Komnas HAM Pinta Sanksi Transparan untuk SPPG yang Terbukti Melanggar Standar Pangan
Meeting Results – Komnas HAM mengemukakan kebutuhan pemerintah memberikan sanksi yang jelas dan terukur kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terbukti tidak memenuhi standar keamanan pangan dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG). Institusi tersebut menekankan pentingnya tindakan tegas sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap keluhan masyarakat yang terkena dampak keracunan akibat pengelolaan makanan yang tidak memadai.
Evaluasi dan Tindakan untuk Memperkuat Pengawasan
Komnas HAM juga menyampaikan rekomendasi untuk mempercepat pemenuhan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) di seluruh unit penyelenggara program. Selain itu, diperlukan penyediaan fasilitas pengolahan limbah, pengelolaan sampah makanan secara efektif, serta peningkatan jumlah petugas yang memiliki pelatihan kompeten. Langkah-langkah ini dianggap krusial untuk mencegah terulangnya kasus keracunan pangan yang telah terjadi selama pelaksanaan MBG.
“Memberikan sanksi secara transparan dan akuntabel bagi SPPG yang terbukti melanggar standar keamanan pangan merupakan langkah penting untuk membangun kepercayaan publik,” ujar Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (15/6/2026).
Dalam upaya mencegah kejadian serupa di masa depan, Komnas HAM menekankan konsistensi penerapan standar keamanan pangan. Institusi ini juga merekomendasikan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola SPPG, termasuk transparansi administrasi dan mekanisme pengawasan. Rekomendasi ini berdasarkan survei dan diskusi dengan kementerian terkait, lembaga swadiri, serta ahli gizi.
Pelaksanaan MBG dan Kelompok Penerima Manfaat
Program MBG, yang merupakan prioritas pemerintah, bertujuan meningkatkan status gizi anak, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita. Namun, Komnas HAM menyoroti bahwa pelaksanaannya masih memerlukan perbaikan dalam organisasi dan penguatan pengawasan. “Program ini harus ditujukan pada kelompok rentan dan masyarakat yang paling membutuhkan,” kata Uli Parulian Sihombing, Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM.
“Memastikan penyelenggaraan MBG hanya ditujukan kepada kelompok rentan, seperti balita, ibu hamil, dan ibu menyusui, serta peserta didik dari rumah tangga desil 1 sampai 4, adalah kunci efektivitas program,” tambah Uli.
Komnas HAM menilai bahwa peran lembaga pemerintah, daerah, dan Badan Gizi Nasional (BGN) perlu lebih jelas dalam mengawasi pelaksanaan MBG. Organisasi ini juga mengingatkan perlunya peningkatan standar operasional SPPG, termasuk mekanisme penghargaan atau penjatuhan sanksi apabila terjadi pelanggaran. Evaluasi menyeluruh dilakukan untuk memastikan efektivitas distribusi layanan dan kepuasan masyarakat.
Kasus Keracunan MBG dan Tantangan Etika
Di sisi lain, keluhan dari wali murid di Sleman mengungkapkan sisi kurang optimal dari MBG. Mereka menolak pengelolaan dapur yang dianggap tidak etis, dengan menyebutkan adanya proses distribusi yang bermasalah. “Program ini justru menimbulkan kecurigaan terhadap kualitas pangan yang diberikan,” kata wali murid dalam pernyataan yang disampaikan.
Komnas HAM menyatakan bahwa MBG perlu diperbaiki dari sisi tata kelola agar tujuan sosialnya tercapai. “Keracunan makanan yang terjadi membuktikan bahwa standar keamanan pangan belum diterapkan secara merata,” jelas Pramono. Dengan demikian, pemerintah diharapkan memperkuat pengawasan di lapangan, termasuk peninjauan ulang rencana penerima manfaat.
Keterlibatan Pihak Terkait dan Upaya Pengawasan
Sebagai dasar rekomendasi, Komnas HAM melakukan studi lapangan di beberapa wilayah seperti Kalimantan Barat, Jawa Barat, dan Jawa Timur. Hasil pengkajian ini menunjukkan bahwa kesenjangan dalam pemenuhan SLHS dan pengelolaan limbah menjadi penyebab utama keluhan. “Keterlibatan BPOM dan lembaga lain dalam evaluasi harus lebih intens,” ujar Uli.
Pemerintah juga perlu memperjelas pembagian tugas antara lembaga pusat dan daerah. Penajaman sasaran penerima manfaat, terutama di wilayah 3T (Terpencil, Terluar, Terbelakang), dianggap penting untuk mengoptimalkan manfaat program. Selain itu, Komnas HAM mendorong transparansi dalam pengelolaan dana dan distribusi makanan, agar tidak ada kesenjangan yang tidak terpantau.
Komitmen terhadap Prinsip HAM
Uli Parulian Sihombing menegaskan bahwa evaluasi tata kelola MBG harus dijalankan sesuai prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM). “Transparansi dan akuntabilitas menjadi jaminan utama bagi keberlanjutan program,” katanya. Komnas HAM menilai bahwa tindakan pemerintah dalam menangani keracunan MBG harus mencerminkan komitmen untuk menghormati hak warga negara, terutama di bidang kesehatan dan nutrisi.
Komnas HAM juga meminta pengelola MBG meningkatkan kinerja melalui pelatihan rutin bagi petugas, serta memastikan penggunaan bahan-bahan pangan yang aman. Evaluasi keseluruhan diperlukan, mulai dari kebijakan, pelaksanaan, hingga monitoring di lapangan. “Sanksi transparan tidak hanya sebagai tindakan pencegah, tapi juga sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap hasil kerja SPPG,” jelas Pramono.
Dengan langkah-langkah ini, Komnas HAM berharap program MBG dapat lebih efektif menyasar kelompok yang paling membutuhkan, sambil memastikan bahwa keamanan pangan tidak lagi menjadi penyebab keluhan masyarakat. Evaluasi menyeluruh dan transparansi menjadi kunci untuk membangun kepercayaan dan keberlanjutan program dalam jangka panjang.
Kesimpulan dan Tantangan Mendatang
Rekomendasi Komnas HAM menunjukkan bahwa pemerintah perlu meninjau ulang kebijakan MBG secara menyeluruh. Kehadiran SPPG yang berkinerja optimal menjadi harapan masyarakat untuk meningkatkan kualitas hidup anak dan ibu hamil. Namun, tantangan dalam pengelolaan program masih ada, termasuk kesenjangan sumber daya dan ketidaktepatan dalam penerapan standar.
Dengan melibatkan lembaga pemantau dan warga negara, Komnas HAM yakin bahwa program MBG bisa menjadi contoh keberhasilan dalam pemberdayaan masyarakat. “Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga-lembaga terkait adalah jalan terbaik untuk mencapai hasil yang optimal,” tutup Uli Parulian Sihombing dalam konferensi pers tersebut.



