BGN Jawab Protes Pengusaha, Penghentian MBG Saat Libur Sekolah Demi Efisiensi Anggaran
New Policy – Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan untuk menghentikan program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama 18 hari terhitung mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya meminimalkan pengeluaran anggaran negara, dengan menghilangkan pembayaran insentif harian kepada mitra pelaksana program selama jadwal operasional sekolah tidak berlangsung. Tindakan tersebut segera memicu reaksi dari sejumlah pihak, khususnya Gabungan Pengusaha Makan Bergizi Indonesia (GAPEMBI), yang menilai kebijakan ini mengganggu kestabilan operasional para mitra yang turut membangun keberlanjutan program tersebut.
Tujuan Kebijakan Efisiensi Anggaran
Penghentian sementara MBG selama libur sekolah didasarkan pada prinsip efisiensi penggunaan dana negara. BGN mengklaim bahwa dengan menghentikan pembayaran insentif harian selama 18 hari, biaya operasional yang sebelumnya dialokasikan untuk program ini dapat dialihkan ke prioritas lain yang lebih mendesak. Dalam pernyataan resmi, BGN menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah untuk memastikan penggunaan anggaran tetap optimal, terutama dalam situasi di mana layanan MBG tidak diperlukan.
Kebijakan ini juga diumumkan dalam Surat Edaran (SE) BGN Nomor 12 Tahun 2026, yang menyatakan bahwa penyesuaian jadwal pelaksanaan program dilakukan sesuai dengan rencana libur nasional yang ditetapkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Selama periode tersebut, seluruh Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) diberlakukan kebijakan penghentian MBG, sehingga anggaran insentif harian sebesar Rp6 juta per hari tidak lagi dicairkan.
Protes GAPEMBI dan Kebutuhan Mitra Pelaksana
GAPEMBI menolak kebijakan BGN, menilai bahwa langkah ini menciptakan ketidakpastian bagi para mitra pelaksana. Organisasi tersebut memperkirakan bahwa keputusan penghentian MBG berdampak langsung pada keberlanjutan operasional, termasuk bagi pengelola dapur, yayasan, relawan, dan pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang bergantung pada program ini. GAPEMBI menyatakan bahwa kebijakan ini tidak hanya mengganggu kelangsungan program tetapi juga memperumit hubungan kerja antara BGN dan mitra-mitranya.
Dalam wawancara terpisah, ketua umum DPP GAPEMBI, Alven Stony, menegaskan bahwa keputusan BGN bertentangan dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan sebelumnya. “Ini membuat mitra merasa tidak diakui lagi, padahal mereka sudah bekerja keras untuk menjalankan MBG sejak awal,” ujarnya. Selain itu, Alven juga mengkritik kebijakan yang dianggap mengabaikan perjanjian kerja sama antara pemerintah dan para pelaku program, yang sebelumnya menjamin stabilitas dan keberlanjutan kegiatan.
Penjelasan dari BGN
Wakil Kepala BGN sekaligus juru bicara, Agustina Arumsari, mengatakan bahwa penghentian MBG selama libur sekolah adalah bagian dari rencana efisiensi anggaran. Menurutnya, kebijakan ini dibuat setelah BGN melakukan analisis mendalam tentang alokasi dana dan urgensi kebutuhan pihak-pihak tertentu.
“Kebijakan ini tidak mungkin menyenangkan semua pihak sekaligus. Kami menilai tujuan program tersebut lebih penting dibandingkan efisiensi anggaran, terutama bagi mitra yang telah terlibat sejak lama,” kata Arumsari dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (18/6/2026).
Arumsari juga menjelaskan bahwa BGN tetap mempertimbangkan kepentingan mitra pelaksana, tetapi anggaran negara harus diutamakan. “Kami mengakui peran mitra dalam pelaksanaan program, tetapi kebijakan ini dibuat untuk memastikan penggunaan dana tetap rasional dan bermanfaat maksimal,” tambahnya.
Detail Pelaksanaan Penghentian MBG
BGN menetapkan jadwal libur sekolah nasional sebagai dasar untuk menghentikan MBG, yaitu periode 22 Juni hingga 13 Juli 2026. Dengan demikian, seluruh SPPG tidak lagi menyediakan layanan MBG selama 18 hari. Ini berdampak pada keberlangsungan program, terutama bagi pihak-pihak yang mengandalkan MBG sebagai bagian dari sistem distribusi makanan bergizi.
Arumsari menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan keputusan teknis yang berdasarkan pertimbangan anggaran. “Kami berharap mitra memahami bahwa tidak beroperasi berarti tidak ada layanan, sehingga pembayaran insentif harus dihentikan. Ini adalah prinsip yang adil,” ujarnya.
Konteks Penolakan GAPEMBI dan Dampak Kebijakan
Menurut Arumsari, penolakan GAPEMBI mungkin dipengaruhi oleh kepentingan masing-masing pihak. “Beberapa mitra mungkin merasa terganggu karena mereka sudah terlibat dalam MBG, tetapi kebijakan ini tetap harus mengutamakan efisiensi anggaran,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa penghentian MBG selama libur sekolah dianggap lebih logis dibandingkan tetap memberikan insentif saat layanan tidak berjalan.
Dalam konteks ini, BGN juga menyoroti peran mitra dalam pengelolaan program. Meski tidak semua pihak menyambut kebijakan tersebut, BGN yakin langkah ini akan memb



