Celios: Windfall tax bisa tambah penerimaan negara Rp66,03 triliun
Celios: Windfall Tax Bisa Tambah Penerimaan Negara Rp66,03 Triliun
Celios – Dalam sebuah pernyataan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Sabtu, Center of Economic and Law Studies (Celios) mengungkapkan bahwa penerapan pajak keuntungan tak terduga atau windfall tax terhadap perusahaan penghasil batu bara memiliki potensi signifikan dalam meningkatkan pendapatan negara. Jumlah yang dihitung oleh Celios mencapai hingga Rp66,03 triliun, yang dianggap sebagai peluang besar untuk mengisi kembali anggaran pemerintah yang sedang mengalami tekanan. Peneliti Celios, Jaya Darmawan, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat dijalankan secara cepat, sehingga tidak perlu menunggu waktu lama.
Menurut Jaya, inflasi harga batu bara yang terjadi belakangan ini menunjukkan adanya perubahan eksternal yang memberikan untung berlebihan kepada produsen. “Jadi, Pak Purbaya tidak perlu pusing dan sakit-sakitan. Windfall tax segera terapkan,” ujarnya dalam keterangannya. Ini menunjukkan bahwa keuntungan yang didapat oleh perusahaan batu bara bukan berasal dari peningkatan efisiensi atau kinerja internal, melainkan dari perubahan harga global yang tidak terduga. Jika diterapkan, kebijakan ini bisa menjadi solusi untuk mengambil sebagian dari keuntungan tambahan tersebut.
Kemungkinan Penerimaan dari Sektor Nikel
Selain batu bara, Celios juga menghitung potensi penerimaan dari sektor nikel. Jika windfall tax diterapkan kepada perusahaan nikel, negara diperkirakan dapat memperoleh hingga Rp14,08 triliun. Angka ini berdasarkan perhitungan inflasi harga nikel dunia yang mencapai 19.363 dolar AS per ton di akhir April tahun ini. Dengan mengatur pajak pada sektor ini, pemerintah bisa memperoleh dana tambahan yang berkontribusi pada stabilitas keuangan.
Jaya menjelaskan bahwa momentum penerapan windfall tax di Indonesia semakin menguat. Lonjakan harga komoditas seperti batu bara dan nikel menunjukkan bahwa ada keuntungan yang belum dimanfaatkan secara optimal. “Keuntungan ini muncul secara tidak terduga, bukan hanya karena peningkatan efisiensi perusahaan, tetapi karena faktor eksternal seperti permintaan internasional yang meningkat tajam,” tambahnya. Dengan demikian, pemerintah bisa memanfaatkan situasi ini untuk menambah penerimaan negara.
Analisis Aryo Irhamna: Fiskal Sumber Daya Alam Masih Berbasis Era Migas
Dari perspektif fiskal sumber daya alam, ekonom dari Indef, Aryo Irhamna, menyoroti bahwa desain penerimaan negara dari sektor ekstraktif masih bergantung pada instrumen yang digunakan selama era migas. Padahal, kini kontribusi terbesar dari sektor ini berasal dari batu bara, yang pada tahun 2024 menyumbang 51,7 persen dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) SDA, meningkat drastis dari 9,5 persen pada 2009. Angka ini menunjukkan pergeseran dominasi komoditas yang terjadi dalam beberapa dekade terakhir.
Aryo menyatakan bahwa analisis arc elasticity terhadap data realisasi PNBP SDA tahun 2014 hingga 2023 menunjukkan ketidakseimbangan dalam sistem royalti yang berlaku saat ini. Berdasarkan PP 18/2025, royalti yang diterapkan masih berbasis pendapatan kotor, sehingga tidak mampu mengambil keuntungan tambahan secara proporsional. “Ketika harga batu bara naik enam kali lipat, penerimaan negara tidak meningkat sebanding, artinya keuntungan berlebihan terus mengalir ke produsen,” jelas Aryo. Hal ini menghasilkan supernormal profit yang tidak dialokasikan ke kebutuhan publik.
