Latest Program: Ketua Komisi XI DPR ingatkan pentingnya transparansi Dana Desa

Ketua Komisi XI DPR Ingatkan Pentingnya Transparansi Dana Desa

Latest Program – Jakarta – Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa selama kegiatan sosialisasi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, Kamis (30/4). Ia menyoroti tanggung jawab besar yang diemban oleh pihak-pihak terkait, termasuk unsur pemerintah daerah, kepala desa, dan perangkat desa, dalam memastikan penggunaan dana tersebut tidak hanya efektif tetapi juga terbuka bagi publik.

Menurut Misbakhun, Dana Desa bukan hanya alat keuangan, tetapi juga instrumen strategis pemerintah untuk memperkuat pembangunan dari tingkat terbawah. “Setiap rupiah yang dikeluarkan harus bisa dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun substansi,” kata dia dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat. Pernyataan ini diungkapkan saat ia menghadiri acara yang bertujuan mengedukasi pihak-pihak terkait tentang tata kelola keuangan desa.

“Kepala desa tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena ketokohan di masyarakat. Oleh karena itu, pendampingan, bimbingan teknis, dan edukasi menjadi sangat penting agar tidak terjadi kesalahan yang berujung pada persoalan hukum,” ujarnya.

Sejak Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mulai diberlakukan, pemerintah pusat menunjukkan perhatian yang signifikan terhadap desa sebagai entitas pemerintahan mandiri. UU ini memberi kewenangan kepada kepala desa dan perangkat desa untuk mengatur serta mengelola masyarakatnya, salah satunya melalui Dana Desa. Tahun ini, pemerintah terus meningkatkan alokasi dana tersebut, sebagai bentuk komitmen negara dalam membangun dari tingkat desa.

Misbakhun menyoroti tantangan yang masih dihadapi dalam pengelolaan Dana Desa. Ia menyebutkan bahwa di lapangan, masih terdapat masalah seperti lemahnya dokumentasi, kurangnya transparansi, serta ketidaksesuaian antara perencanaan dan realisasi anggaran. “Peningkatan anggaran harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas pengelola, agar dana tidak disalahgunakan,” tambahnya.

Lihat Juga :   Special Plan: OJK siap kembangkan sistem pendukung perdagangan karbon Indonesia

Kepentingan BPK dalam Pengawasan Dana Desa

Ketua Komisi XI DPR tersebut juga menggarisbawahi peran Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang bertugas mengawasi dan menghitung kerugian negara. “BPK memiliki wewenang utama dalam meninjau penggunaan dana desa, sehingga kerja sama antara kades, pemda, dan BPK sangat diperlukan,” katanya. Ia menekankan bahwa kades harus aktif berkomunikasi dengan lembaga pemeriksa tersebut untuk memperoleh arahan dan meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.

Menurut Misbakhun, tujuan utama Dana Desa adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama di daerah pedesaan. Untuk mencapai hal ini, pengelolaan dana harus benar-benar transparan, sehingga masyarakat dapat mengawasi dan memastikan bahwa dana digunakan secara tepat. “Transparansi menjadi kunci sukses pembangunan dari bawah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Dana Desa digunakan untuk berbagai program, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan, dan pemberdayaan ekonomi masyarakat. Namun, dana ini juga rentan terhadap risiko korupsi dan mismanagement jika tidak diawasi secara ketat. “Selama ini, banyak kasus kecurangan terjadi karena kurangnya pemahaman tentang tata kelola keuangan,” tambahnya.

Misbakhun mengungkapkan bahwa pemerintah daerah dan kepala desa harus bersinergi dalam penggunaan dana. “Kades harus menjadi pengelola yang jujur, karena masyarakat percaya kepada mereka,” katanya. Dalam konteks ini, ia menegaskan bahwa transparansi tidak hanya menjadi tanggung jawab kades, tetapi juga harus diimbangi dengan akuntabilitas, baik dari pihak pemda maupun lembaga pemeriksa.

Menyusul peningkatan anggaran Dana Desa, Misbakhun menekankan perlunya peningkatan kapasitas pengelola. “Kades tidak dipilih karena keahlian administrasi, tetapi karena reputasi sosial. Karena itu, mereka membutuhkan bimbingan teknis untuk memastikan penggunaan dana tidak melenceng dari tujuan awal,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa pendampingan dari lembaga pemeriksa dan pemerintah daerah akan membantu mengurangi risiko kesalahan dalam pengelolaan keuangan desa.

Lihat Juga :   New Policy: DJBC sebut penerimaan bea keluar atas ekspor emas masih landai

Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun juga menyebutkan bahwa Dana Desa merupakan bentuk upaya pemerintah untuk mengatasi kemiskinan di daerah. “Dana ini menjadi pilar penting dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat, terutama di pedesaan yang masih kesulitan dalam akses ke dana,” katanya. Ia menyoroti bahwa pemerintah pusat terus meningkatkan alokasi dana tersebut, sebagai bentuk komitmen untuk menyejahterakan masyarakat dari tingkat terbawah.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh sejumlah perwakilan pemda dan kepala desa dari Kabupaten Pasuruan. Mereka mengikuti diskusi tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan Dana Desa. “Ini adalah langkah penting untuk memastikan dana desa digunakan secara optimal dan tidak ada penyimpangan,” ujar Misbakhun.

Dalam kesimpulannya, ia menekankan bahwa transparansi adalah jaminan utama keberhasilan Dana Desa. “Jika dana desa tidak dikelola dengan transparan, maka tidak akan ada manfaat yang dirasakan oleh masyarakat,” katanya. Misbakhun berharap dengan sosialisasi dan pendampingan yang intens, penggunaan Dana Desa bisa menjadi lebih baik, sehingga benar-benar mewujudkan kesejahteraan masyarakat pedesaan.

Komisi XI DPR juga berencana mengadakan kegiatan serupa di daerah lain untuk memperkuat pengawasan dan meningkatkan kesadaran pengelola dana desa. “Transparansi harus menjadi budaya, bukan sekadar kebijakan,” ujarnya. Ia berharap kolaborasi antara lembaga pemeriksa, pemerintah daerah, dan kepala desa bisa menciptakan sistem pengelolaan yang lebih baik dan lebih efektif.