Key Strategy: Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Share: X Facebook
54062-glory-harimas-sihombing

Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap

Key Strategy – Pada 18 Juni 2026, Jampidsus Kejaksaan Agung memutuskan untuk menetapkan Glory Harimas Sihombing sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penyidik mengungkapkan bahwa Glory diduga terlibat dalam pengaturan titik dapur bersama mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, dengan tujuan menguntungkan yayasan yang diwakilinya. Penetapan ini menunjukkan langkah penyidik dalam menindaklanjuti investigasi yang berlangsung beberapa waktu terakhir.

Glory Diduga Manipulasi Verifikasi Titik Dapur

Kasus ini terkait dengan dugaan penggunaan sistem verifikasi untuk memperoleh akses tidak sah pada titik dapur MBG. Glory, yang menjabat sebagai Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, diduga bekerja sama dengan Dadan untuk menyusun skema yang memungkinkan yayasan menyalurkan keuntungan finansial ilegal. Menurut penyidik, Glory menerima instruksi dari Dadan untuk mencari mitra pihak luar guna menjalankan MBG, yang pada akhirnya digunakan untuk memperluas cakupan titik dapur.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus, di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).

Penyidik Jampidsus juga menekankan bahwa Glory berperan aktif dalam proses verifikasi melalui portal mitra BGN. Dengan bantuan tim yang ditunjuk Dadan, Glory memastikan yayasan yang diwakilinya dapat memperoleh titik dapur MBG secara cepat. Proses ini disebut sebagai upaya untuk menegaskan kembali status yayasan dalam mendistribusikan bantuan kepada masyarakat.

Jual Beli Titik Dapur MBG Diduga Dilakukan dengan Penyalahgunaan Akses

Setelah mengantungi titik dapur, yayasan Glory diduga menjual akses tersebut ke pihak-pihak tertentu yang ingin mendirikan dapur di wilayah tertentu. Syarief menjelaskan bahwa Dadan memberikan keuntungan kepada Glory dalam bentuk akses untuk mengelola SPPG (Sistem Pemberian Paket Gizi) yang pada akhirnya menjadi sumber keuntungan bagi yayasan. “Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” tambah Syarief.

Kasus ini mengungkapkan praktik korupsi yang melibatkan pengalihan keuntungan dari program MBG ke yayasan. Dugaan penyalahgunaan dana yang dihimpun melalui titik dapur disebut sebagai bagian dari sistem jual beli yang melibatkan pihak-pihak swasta dan instansi pemerintah. Penyidik menyatakan bahwa Glory dan Dadan bekerja sama untuk menyembunyikan keuntungan finansial yang diperoleh dari pengelolaan MBG.

Detensi Glory Sebagai Tersangka MBG Terus Berlanjut

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory resmi ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Penahanan ini dilakukan untuk memastikan keterlibatannya dalam skema jual beli titik dapur dapat diinvestigasi lebih lanjut. Pemidanaan Glory menunjukkan intensitas penyidik dalam mengungkap praktik korupsi yang melibatkan kerja sama antara pihak swasta dan BGN.

Penyidikan Jampidsus tidak hanya menargetkan Glory tetapi juga melibatkan beberapa pihak lain. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya sebagai tersangka. Dalam perannya, Sony Sonjaya dikabarkan terlibat dalam pengaturan jaringan yang mempercepat proses penyaluran SPPG ke yayasan tertentu. Komut PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono, serta Asep Yusuf Somantri, yang dianggap sebagai orang kepercayaan Sony, juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kasus MBG terus memperlihatkan kompleksitas tindak pidana yang melibatkan berbagai tingkat dalam struktur organisasi. Tim penyidik menyoroti bahwa Dadan Hindayana menjadi inti dari skema ini, dengan Glory dan Sony Sonjaya sebagai bagian dari jaringan yang menyalurkan keuntungan. Proses pemeriksaan terhadap saksi-saksi, termasuk GHS, membantu penyidik memperkuat bukti bahwa Glory terlibat dalam penyalahgunaan wewenang untuk memperoleh akses dan menyalurkan keuntungan finansial.

MBG merupakan program yang bertujuan memberikan makanan bergizi gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama di daerah-daerah terpencil. Namun, dugaan korupsi ini mengancam efektivitas program tersebut, karena keuntungan finansial dianggap lebih utama dibandingkan kebutuhan masyarakat. Penyidik menegaskan bahwa penetapan Glory sebagai tersangka adalah bagian dari upaya untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan program tersebut.

Kasus ini menjadi contoh bagaimana korupsi dapat terjadi melalui kolaborasi antara pihak pemerintah dan organisasi swasta. Penggunaan sistem verifikasi sebagai alat untuk memperoleh keuntungan dikabarkan menjadi salah satu sarana utama. Dengan menetapkan Glory sebagai tersangka, Kejagung menunjukkan komitmen dalam mengungkap praktik yang melanggar hukum dalam penyaluran dana MBG.

Penyidik juga memperkirakan bahwa skema ini berlangsung selama beberapa bulan, sebelum akhirnya terungkap. Penetapan Glory sebagai tersangka mencerminkan hasil dari investigasi yang menyeluruh, termasuk pengumpulan alat bukti yang memperkuat dugaan penyalahgunaan wewenang. Dengan status tersangka, Glory kini menjadi saksi utama dalam penyelidikan ini, sekaligus menunjukkan bagaimana korupsi bisa terjadi di berbagai lapisan sistem pemerintahan.

Ekspansi Investigasi ke Berbagai Lapisan

Penetapan Glory bukanlah bagian terakhir dari penyelidikan kasus MBG. Kejagung juga memperluas investigasi ke pihak-pihak yang terlibat dalam proses distribusi dana. Hal ini menunjukkan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada satu sisi, tetapi mencakup berbagai pelaku, termasuk pejabat dan organisasi yang menjadi penyalur dana. Selain itu, penyidik juga menelusuri hubungan antara yayasan yang diketahui berada di bawah naungan Glory dengan pihak-pihak yang berkepentingan.

Dalam perjalanan investigasi, tim penyidik menemukan bahwa alat bukti yang terkumpul melibatkan dokumen-dokumen terkait penyaluran titik dapur serta bukti keuangan yang menunjukkan arus dana dari program MBG ke yayasan. Dengan adanya dua al

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *