Pigai Bantah MBG Langgar HAM, Sebut Komentar Komnas HAM Sangat Dangkal
New Policy – Menyikapi pernyataan Komnas HAM yang menyebut terdapat indikasi pelanggaran hak asasi manusia dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG), Menteri HAM Natalius Pigai mengatakan bahwa klaim tersebut tidak tepat. Menurut Pigai, program ini adalah upaya pemerintah dalam memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan. Ia menilai bahwa Komnas HAM kurang memahami konteks program tersebut dalam kerangka perlindungan hak asasi manusia.
Pigai Menegaskan MBG Sebagai Bagian Pembangunan Berkelanjutan
Dalam sebuah pernyataan, Pigai menjelaskan bahwa MBG bukanlah pelanggaran HAM, melainkan bagian dari proses memenuhi hak-hak dasar masyarakat. Ia menekankan bahwa program ini dirancang untuk meningkatkan kualitas gizi, terutama bagi kelompok yang rentan, seperti anak-anak, lansia, atau masyarakat miskin. “MBG itu dalam konteks HAM masih merupakan proses menuju pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat,” katanya. Menurut Pigai, tata kelola MBG harus dinilai secara menyeluruh, tetapi tidak bisa langsung disebut sebagai pelanggaran.
“MBG itu dalam konteks HAM masih ongoing process of achieving fulfillment on human rights needs. Selain itu, Program MBG adalah proses pembangunan dalam mewujudkan tercapainya standar HAM. Oleh karena itu tidak boleh disebut sebagai pelanggaran HAM. Komentar Komnas HAM jelas sangat dangkal, tidak mengerti prinsip HAM,” ujar Pigai dalam keterangan resmi, Selasa (16/6/2026).
Evaluasi MBG Diperlukan, Tapi Harus Objektif
Pigai mengakui bahwa ada ruang untuk evaluasi terhadap pelaksanaan MBG agar lebih optimal. Namun, ia menekankan bahwa evaluasi harus dilakukan dengan pendekatan yang matang, bukan sekadar menyebut pelanggaran HAM secara sepihak. “Tetapi bahwa perlu penilaian yang bersifat evaluasi, iya. Jangan ujug-ujug sebut pelanggaran HAM. Tidak paham prinsip HAM kalau asal ucap seperti itu,” tambahnya.
Kementerian HAM berargumen bahwa MBG tidak hanya menjangkau kelompok tertentu, tetapi juga berupaya mengurangi kesenjangan akses makanan bergizi bagi seluruh lapisan masyarakat. Pigai menyatakan bahwa program ini merupakan salah satu bentuk penguatan sistem perlindungan sosial, yang menjadi tanggung jawab pemerintah dalam memastikan hak asasi manusia diwujudkan secara keseluruhan.
Komentar Komnas HAM: Terdapat Indikasi Kuat Pelanggaran
Sebelumnya, Komnas HAM telah melakukan evaluasi terhadap tata kelola MBG. Hasilnya menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran hak asasi manusia, seperti ketidaksempurnaan cakupan penerima manfaat dan kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran. Lembaga ini menyoroti sejumlah masalah, termasuk potensi penyalahgunaan sumber daya, kesenjangan dalam pelayanan, serta perlindungan terhadap hak-hak pekerja yang terlibat dalam pelaksanaan program.
Dalam pernyataan resmi, Komnas HAM menyebut bahwa tata kelola MBG perlu direvisi agar lebih efektif. Mereka menekankan perlunya koordinasi yang lebih baik antarinstansi, penguatan pengawasan, serta peningkatan kualitas gizi yang diberikan. “Tujuan program ini sejalan dengan prinsip HAM, tetapi pelaksanaannya harus diperiksa secara mendalam agar tidak terjadi kesalahan,” jelas Komnas HAM.
MBG Sejalan dengan Agenda Pembangunan Global
Pigai menambahkan bahwa MBG merupakan bagian dari kebijakan yang sejalan dengan Sustainable Development Goals (SDGs) 2030, yang mencakup tujuan memastikan martabat, kesetaraan, kebebasan, dan penghapusan kemiskinan. “Dalam konteks tersebut, pendekatan pembangunan yang mengedepankan kesetaraan sosial, pengurangan kemiskinan, dan pemberdayaan kelompok rentan menjadi bagian penting dari strategi pemenuhan HAM,” terangnya.
“Program MBG secara sengaja berfokus pada mereka yang paling tertinggal terlebih dahulu, berupaya menuju pemberdayaan dan inklusif bagi kaum muda, serta kelompok-kelompok yang terpinggirkan,” lanjut Pigai.
Konflik Pandangan: Pemenuhan Hak vs. Pelanggaran Hak
Perbedaan pandangan antara Pigai dan Komnas HAM menimbulkan diskusi yang hangat di media dan publik. Sementara Pigai menilai MBG sebagai bentuk kebijakan yang progresif, Komnas HAM menekankan perlunya evaluasi tata kelola untuk menghindari risiko pelanggaran. Pigai juga menyoroti bahwa pemerintah harus memastikan pelaksanaan MBG tidak mengorbankan hak-hak pekerja, tetapi justru memberdayakan mereka.
Dalam konteks internasional, negara-negara diwajibkan untuk memperkuat sistem perlindungan masyarakat melalui program seperti MBG. Menurut Pigai, ini adalah wujud tanggung jawab negara dalam mencapai standar HAM global. “Berbagai program yang memperluas akses masyarakat terhadap kebutuhan dasar, termasuk MBG, sejalan dengan standar global yang terus dikembangkan oleh lembaga-lembaga internasional, termasuk mekanisme HAM di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB),” tambahnya.
Rupiah Menuju Rp17.500, Pengamat: Sentimen Positif Pengetatan Anggaran MBG dan KDMP
Dalam pandangan publik, program MBG juga terkait dengan isu ekonomi. Beberapa pengamat mengatakan bahwa pelaksanaan program ini memberikan dampak positif terhadap stabilitas rupiah, terutama setelah pengetatan anggaran yang dilakukan pemerintah. Meski demikian, pengetatan tersebut dianggap sebagai bentuk kebijakan yang memprioritaskan efisiensi dib



