Important Visit: AFPI hentikan keanggotan PT TIN usai libatkan Damkar tagih nasabah
AFPI Sanksi PT TIN Setelah Libatkan Damkar dalam Penagihan
Perusahaan Jasa Penagihan Dicopot karena Dianggap Melanggar Etika
Important Visit – Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) telah memulai langkah untuk mengakhiri status anggota PT Teknologi Internasional Nusantara (PT TIN) setelah ditemukan pelanggaran terhadap peraturan yang berlaku. Perusahaan tersebut diduga melibatkan personel Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dalam upaya menagih utang kepada nasabah, yang dianggap bertentangan dengan prinsip etika dan ketentuan industri. Tindakan ini memicu langkah tegas dari AFPI untuk mencabut keanggotaan PT TIN.
“AFPI tidak menoleransi segala bentuk penagihan yang mengandung intimidasi, ancaman, pelecehan, penyalahgunaan fasilitas publik, maupun tindakan lain yang bertentangan dengan etika dan ketentuan yang berlaku,” ujar Entjik S. Djafar, Ketua Umum AFPI, dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Kasus ini terungkap setelah laporan kebakaran palsu atau “prank” diberikan ke Damkar Kota Semarang oleh debt collector yang diduga terkait PT TIN. Laporan tersebut disampaikan melalui call center Damkar, dan dinyatakan sebagai bentuk tekanan terhadap nasabah yang sedang mengalami kesulitan membayar utang. Dalam penyelidikan lebih lanjut, AFPI menyebut laporan tersebut sebagai bentuk penagihan yang tidak profesional, yang melibatkan oknum agen dari PT TIN.
Menurut Entjik, PT TIN adalah perusahaan jasa penagihan pihak ketiga yang bekerja sama dengan PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) untuk mendukung proses penagihan utang. Dalam konteks itu, PT TIN berperan sebagai mitra eksternal, sementara Indosaku bertindak sebagai platform penyelenggara. Kedua perusahaan tergabung dalam AFPI, sehingga tindakan mereka memengaruhi reputasi asosiasi.
Langkah AFPI diambil setelah hasil investigasi menunjukkan bahwa PT TIN melakukan penagihan dengan cara memanfaatkan fasilitas publik, yaitu layanan Damkar, untuk memperkuat tekanan terhadap nasabah. Peraturan AFPI tentang larangan penagihan tidak beretika menjadi dasar pengambilan keputusan ini. Entjik menjelaskan bahwa tindakan tersebut dianggap sebagai pelanggaran terhadap Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang ditetapkan asosiasi.
Berdasarkan temuan tersebut, AFPI menegaskan komitmennya untuk memperkuat tata kelola penagihan di sektor fintech. Upaya ini mencakup penguatan implementasi pedoman perilaku, peningkatan aspek sertifikasi, kepatuhan, serta pengawasan lapangan. Selain itu, asosiasi juga sedang meninjau ulang mekanisme penggunaan mitra penagihan, termasuk standar kompetensi dan kewajiban kepatuhan.
Entjik menambahkan bahwa peninjauan ini bertujuan menghindari penggunaan taktik penagihan yang tidak etis. “Kami berharap seluruh anggota dapat menerapkan prosedur penagihan yang berlandaskan ketentuan regulator, seperti Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,” imbuhnya.
Sementara itu, seorang pelaku yang diduga debt collector telah membuat laporan kebakaran palsu kepada Damkar Kota Semarang pada Kamis (23/4) sore. Laporan ini mengatakan bahwa terjadi kebakaran di sebuah warung nasi goreng. Setelah melakukan verifikasi, pemilik warung menyatakan bahwa laporan tersebut adalah upaya untuk menakuti dirinya sebagai bentuk tekanan dari penagih utang. Kepala Bidang Operasional dan Penyelamatan Damkar Kota Semarang, Tantri Pradono, menjelaskan bahwa laporan tersebut mengarah pada proses penyelidikan lebih lanjut.
“Kami konfirmasi ke pemilik warung. Dia menyebut laporan itu dibuat oleh debt collector pinjol untuk menakut-nakuti karena persoalan utang pinjaman online,” kata Tantri.
Damkar Kota Semarang memutuskan melaporkan pelaku ke kepolisian sebagai langkah hukum. Pada Sabtu (25/4), pelaku akhirnya mendatangi Kantor Damkar untuk meminta maaf secara langsung. Meski telah menerima permohonan maaf tersebut, Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti, menegaskan bahwa keputusan untuk mencabut atau melanjutkan laporan tetap berada di tangan pimpinan institusi.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penagihan yang tidak beretika dapat merusak kepercayaan publik terhadap industri fintech. AFPI berkomitmen untuk menegakkan standar perlindungan konsumen, termasuk meninjau ulang mekanisme kerja sama dengan mitra penagihan. Langkah ini diharapkan mendorong penerapan prinsip transparansi dan keadilan dalam proses pemulihan utang.
Perusahaan jasa penagihan seperti PT TIN harus memenuhi kewajiban untuk menghindari tindakan yang memanfaatkan fasilitas publik secara tidak tepat. AFPI juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi aktivitas industri, termasuk melalui kanal pengaduan resmi. “Kritik, masukan, dan laporan masyarakat menjadi bagian penting dalam mendorong perbaikan berkelanjutan,” tambah Entjik.
Dalam rangkaian aksi pencegahan pelanggaran, AFPI terus berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan tindakan yang diambil sesuai dengan regulasi. Proses pemberhentian keanggotaan PT TIN menjadi bukti komitmen asosiasi untuk menjaga kualitas layanan dalam industri fintech. Langkah serupa juga diambil terhadap Indosaku sebagai pihak penyelenggara, dengan menerapkan mekanisme etik dan pembinaan.
Kebakaran palsu yang dilaporkan pelaku menjadi isu yang menarik perhatian publik. Tindakan memanfaatkan tim pemadam kebakaran untuk tekanan utang menunjukkan penggunaan strategi yang tidak konvensional dalam industri jasa keuangan. Meski terkesan lucu, kasus ini menggambarkan bagaimana penagihan dapat melibatkan pihak ketiga dalam bentuk yang terkesan tidak adil.
AFPI memandang bahwa keanggotaan PT TIN harus dicabut untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya tindakan serupa. Selain itu, asosiasi juga mengharapkan perusahaan lain untuk lebih hati-hati dalam memilih mitra penagihan, agar tidak menimbulkan risiko reputasi atau kepercayaan terhadap industri. “Kami juga berterima kasih atas peran aktif masyarakat dalam mengawasi industri ini,” kata Entjik.
Langkah AFPI diharapkan menjadi inspirasi bagi perusahaan fintech lain untuk mematuhi pedoman perilaku. Dengan mengambil tindakan tegas terhadap PT TIN, asosiasi menunjukkan bahwa pelanggaran terhadap etika penagihan tidak akan dibiarkan.