Strategi Penting: Oditur Militer sebut penetapan Terdakwa 3 kasus kacab bank sudah sah
Oditur Militer Nyatakan Penetapan Terdakwa 3 dalam Kasus Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Sah
Jakarta – Dalam sidang pembacaan eksepsi di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Rabu, Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta, Mayor (Chk) Wasinton Marpaung memastikan bahwa penetapan Terdakwa 3 dalam kasus dugaan penculikan serta pembunuhan kepala cabang bank (kacab) di Jakarta telah dilakukan secara sah sesuai prosedur hukum.
“Penetapan Terdakwa 3 tidak sembarangan, tetapi melalui proses hukum yang benar dengan dasar bukti yang memadai,” ujar Wasinton.
Ketiga terdakwa, yaitu Serka MN (Terdakwa 1), Kopda FH (Terdakwa 2), dan Serka FY (Terdakwa 3), disangkakan terlibat dalam rangkaian tindakan penculikan disertai pembunuhan terhadap MIP, seorang kacab bank berinisial MIP (37). Oditur Militer juga mengapresiasi hakim yang memberikan kesempatan untuk menanggapi seluruh argumen dari penasihat hukum.
Eksepsi Menyoroti Kesalahan Subjek Hukum
Satu dari beberapa poin utama dalam eksepsi adalah klaim bahwa Terdakwa 3 ditetapkan secara keliru sebagai subjek hukum, atau “error in persona.” Menjawab tudingan tersebut, Oditur Militer menyatakan dalil ini tidak didukung bukti yang mantap dan dianggap prematur.
Oditur Militer menegaskan bahwa semua tahapan penetapan terdakwa sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Dalam sistem tersebut, setiap individu yang dianggap tersangka atau terdakwa harus memiliki minimal dua bukti yang sah, sesuai Pasal 172 ayat (1) undang-undang tersebut.
Dasar Penetapan Terdakwa 3
Wasinton menjelaskan bahwa penetapan Terdakwa 3 didasarkan pada keterangan saksi, dokumen bukti, serta kesesuaian antara pernyataan terdakwa dengan kronologi kejadian dan barang bukti yang dikumpulkan selama penyidikan. Menurutnya, tidak ada kekeliruan dalam penentuan subjek hukum.
Oleh karena itu, eksepsi yang menyangkut kesalahan subjek hukum dinilai tidak memiliki dasar yang kuat. “Kami menolak keberatan ini karena tidak dapat dibuktikan,” tambah Wasinton.
Kuasa Hukum Terdakwa Berpendapat Dakwaan Kurang Jelas
Sebelumnya, tim kuasa hukum terdakwa mengungkapkan bahwa Terdakwa 3 tidak terlibat dalam tindak pidana yang didakwakan. Mereka mengklaim bahwa surat dakwaan Oditur Militer II-07 Jakarta Nomor Sdak/49/K/III/2026, tertanggal 6 April 2026, tidak memenuhi syarat hukum karena tidak disusun secara rinci dan lengkap.
Kuasa hukum menyebut bahwa dalam dokumen tersebut tidak ada uraian spesifik mengenai peran atau tindakan Terdakwa 3 dalam kasus penculikan dan pembunuhan. Mereka menilai dakwaan tidak memberikan gambaran utuh tentang waktu, tempat, dan cara kejadian, yang bertentangan dengan prinsip penyusunan surat dakwaan yang standar.