17 ASN Lapas Cibinong Dijatuhi Sanksi Disiplin
Pondokkebaikan.com – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjatuhkan hukuman disiplin kepada 17 aparatur sipil negara di Lapas Kelas IIA Cibinong, Senin, 5 Oktober 2026. Langkah tersebut diambil setelah pemeriksaan terkait keberadaan sejumlah fasilitas yang tidak tercatat sebagai aset negara di kawasan lembaga pemasyarakatan itu.
Mantan kepala Lapas Kelas IIA Cibinong menerima sanksi paling berat dalam perkara ini, yakni pemberhentian dari statusnya sebagai ASN. Sementara itu, lima pegawai lain dikenai hukuman disiplin berat dan 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imipas Rudi Setiawan menyampaikan bahwa seluruh proses penindakan terhadap 17 pegawai tersebut telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Satu orang pegawai diberhentikan, lima pegawai kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat. 11 pegawai dijatuhi hukuman disiplin sedang,” kata Rudi di Kantor Imipas, Kuningan, Senin (5/10/2026).
“Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan peraturan,” imbuhnya.
13 Bangunan Belum Masuk Catatan Aset Negara
Pemeriksaan menemukan adanya 13 bangunan di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong yang belum masuk dalam daftar aset negara. Temuan mengenai bangunan itu sebelumnya juga telah menjadi perhatian Ombudsman.
Secara keseluruhan, terdapat 21 bangunan di area lapas tersebut. Hanya delapan bangunan yang tercantum dalam Sistem Manajemen Barang Milik Negara atau SIMAN. Pencatatan aset menjadi bagian penting dalam pengelolaan fasilitas pemerintah karena berkaitan dengan pengawasan, penggunaan, pemeliharaan, serta pertanggungjawaban barang milik negara.
Delapan bangunan yang telah tercatat meliputi rumah kepala lapas, rumah Kepala Subseksi Keamanan, rumah Kepala Subseksi Registrasi, wisma asimilasi untuk warga binaan pemasyarakatan yang menjalani program asimilasi, serta tiga unit kontainer.
“Ada rumah Kalapas, rumah Kasubsi Keamanan, dan rumah Kasubsi Registrasi, itu semua terdaftar. Kemudian ada wisma asimilasi yang digunakan oleh WBP yang sedang melakukan asimilasi, ada tiga buah kontainer, itu terdaftar,” jelasnya.
Adapun bangunan yang tidak tercatat terdiri atas delapan rumah dengan pagar berwarna hitam yang menjadi bagian dari temuan Ombudsman, dua bangunan yang berada menghadap aliran sungai, dan tiga bangunan yang dipakai petugas jaga untuk beristirahat.
Dibangun Sejak 2023 dan Direnovasi pada 2025
Rudi menerangkan bahwa fasilitas-fasilitas tersebut telah berdiri sejak 2023. Pembangunannya dilakukan secara swadaya oleh warga binaan pemasyarakatan dan dimaksudkan sebagai rumah bagi pegawai. Pergantian kepala lapas juga terjadi pada tahun yang sama.
Pada penghujung 2025, bangunan-bangunan itu direnovasi. Pekerjaan renovasi selesai pada awal 2026. Tidak ada anggaran negara yang digunakan dalam pembangunan maupun renovasi fasilitas tersebut. Kondisi inilah yang disebut menjadi alasan bangunan tersebut tidak dapat dimasukkan ke dalam pencatatan barang milik negara.
“Tapi memang pada saat itu belum dicatatkan. Pergantian Kalapas tahun 2023. Pada akhir 2025 rumah tersebut direnovasi, selesainya tahun 2026 awal. Juga tidak menggunakan anggaran negara, sehingga tidak dapat dicatatkan,” jelasnya.
Selain bangunan, perabot yang berada di dalam fasilitas itu juga tidak tercatat sebagai barang milik negara. Perabotan tersebut tidak dibeli menggunakan dana negara, sehingga tidak masuk dalam sistem pengelolaan aset pemerintah.
“Termasuk perabotan-perabotan yang berada di dalamnya, tidak menggunakan uang negara dan tidak didaftarkan,” tandasnya.
Arti Penting Pengawasan Fasilitas di Lingkungan Pemasyarakatan
Kasus di Lapas Kelas IIA Cibinong menyoroti pentingnya tata kelola fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Setiap bangunan yang digunakan dalam area instansi pemerintah perlu memiliki status penggunaan dan administrasi yang jelas, terlepas dari sumber pembiayaannya. Kejelasan tersebut membantu memastikan fasilitas tidak digunakan di luar peruntukan serta memudahkan pengawasan oleh pihak berwenang.
Penjatuhan sanksi kepada para ASN menunjukkan bahwa tanggung jawab kedinasan tidak hanya terkait layanan operasional, keamanan, dan pembinaan warga binaan, tetapi juga mencakup kepatuhan terhadap tata kelola fasilitas. Lingkungan lapas memiliki fungsi khusus sebagai tempat pelaksanaan pembinaan dan pengamanan, sehingga pengelolaan ruang serta bangunan di dalamnya memerlukan pengawasan yang ketat.
Dengan telah dijatuhkannya sanksi, penanganan disiplin terhadap 17 ASN tersebut telah memasuki tahap pelaksanaan. Pemeriksaan atas keberadaan bangunan dan kelengkapan administrasinya menjadi pengingat bahwa setiap fasilitas di area pemerintah harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas.
Related Reading
Frequently Asked Questions
What is 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut?
17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut is the main topic of this guide. The article explains the context, practical details, and next steps readers should understand.
Why does 17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut matter?
17 ASN Lapas Cibinong Disanksi Buntut matters because readers are looking for a useful answer, not just a short summary. Good content should match search intent and help them decide what to do next.



