang. Angka yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa nilai uang rupiah mencapai Rp59 juta, sementara uang asing terdiri dari USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000.
“Uang rupiah senilai Rp59 juta; USD 12.200; EUR 1.250; dan YEN 80.000,” ujar Budi pada Jumat (12/6/2026).
KPK juga mengamankan beberapa barang berharga lainnya, seperti perhiasan, sepeda, Vespa, sepeda motor besar (moge), dan mobil sport. Barang-barang tersebut diklaim sebagai bukti yang mungkin terkait praktik pemerasan izin tinggal WNA oleh tersangka.
Penetapan Tersangka dan Penahanan
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Selain Silmy Karim, nama-nama yang disebutkan meliputi Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Dua tersangka lainnya adalah Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, yang masing-masing menjabat Kasubdit Alih Status Izin Tinggal dan Ketua Tim Alih Status ITAS.
Menurut Budi Prasetyo, keputusan menetapkan delapan tersangka didasarkan pada bukti-bukti yang dianggap cukup kuat. “KPK telah mempertimbangkan kecukupan alat bukti sebelum menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari total 18 individu yang diamankan dalam operasi tangkap tangan,” jelas Budi. Penahanan terhadap para tersangka dilakukan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk memudahkan proses penyidikan.
Perkembangan Penyidikan dan Sumber Dana
Penyidikan terus berjalan dengan menggali lebih dalam sumber perolehan aset yang disita. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyidik juga memverifikasi dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi. “Materi pemeriksaan mencakup dugaan penerimaan oleh Silmy Karim dari praktik pemerasan dan gratifikasi, serta pengungkapan sumber dana aset-aset yang telah diamankan,” kata Budi kepada media pada Sabtu (20/6/2026).
KPK yakin bahwa barang bukti yang disita, seperti uang tunai dan barang berharga, memiliki keterkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi yang sedang diselidiki. Penyidik menyatakan bahwa barang-barang tersebut mungkin digunakan sebagai alat pembayaran dalam proses pemulusan izin tinggal WNA atau sebagai bentuk penerimaan hadiah atas kegiatan korupsi.
Kasus Terkait Pemerasan dan Gratifikasi
Investigasi ini mencakup dua aspek utama: pemerasan dan gratifikasi. Pemerasan mengacu pada praktik pemberian imbalan berupa uang atau barang berupa nilai tertentu untuk mempercepat atau mempermudah pengurusan izin tinggal WNA. Sementara gratifikasi berkaitan dengan penerimaan hadiah atau jasa yang mungkin memengaruhi pengambilan keputusan administratif. KPK memastikan bahwa penyidikan ini melibatkan pengumpulan bukti yang dapat memperkuat dugaan keterlibatan Silmy Karim dalam praktik korupsi tersebut.
Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah Silmy Karim pada Jumat (5/6/2026), yang menghasilkan penemuan barang bukti. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses pengurutan informasi terkait kasus korupsi. “Barang bukti yang diamankan diduga berkaitan langsung dengan tindak pidana korupsi pemerasan yang dilakukan tersangka dalam mengurus izin tinggal WNA,” tambah Budi.
Proses Penyidikan dan Pemantauan
KPK menegaskan bahwa penyidikan kasus ini tidak hanya berfokus pada barang bukti, tetapi juga pada proses pengambilan keputusan terkait izin tinggal WNA. Dengan memeriksa sumber dana, petugas mencoba memahami bagaimana korupsi berjalan dan siapa yang terlibat langsung. Selain itu, KPK menggarisbawahi pentingnya memastikan distribusi pangan tetap aman dan stabil, terutama dalam konteks pemberantasan korupsi yang terkait dengan perizinan.
Perkembangan kasus ini juga menjadi perhatian publik, karena menyangkut pengaruh langsung terhadap kebijakan imigrasi dan pengurusan visa. Selain itu, kasus Silmy Karim mencerminkan upaya KPK untuk memperkuat sistem pemeriksaan dan pencegahan korupsi di lembaga pemerintahan. Pemantauan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada pelaku korupsi yang terlewat dari pemeriksaan.
Keterlibatan Lembaga Terkait
Dalam investigasi, KPK tidak hanya menyasar individu, tetapi juga memeriksa proses pengambilan keputusan di dalam Direktorat Jenderal Imigrasi. Dugaan korupsi terjadi karena adanya kesepakatan atau pertukaran dana untuk memperoleh fasilitas khusus dalam mengurusi izin tinggal WNA. KPK mengungkapkan bahwa beberapa pelaku dugaan korupsi telah diberikan status tersangka berdasarkan bukti yang dikumpulkan.
Pemantauan keberlanjutan kasus ini akan membantu menilai efektivitas pemberantasan korupsi di sektor keimigrasian. Penyidik berharap dengan mengungkap sumber dana, tindakan pemerasan bisa teridentifikasi secara jelas, serta mencegah praktik serupa terjadi di masa mendatang. Selain itu, KPK memastikan bahwa para tersangka akan diberikan kesempatan untuk menjelaskan peran mereka secara rinci selama masa penahanan.
Langkah Selanjutnya dalam Penyidikan
KPK bersiap melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap hubungan antara aset yang disita dengan kegiatan korupsi. Proses ini melibatkan analisis terhadap bukti-bukti yang telah dikumpulkan, termasuk dokumen dan pernyataan para saksi. Dengan mengetahui sumber dana, KPK dapat menentukan tingkat kerja sama antara pelaku dan pihak-pihak terkait dalam proses pemulusan izin tinggal WNA.
Budi Prasetyo menambahkan bahwa penyidikan ini juga menyoroti kebutuhan akan transparansi dalam pengurusan perizinan. “KPK mengharapkan hasil investigasi ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pemberian izin tinggal WNA,” tutur B



