Key Discussion: Kemendikdasmen: Tidak ada PHK massal guru non-ASN pada 2026

Kemendikdasmen: Tidak ada PHK Massal Guru Non-ASN hingga 2026

Key Discussion – Jakarta, Senin — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membantah adanya rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap 237.196 guru non-ASN yang telah terdaftar dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Pernyataan ini ditegaskan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Nunuk Suryani, dalam kegiatan Taklimat Media yang berlangsung di Jakarta. Menurut Nunuk, para guru non-ASN akan tetap menjalankan tugas mengajar hingga akhir tahun 2026, sehingga tidak terjadi pengunduran diri secara besar-besaran.

Proses Penataan Formasi Guru Masih Berlangsung

Nunuk Suryani menegaskan bahwa Kemendikdasmen masih memerlukan partisipasi guru non-ASN selama proses penataan formasi kebutuhan pendidik nasional. “Ibu Menpan (Menteri PAN-RB) menyampaikan tidak akan ada PHK massal karena pemerintah sedang merumuskan pemenuhan kebutuhan guru ke depan,” ujar Nunuk dalam sesi Taklimat Media, Senin. Ia menambahkan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan transisi yang mulus dalam pengelolaan sumber daya manusia pendidikan.

Menurut Dirjen GTK, pihaknya bersama Kementerian dan Lembaga (K/L) terkait sedang melakukan penelusuran formasi guru secara nasional. Tujuannya adalah mengidentifikasi kekosongan posisi di berbagai wilayah dan mengisi dengan guru non-ASN yang masih aktif. Proses ini dilakukan untuk mencerminkan kebutuhan lapangan kerja di daerah-daerah, terutama yang masih mengalami defisit sumber daya pendidik.

Seleksi Berlangsung untuk Memastikan Keadilan

Dalam rangka menyiapkan mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik hingga 31 Desember 2024, Kemendikdasmen sedang merancang proses yang lebih adil. “Jadi terkait dengan ke depan, sekarang ini Ibu Menteri PAN-RB juga menyampaikan akan ada seleksi. Jumlahnya berapa kan masih dirumuskan, masih dibahas, lalu seperti apa proses seleksinya itu nanti kami sedang merumuskan dengan Menteri PAN-RB,” tambah Nunuk.

Lihat Juga :   New Policy: KSP BUMN tak gelar aksi massa untuk peringati Hari Buruh Internasional

Seleksi ini diharapkan bisa mengakomodasi kepentingan para guru yang sudah lama mengabdikan diri di sekolah. Meski demikian, Nunuk mengatakan bahwa detail jumlah guru yang akan dilepas serta metode seleksi masih dalam pembahasan. Tujuan utama adalah mengurangi risiko ketidakadilan dalam pemberian kesempatan kerja di sektor pendidikan.

Impak UU ASN Tahun 2023

Menurut Nunuk, polemik seputar keberlanjutan guru non-ASN muncul karena adanya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Undang-undang ini mengharuskan penataan tenaga non-ASN selesai pada Desember 2024, sehingga instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, dilarang memperpanjang kontrak atau menugaskan guru honorer setelah tenggat waktu tersebut.

“Aturan itu membuat instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri, seharusnya tidak lagi memiliki pegawai berstatus non-ASN, termasuk guru honorer,” jelas Nunuk. Ia mengakui adanya tekanan yang dirasakan oleh para guru non-ASN, namun menegaskan bahwa Kemendikdasmen telah memberikan ruang untuk perpanjangan tugas hingga 31 Desember 2026 melalui Surat Edaran (SE) Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026.

Keberlanjutan Penugasan Guru Non-ASN

SE Nomor 7 Tahun 2026 menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk tetap memberikan tugas pengajaran kepada guru non-ASN hingga akhir tahun 2026. Penerbitan surat edaran ini merupakan upaya Kemendikdasmen untuk menjaga stabilitas pendidikan selama transisi ke sistem ASN. “Kami ingin memastikan bahwa para guru yang sudah bekerja selama bertahun-tahun tetap bisa berkontribusi hingga penataan formasi selesai,” katanya.

Dalam sesi Taklimat Media, Nunuk juga menyebut bahwa pengaturan ini memerlukan koordinasi dengan K/L terkait. Tujuannya adalah agar semua pihak bisa memahami mekanisme penugasan guru non-ASN dan menghindari kesalahpahaman. “Selama proses penataan berlangsung, kami akan terus memantau kebutuhan pendidik di setiap wilayah,” tutur Nunuk, yang menekankan pentingnya kolaborasi antarlembaga.

Lihat Juga :   Tim Gabungan Agam temukan warga tertimbun tanah longsor

Menurut Dirjen GTK, kebijakan ini juga memperhatikan kondisi daerah yang berbeda. Misalnya, wilayah dengan jumlah guru yang lebih sedikit akan diberikan peluang lebih besar untuk menyiapkan penugasan guru non-ASN. Sementara itu, wilayah yang sudah memenuhi formasi bisa mengoptimalkan penggunaan tenaga pendidik sesuai dengan kebutuhan.

Kesiapan Mekanisme Seleksi

Nunuk Suryani menjelaskan bahwa seleksi guru non-ASN nantinya akan dirancang agar lebih transparan dan berpihak kepada mereka yang sudah berjasa. “Kami ingin menghindari kasus-kasus yang tidak adil, seperti pengunduran diri terpaksa karena kebijakan yang terlalu kaku,” ujar Dirjen GTK. Ia menyebut bahwa seleksi akan melibatkan kriteria yang jelas, termasuk penilaian kinerja dan kompetensi guru.

Proses seleksi ini juga diharapkan bisa memperkuat kualitas pendidik di tingkat nasional. “Guru non-ASN yang lama mengabdi perlu mendapat penghargaan, tapi kami juga ingin melihat apakah mereka mampu menyesuaikan diri dengan standar baru,” tambah Nunuk. Hal ini menunjukkan bahwa Kemendikdasmen tidak ingin mengabaikan keberlanjutan kualitas pendidikan meskipun ada perubahan kebijakan.

Kebijakan ini dianggap sebagai upaya untuk menyeimbangkan antara kebutuhan struktural pemerintah dan kenyamanan para guru non-ASN. Pihaknya berharap dengan adanya SE No. 7/2026, semua pihak bisa terus bekerja sama menghadapi perubahan dalam sistem pendidikan. “Kami ingin menjaga konsistensi dalam pemberian tugas, sehingga tidak ada kekacauan di lapangan,” pungkas Nunuk.