Latest Program: Tanam ganja hidroponik, WN Belanda dituntut 9 tahun penjara

Tanam Ganja Hidroponik, WN Belanda Ditetapkan Tuntutan 9 Tahun Penjara

Latest Program – Denpasar – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Denpasar mengajukan tuntutan terhadap Nirul Rashim Abdoelrazak, seorang warga negara Belanda, dengan ancaman hukuman penjara selama sembilan tahun. Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Denpasar, Bali, pada Selasa (14/10/2025). “Maka, majelis hakim diminta menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak selama 9 tahun penjara, dikurangi masa tahanan yang telah dihabiskan, serta menetapkan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU I Made Lovi Pusnawan dalam persidangan.

“Menuntut, supaya majelis menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU I Made Lovi Pusnawan.

Dalam surat tuntutan yang dibacakan di depan Majelis Hakim yang dipimpin Imam Lukmanul Hakim, JPU menyatakan bahwa Nirul Rashim Abdoelrazak secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam tindak pidana penanaman, pemeliharaan, dan penyalahgunaan narkotika golongan I berupa tanaman ganja. Penanaman ini dilakukan dengan metode hidroponik, yang menurut undang-undang dinyatakan melanggar hukum karena kuantitas tanaman yang dihasilkan melebihi satu kilogram atau lima batang pohon, sebagaimana tercantum dalam Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 Jo Pasal 1 Tahun 2023 KUHP Jo Pasal 1 Tahun 2026 Penyesuaian Pidana.

Tuntutan tersebut juga menambahkan hukuman denda sebesar Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan, Jaksa akan melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan atau pendapatan terdakwa. Jika hasil lelang tidak cukup, denda yang belum terbayar akan diganti dengan hukuman penjara selama 80 hari, dengan perintah agar terdakwa tetap dipenjara.

Lihat Juga :   What Happened During: Menhub sebut insiden kereta di Bekasi Timur jadi pelajaran penting

Detail Penanaman Ganja Hidroponik

Menurut pengakuan dalam dakwaan, Nirul Rashim Abdoelrazak dan istrinya, Kseniia Varlamuva, sejak Maret 2025 menyewa rumah lantai dua di kawasan Jalan Bina Kusuma IV, Banjar Merta Gangga, Ubung Kaja, Denpasar Utara. Di lokasi tersebut, terdakwa membangun sistem hidroponik sederhana yang dirakit oleh rekan kerjanya, Chester. Tenda hitam yang digunakan sebagai tempat budidaya tanaman ganja ditemukan petugas dari Polda Bali pada Rabu, 1 Oktober 2025 sekitar pukul 12.30 WITA.

Dalam proses penanaman, terdakwa memulai dengan menanam biji ganja pada tisu basah hingga akar berkembang. Setelah itu, biji tersebut dipindahkan ke plastik cup bening, lalu ditanam di media tanam berbahan serabut kelapa. Tanaman ini dirawat secara rutin dengan penyiraman dan pemupukan hingga mencapai ukuran dewasa dan menghasilkan daun serta bunga ganja. Daun yang dipetik disimpan dalam plastik klip, sementara daun kering ditimbun di panci.

JPU Made Lovi menjelaskan bahwa istri terdakwa, Kseniia Varlamuva, tidak hanya mengetahui aktivitas penanaman ganja suaminya, tetapi juga secara aktif terlibat dalam pengambilan gambar dari tanaman tersebut. Meski demikian, saksi ini tidak melaporkan kegiatan tersebut ke pihak berwenang. “Terdakwa dan saksi mengakui tindakan mereka, serta menyesali perbuatan yang dilakukan,” tambah JPU dalam pertimbangannya.

Alasan Pidana dan Peningkatan Hukuman

JPU menilai beberapa faktor yang meringankan terdakwa. Di antaranya, Nirul Rashim Abdoelrazak belum pernah dikenai hukuman sebelumnya, bersikap sopan selama persidangan, serta secara terus terang mengakui kesalahan. Selain itu, terdakwa menunjukkan penyesalan dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.

Sebaliknya, faktor-faktor yang memperberat hukuman melibatkan penolakan terdakwa terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika. Dalam pandangan JPU, sikap ini menunjukkan ketidaksetiaan terdakwa terhadap upaya pemerintah mengurangi penggunaan dan penyalahgunaan ganja di wilayah Bali.

Lihat Juga :   capaian perekaman e-KTP Jakarta Barat tertinggi secara nasional

Kasus ini bermula saat petugas melakukan penyelidikan di rumah terdakwa. Dalam proses penangkapan, mereka menemukan bukti-bukti kuat mengenai produksi ganja hidroponik yang diakui oleh terdakwa dan saksi. “Berdasarkan bukti yang ditemukan, terdakwa terbukti melanggar hukum dan layak mendapatkan hukuman seberat itu,” jelas JPU dalam pemeriksaan.

Reaksi Terdakwa dan Langkah Hakim

Terdakwa Nirul Rashim Abdoelrazak duduk di kursi roda sambil mendengarkan pembacaan tuntutan JPU. Ia hanya tertunduk diam, tanpa mengeluarkan pernyataan apa pun. Di sampingnya, terdakwa ditemani oleh penerjemah yang membantu memahami proses persidangan.

Sebagai respons, Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu kepada terdakwa dan penasehat hukumnya untuk menyampaikan pembelaan. “Terdakwa memiliki waktu untuk mempersiapkan argumen pembelaannya,” kata Hakim Imam Lukmanul Hakim. Dalam waktu tersebut, terdakwa diharapkan dapat membuktikan bahwa tindakan penanaman ganja hidroponik tidak melanggar hukum atau menunjukkan perbuatan yang lebih ringan.

Kasus ini menunjukkan bagaimana teknologi modern seperti hidroponik bisa digunakan dalam penyalahgunaan narkotika. Meski metode ini mengurangi penggunaan lahan dan air, ia juga bisa menjadi alat untuk mempercepat produksi ganja secara massal. “Dengan sistem hidroponik, terdakwa mampu menanam ganja dalam ruangan terbatas, tetapi tetap menghasilkan kuantitas besar,” terang JPU dalam analisisnya.

Dalam sidang lanjutan, JPU juga mengusulkan agar alat-alat yang digunakan dalam budidaya ganja, seperti tenda, plastik cup, dan media tanam, dirampas dan dimusnahkan. Hal ini bertujuan untuk memutus rantai penyalahgunaan narkotika serta memberikan efek jera kepada terdakwa.

Kasus ini menimbulkan perdebatan mengenai penggunaan teknologi dalam pemberantasan narkotika. Beberapa pihak berpendapat bahwa hidroponik dapat menjadi solusi dalam penanaman ganja secara terkontrol, sementara pihak lain menilai metode ini sebagai cara untuk meningkatkan produksi ganja secara ilegal. Dengan tuntutan 9 tahun penjara, kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum menerapkan sanksi yang berat terhadap penggunaan teknologi untuk penyalahgunaan narkotika.

Lihat Juga :   Main Agenda: Dua warga Sulsel disandera perompak Somalia, Pemprov bergerak cepat