Menurut Aryo, selama 12 tahun terakhir, Indonesia kehilangan potensi penerimaan sekitar Rp592 triliun dari sektor migas dan batu bara karena kurangnya instrumen penangkap windfall. “Ini menjadi kehilangan besar bagi negara, terutama ketika anggaran negara harus mengatasi tekanan inflasi dan krisis ekonomi,” tegasnya. Oleh karena itu, ia menyarankan perlunya reformasi fiskal yang lebih komprehensif.
Reformasi Dua Jalur: Quick Win dan PRRT
Aryo mengusulkan dua jalur reformasi yang bisa dijalankan secara bersamaan. Pertama, quick win dalam waktu 9 hingga 12 bulan, yaitu merevisi PP 18/2025 dan PP 19/2025 agar tarif royalti lebih responsif terhadap kondisi pasar. Dengan tambahan perpres, penerimaan negara saat harga komoditas tinggi bisa dialokasikan ke dana stabilisasi. “Jalur ini tidak memerlukan undang-undang baru, sehingga bisa diterapkan segera,” kata Aryo.
Kedua, jalur jangka panjang dengan menyiapkan RUU Progressive Resource Rent Tax (PRRT). Pajak progresif ini dirancang untuk mengambil keuntungan ekonomi yang berlebihan secara otomatis, hanya aktif saat laba perusahaan melampaui batas normal. “PRRT akan menjadi alat permanen untuk menangkap windfall, sementara royalti berfungsi sebagai pengaturan yang lebih fleksibel di PNBP,” jelas Aryo.
Kedua pendekatan ini, menurut Aryo, tidak saling menggantikan, melainkan saling melengkapi. Dengan royalti yang lebih adaptif, pemerintah bisa memperoleh dana tambahan di masa krisis, sementara PRRT mengamankan keuntungan jangka panjang. “Keduanya memiliki fungsi yang berbeda, tetapi sama-sama penting untuk menjaga kestabilan fiskal,” ujarnya.
Jika pemerintah mampu menimplementasikan windfall tax dengan baik, kebijakan ini akan menjadi warisan yang baik bagi masa depan. “Ini bukan hanya solusi sementara, tetapi langkah strategis untuk memastikan penerimaan negara tetap terjaga meskipun terjadi fluktuasi harga global,” kata Aryo. Ia menekankan bahwa kebijakan ini harus disiapkan secara matang agar bisa berdampak optimal.
Dengan penerapan windfall tax, pemerintah bisa memperkuat posisi fiskal dalam menghadapi tantangan ekonomi yang semakin kompleks. Ini juga memberikan ruang untuk melindungi masyarakat dari dampak inflasi dan kenaikan harga komoditas yang berlebihan. Selain itu, kebijakan ini memberikan ruang bagi pengembangan sistem fiskal yang lebih modern dan efisien, sejalan dengan kebutuhan pembangunan jangka panjang.
Dalam konteks APBN yang terus mengalami tekanan, windfall tax bisa menjadi pilihan yang tidak hanya ekonomis, tetapi juga sosial. Dengan membagi keuntungan tambahan kepada negara, produktivitas sektor pertambangan bisa tetap dijaga tanpa menurunkan profit perusahaan secara signifikan. Aryo mengatakan, selama ini keuntungan tambahan ini tidak dialokasikan secara adil, sehingga menjadi celah yang bisa dimanfaatkan.
Keberhasilan penerapan windfall tax tidak hanya tergantung pada kebijakan fiskal, tetapi juga pada kemampuan pemerintah dalam menyiapkan regulasi yang tepat. “Pemangkasan windfall tax yang tepat waktu akan memastikan dana yang didapat bisa digunakan secara maksimal, seperti untuk subsidi, investasi, atau pembangunan infrastruktur,” tambahnya. Aryo menilai, jika ini berhasil dijalankan, maka akan menjadi batu loncatan penting dalam memperkuat keperc