Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan – Tiga Pejabat Segera Disidang

Share: X Facebook
65999-juru-bicara-kpk-budi-prasetyo-di-gedung-merah-putih-kpk-1

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk Tahap Penuntutan, Tiga Pejabat Segera Disidang

Kasus Suap Impor Bea Cukai Masuk – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memasuki fase penyidikan ke tahap penuntutan untuk tiga pejabat yang terlibat dalam kasus suap impor. Berdasarkan informasi yang dihimpun, berkas perkara ini diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU) sejak 4 Juni 2026, sehingga para tersangka kini siap diperiksa secara formal di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Perkara ini terkait dengan dugaan pemberian suap yang dilakukan oleh tiga pihak swasta dari PT Blueray Cargo kepada pejabat Bea Cukai guna mempercepat proses impor.

Perkara Tersangka Lengkap, Proses Penuntutan Dimulai

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berkas ketiga tersangka yang sudah dinyatakan lengkap atau P-21 telah diberikan kepada JPU. Ini berarti penyidikan telah mencapai titik akhir, dan sekarang fokus bergeser ke tahap penuntutan. “Penyidikannya sudah dianggap lengkap dan saat ini masuk di tahap penuntutan,” jelas Budi kepada media, Selasa (16/6/2026). Ia menambahkan bahwa JPU sedang menyusun surat dakwaan, sebelum nanti perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.

“Berkas ketiga tersangka telah memasuki tahap II atau pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sejak 4 Juni 2026. Saat ini, JPU tengah menyusun surat dakwaan sebelum perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk disidangkan.”

Para Tersangka: Mantan Pejabat dan Kepala Subdirektorat

KPK mendakwa tiga pejabat Bea Cukai yang terlibat dalam kasus ini. Mereka adalah Rizal, mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) periode 2024–Januari 2026; Sisprian Subiaksono, Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC; serta Orlando Hamonangan alias Ocoy, Kepala Seksi Intelijen DJBC. Rizal, Sisprian, dan Orlando diduga menerima suap dari perusahaan swasta untuk mempercepat pengeluaran barang impor.

Dalam penyelidikan yang dijalankan KPK, terungkap bahwa suap tersebut diberikan agar proses pengeluaran barang impor milik PT Blueray Cargo dapat dipercepat. Tidak hanya uang tunai, pemberi suap juga diduga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah sebagai bagian dari kompensasi. Jumlah total suap yang diberikan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan nilai uang mencapai Rp61,3 miliar dan fasilitas tambahan senilai Rp1,845 miliar.

Pihak Swasta Didakwa Beking Suap, Kini Berstatus Terdakwa

Sementara itu, tiga pihak swasta yang terlibat dalam kasus ini telah lebih dulu menjalani persidangan dan kini dinyatakan sebagai terdakwa. Mereka adalah John Field, pemilik PT Blueray Cargo; Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo; serta Dedy Kurniawan, Manajer Operasional perusahaan tersebut. Jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa ini karena diduga memberikan suap kepada pejabat Bea Cukai guna mempercepat pengurusan impor.

“Memberikan uang dengan jumlah keseluruhan Rp61.301.939.000 dalam bentuk mata uang Dollar Singapura (SGD) atau setidak-tidaknya sejumlah itu, dan pemberian berupa fasilitas hiburan serta barang mewah senilai Rp1.845.000.000 atau setidak-tidaknya sejumlah itu kepada pejabat di Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan RI,” ujar jaksa dalam surat dakwaan.

Adapun pejabat Bea Cukai yang diduga menerima suap, antara lain Rizal sebagai Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono sebagai Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC, serta Orlando Hamonangan sebagai Kepala Seksi Intelijen DJBC. Mereka dikenai tuntutan hukum atas tindakan menyuap dan menerima suap, yang melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a juncto Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, para tersangka juga terlibat dalam pelanggaran Pasal 20 huruf c dan Pasal 126 ayat (1) KUHP, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Perkara Budiman Bayu Masih dalam Penyidikan

Menurut Budi Prasetyo, perkara terhadap Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, masih dalam proses penyidikan. “Ya, ini yang masih jalan di penyidikan satu tersangka untuk saudara BD (Budiman), ya. Sehingga pemanggilan saksi-saksi dalam proses penyidikan perkara untuk melengkapi berkas penyidikannya saudara BD,” ujar Budi. Ia menambahkan bahwa jaksa sedang mengumpulkan bukti tambahan untuk memperkuat dugaan keterlibatan Budiman dalam kasus ini.

KPK memastikan bahwa semua tahap penyelidikan telah dilakukan secara sistematis. Dalam proses ini, tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan mengumpulkan dokumen terkait kegiatan impor yang disinyalir diuntungkan oleh pemberian suap. Dengan berkas yang sudah lengkap, KPK mengharapkan proses penuntutan dapat berjalan cepat dan transparan, serta berbagai bukti materiil bisa digunakan sebagai dasar penegakan hukum.

Implikasi Kasus dan Penyesuaian Hukum

Kasus ini menunjukkan bagaimana praktik korupsi di sektor kepabeanan dapat merugikan keuangan negara. Dengan suap yang diberikan kepada pejabat, perusahaan swasta bisa melewati prosedur pengawasan kepabeanan tanpa menghiraukan aturan yang berlaku. Pasal 605 dan 606 dalam UU KUHP 2023 menjadi dasar tuntutan terhadap para terdakwa, sementara Undang-Undang Penyesuaian Pidana 2026 memberikan penambahan aturan untuk memperkuat hukuman terhadap pelaku korupsi.

Perkara suap impor ini juga memperlihatkan pentingnya pengawasan internal dan eksternal terhadap lembaga seperti DJBC. KPK mengingatkan bahwa korupsi di bidang keuangan negara bisa terjadi di mana pun, baik dalam proses penerimaan impor maupun pelaporan keuangan. Dengan berkas perkara yang sudah memasuki tahap penuntutan, KPK berharap keadilan dapat tercapai, dan para pelaku akan diberikan hukuman sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus CSR BI-OJK: KPK Pertimbangkan Jemput Paksa

Sementara itu, KPK juga memperhatikan perkara lain yang terkait dengan dugaan suap CSR BI-OJK. Dalam kasus ini, mereka mengimbau untuk melakukan tindakan jemput paksa terhadap Fitri Assiddikki, yang sempat mangkir dari pemanggilan penyidik. Meski tidak langsung terkait dengan kasus Bea C

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *