What Happened During: Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

Share: X Facebook
41293-pemilik-maktour-group-fuad-hasan-masyhur-penuhi-panggilan-kpk-senin-2612026

Bos Maktour Fuad Hasan Mangkir Lagi di Kasus Haji, KPK: Mana Bukti Medis Kalau Sedang Sakit?

What Happened During – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meminta Direktur Utama PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, memberikan bukti kesehatan sebagai alasan ketidakhadirannya dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi kuota haji. Ini adalah panggilan kedua yang dibatalkan Fuad, yang sebelumnya telah mengajukan alasan sakit setelah menunaikan ibadah haji di Arab Saudi. KPK mempertanyakan konsistensi bukti tersebut, terutama karena penyidikan ini berkaitan dengan penyelenggaraan haji tahun 2023–2024.

KPK Tekankan Pentingnya Keabsahan Bukti Kehilangan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik saat ini sedang memverifikasi dokumen pendukung terkait alasan Fuad tidak hadir. “Penyidik masih mengumpulkan bukti-bukti untuk mengecek apakah alasan ketidakhadiran Fuad valid dan memiliki dasar medis yang jelas,” ujarnya dalam wawancara dengan media, Selasa (16/6/2026). Budi menekankan bahwa KPK mengharapkan keseriusan dari saksi dalam memberikan informasi yang lengkap dan benar, agar proses penyidikan dapat berjalan optimal.

“KPK mengimbau kepada saksi FHM atau saksi-saksi lainnya secara umum agar kooperatif dalam setiap panggilan penyidik ya, sehingga dengan hadir memberikan keterangan secara lengkap, secara benar, tentunya secara hakikat itu membantu proses hukum yang sedang berjalan di KPK, khususnya terkait dengan perkara ini, yaitu penyidikan perkara kuota haji,” tegas Budi.

Fuad tidak memenuhi panggilan penyidik pada Senin (15/6/2026), yang merupakan kesempatan kedua setelah penyidikan KPK dijadwalkan ulang. Pada kesempatan sebelumnya, ia juga absen dari pemeriksaan dengan alasan sakit, setelah selesai menjalani ibadah haji. Menurut Budi, Fuad menyampaikan bahwa dirinya masih merasa lemah setelah melakukan ibadah haji, sehingga belum mampu hadir untuk memberikan kesaksian.

Kasus Korupsi Kuota Haji Melibatkan Tokoh Penting

Penyidikan dugaan korupsi kuota haji ini telah mencakup sejumlah nama penting, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Dalam kasus yang sama, KPK juga menahan seorang direktur operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba, yang juga merupakan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, ditahan pada 17 Maret 2026.

KPK mengungkapkan bahwa kasus ini menyangkut pengalihan kuota haji yang diduga terjadi melalui skema tidak transparan. Pelaku usaha perjalanan haji yang terlibat disebut melakukan tindakan korupsi dengan memanfaatkan posisi mereka dalam pengambilan keputusan kuota. Dalam penyidikan ini, keberadaan Fuad Hasan Masyhur dianggap krusial karena ia dikenal sebagai salah satu pengelola utama dalam penyelenggaraan haji.

Perkembangan Penyidikan dan Langkah Selanjutnya

KPK masih menimbang langkah apa yang akan diambil setelah Fuad mangkir. Pilihan terbuka antara menjadwalkan ulang pemeriksaan atau menerbitkan surat panggilan kedua. Meski demikian, penyidik menilai bahwa pengumpulan bukti kesehatan harus dilakukan secara cermat sebelum mengambil keputusan. “Kita perlu melihat apakah ada dokumen medis yang memadai atau harus melalui pemeriksaan tambahan,” jelas Budi.

Adanya keabsahan alasan sakit Fuad akan menjadi pertimbangan penting dalam menentukan apakah ia dikenai sanksi administratif atau diperlakukan sebagai saksi yang bersikeras tidak hadir. KPK juga meminta seluruh saksi dalam kasus ini, termasuk Fuad, untuk mematuhi panggilan penyidik demi mempercepat proses hukum. “Kooperatif dalam pemeriksaan bukan hanya kewajiban, tetapi juga cara terbaik untuk membantu penyidikan,” tambah Budi.

Kasus MBG dan Aliran Uang yang Dikaitkan

Sebelumnya, KPK menahan Direktur Operasional PT Maktour, Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Aziz Taba, yang juga merupakan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri). Dalam kasus yang sama, mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka. Selain itu, mantan staf khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex, juga ditahan pada 17 Maret 2026.

Penyidik mengungkapkan bahwa dugaan korupsi kuota haji ini berkaitan dengan aliran dana yang tidak terpantau. Para tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menilai bahwa adanya penyalahgunaan wewenang dalam distribusi kuota haji menyebabkan kerugian negara yang signifikan.

Pentingnya Kooperasi Saksi dalam Penyidikan

Dalam penyidikan korupsi kuota haji, KPK meminta seluruh saksi, termasuk Fuad Hasan Masyhur, untuk menunjukkan komitmen dalam memberikan kesaksian. Budi Prasetyo menjelaskan bahwa ketidakhadiran saksi bisa menghambat pencarian fakta. “Setiap saksi yang tidak hadir bisa memicu penundaan proses, terutama jika ada bukti yang tidak segera diserahkan,” katanya.

Penyidikan ini juga menargetkan keberadaan aliran uang dari seluruh jalur yang terlibat. KPK menilai bahwa para pelaku usaha haji seperti Maktour berperan penting dalam menyalurkan dana yang tidak tercatat. Dengan menahan beberapa saksi dan tersangka, KPK berharap bisa mengungkap seluruh jaringan kejahatan yang terkait dengan penyelenggaraan haji.

Kasus ini terus berkembang, dengan penahanan yang dilakukan KPK menunjukkan intensitas penyelidikan. Fuad Hasan Masyhur, sebagai bos PT Maktour, menjadi salah satu saksi kunci dalam mengungkap transaksi kuota haji yang diduga diuntungkan. Dengan mengajukan alasan kesehatan dua kali, KPK mengambil langkah tegas untuk memastikan keabsahan bukti yang diberikan oleh Fuad.

Langkah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *