RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna untuk Pengesahan
Pondokkebaikan.com – RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna setelah Komisi IX DPR RI dan pemerintah menyepakati pengambilan keputusan tingkat I di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2026). Rancangan undang-undang tersebut selanjutnya akan memasuki pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Kesepakatan dicapai dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah. Dalam forum itu, delapan fraksi menyampaikan persetujuan agar Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan diteruskan ke tahap paripurna.
Rapat pengambilan keputusan tingkat I dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Setelah mendengarkan pandangan fraksi, Dasco meminta persetujuan anggota dan pemerintah mengenai kelanjutan pembahasan RUU tersebut ke tingkat II.
"Apakah Komisi XI DPR RI dan pemerintah dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Ketenagakerjaan untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II?" tanya Dasco, yang kemudian dijawab setuju oleh anggota yang hadir.
Dengan persetujuan tersebut, DPR menyatakan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan siap dibawa ke rapat paripurna terdekat. Tahap ini menjadi bagian penting sebelum rancangan aturan tersebut memperoleh pengesahan sebagai undang-undang.
Draf Akhir Memuat 23 Bab dan 313 Pasal
Sebelum RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, Panitia Kerja atau Panja Komisi IX DPR RI telah merampungkan pembahasan substansinya bersama pemerintah. Draf akhir yang disepakati terdiri atas 23 bab dan 313 pasal.
Laporan hasil pembahasan Panja disampaikan dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI dan pemerintah di Senayan pada hari yang sama. Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menjelaskan Panja bekerja sejak 14 September hingga 5 Oktober 2026.
Menurut Putih Sari, proses penyusunan rancangan undang-undang ini juga melibatkan partisipasi publik. Tahapan konsultasi publik dilakukan pada 16 September sampai 22 September 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga keterbukaan pembahasan.
"Demi menjaga keterbukaan dan juga partisipasi publik yang bermakna, Panja telah melakukan tahapan konsultasi publik mulai 16 September sampai dengan 22 September 2026," ujar Putih Sari.
Ia menilai penyusunan RUU ini penting untuk mengharmonisasikan ketentuan ketenagakerjaan yang selama ini tersebar dalam sejumlah regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Harmonisasi tersebut diharapkan mendukung pembentukan sistem ketenagakerjaan nasional yang lebih terarah.
Menjawab Tantangan Ketenagakerjaan Modern
Materi dalam draf RUU dirancang untuk merespons perubahan dan tantangan dunia kerja saat ini. Cakupan pembahasannya antara lain perlindungan pekerja sektor informal, hubungan kerja tertentu, pengupahan, serta keberlanjutan dunia usaha.
Panja DPR dan pemerintah disebut telah berupaya menyempurnakan rancangan tersebut melalui musyawarah mufakat. Putih Sari juga menyampaikan apresiasi kepada pimpinan DPR, anggota Komisi IX, tim pemerintah, dan pihak-pihak yang terlibat sepanjang pembahasan.
Setelah RUU Pelindungan Ketenagakerjaan Dibawa ke Paripurna, keputusan akhir berada pada pembicaraan tingkat II di DPR RI. Apabila disetujui dalam rapat tersebut, rancangan ini akan disahkan menjadi undang-undang dan menjadi bagian dari kerangka pengaturan ketenagakerjaan nasional.
FAQ RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Apa yang dimaksud dengan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan?
RUU Pelindungan Ketenagakerjaan adalah rancangan undang-undang yang disusun untuk mengharmonisasikan aturan ketenagakerjaan serta menjawab tantangan dunia kerja modern di Indonesia.
Kapan RUU ini disepakati untuk dibawa ke paripurna?
Kesepakatan pengambilan keputusan tingkat I berlangsung pada Senin, 5 Oktober 2026, dalam rapat kerja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Berapa jumlah bab dan pasal dalam draf akhir?
Draf akhir RUU Pelindungan Ketenagakerjaan terdiri dari 23 bab dan 313 pasal, berdasarkan hasil pembahasan Panja Komisi IX DPR RI bersama pemerintah.
Apa tahap berikutnya setelah RUU dibawa ke paripurna?
RUU akan memasuki pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI. Pada tahap tersebut, DPR akan mengambil keputusan untuk mengesahkan rancangan undang-undang menjadi undang-undang.



