Key Issue: Menkeu Purbaya tengahi hambatan proyek PSEL Makassar

Menkeu Purbaya Tengahi Hambatan Proyek PSEL Makassar

Key Issue – Jakarta – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengadakan pertemuan debottlenecking guna mengatasi hambatan yang mengganggu pelaksanaan proyek Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) di Kota Makassar. Pertemuan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah terkait lahan serta peraturan yang menghambat proyek tersebut. PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), perusahaan yang memimpin konsorsium pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Makassar, menjadi salah satu pihak yang memperkenalkan kendala ini. Menurut informasi yang disampaikan, proyek ini telah menghadapi penghalang sejak tahun 2022, yang memperumit proses pengerjaan.

Konsorsium Proyek Mengajukan Tuntutan

PT SUS menegaskan bahwa pihaknya telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan pemerintah Kota Makassar, yang menjadi dasar untuk pengembangan PLTSa Makassar. Namun, pihak perusahaan merasa bahwa pemerintahan baru di Makassar tidak memenuhi komitmen yang sebelumnya disepakati. “Lahan yang sudah kami bebaskan dan siap dibangun harus tetap digunakan, karena ini menjadi kepastian bagi PT SUS sebagai pengembang yang sah,” kata Stephen Yee, Direktur Utama PT SUS, dalam pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis lalu. Ia juga menekankan bahwa seluruh pekerjaan pendahuluan yang telah dilakukan didasarkan pada perjanjian lama, termasuk investasi yang sudah diucurkan.

“Proyek ini harus tetap menggunakan lahan yang sudah ada, yang telah kami bebaskan dan siap dibangun. Menjamin PT SUS sebagai pengembang proyek yang sah, memastikan seluruh pekerjaan pendahuluan yang kami laksanakan didasarkan pada perjanjian kerja sama yang telah ditandatangani dan investasi terkait,” ujarnya.

Perpres Lama Jadi Dasar Kontrak

PT SUS mempertahankan posisi bahwa perjanjian kerja sama (Cooperation Agreement) serta komitmen investasi harus tetap berlaku berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018. Menurut mereka, seluruh langkah yang telah diambil selama ini mengacu pada peraturan tersebut, yang dianggap lebih jelas dan stabil. Perusahaan menegaskan bahwa jika Pemerintah Kota Makassar konsisten menerapkan aturan lama, mereka siap melanjutkan konstruksi dan mencapai target operasional (Commercial Operation Date/COD) yang telah ditentukan.

Lihat Juga :   Topics Covered: Menteri PKP dorong sinergi untuk penyediaan lahan perumahan rakyat

Permintaan Pemkot Makassar untuk Regulasi Baru

Di sisi lain, Pemerintah Kota Makassar ingin proyek tersebut dijalankan sesuai dengan Perpres Nomor 109 Tahun 2025. Peraturan baru ini diharapkan mampu memberikan keleluasaan dalam pengelolaan sampah dan pengoptimalan skema pembayaran. Namun, PT SUS menilai tuntutan pihak kota bersifat sepihak karena tidak tercantum dalam perjanjian awal. “Perubahan regulasi ini tidak bisa diprediksi saat kontrak pertama kali disepakati,” tambah Stephen Yee.

Kontroversi Perubahan Regulasi

Menurut PT SUS, alih-alih menggunakan Perpres 35, perubahan ke Perpres 109 akan memiliki dampak signifikan terhadap kewajiban dan nilai investasi mereka. Perusahaan menegaskan bahwa ini bukan hanya soal administratif, tetapi juga berkaitan langsung dengan keuangan dan kepastian proyek. “Kami khawatir jika peraturan baru diterapkan, seluruh upaya dan dana yang sudah dialokasikan akan mengalami kerugian,” jelasnya.

Langkah untuk Negosiasi

Menkeu Purbaya menawarkan solusi tengah untuk mengatasi konflik tersebut. Ia menekankan perlunya negosiasi antara pihak konsorsium dan pemerintah kota agar tercapai kesepakatan yang saling menguntungkan. Dalam pertemuan, Purbaya juga menyoroti pentingnya percepatan pelaksanaan proyek, mengingat kebutuhan akan lingkungan yang bersih merupakan investasi penting untuk menciptakan tata kota yang lebih baik.

Perspektif Pemkot Makassar

Pemkot Makassar memandang bahwa Perpres 109 Tahun 2025 lebih relevan untuk memperkuat kebijakan pengolahan sampah. Perpres ini, kata mereka, memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana dan mekanisme pembayaran, yang bisa mengurangi beban anggaran daerah. “Dengan skema baru, pemkot tidak perlu mengeluarkan anggaran tambahan, karena biaya pembayaran akan dialihkan ke harga listrik,” ujar Purbaya dalam pertemuan tersebut.

Keberlanjutan Proyek dan Renegosiasi

PT SUS menyatakan bahwa mereka bersedia mengikuti Perpres 109 Tahun 2025 jika perubahan regulasi tersebut diselesaikan melalui renegosiasi. Syaratnya, perubahan ini tidak boleh mengakibatkan kerugian material terhadap investasi dan kewajiban kontrak lama. Selain itu, perusahaan meminta jaminan bahwa lahan yang sudah diakuisisi akan tetap digunakan, serta komitmen dari pemerintah untuk memastikan keberlanjutan proyek.

Lihat Juga :   Kemenhub dukung KNKT lakukan investigasi insiden KA di Bekasi Timur

Menkeu Purbaya juga menyoroti dampak positif dari proyek PSEL, yang diharapkan mampu mengurangi volume sampah yang mengendap di jalanan sekaligus menghasilkan energi listrik dari limbah. “Proses pengelolaan sampah jalan sudah dilakukan, lalu skema baru diterapkan. Pembayarannya tidak lagi ada tipping fee, karena biaya sudah termasuk dalam harga listrik,” jelasnya.

Perbedaan Pendekatan Regulasi

Pembahasan ini menyoroti perbedaan pendekatan antara perusahaan dan pemerintah daerah. PT SUS mengutamakan kepastian dan konsistensi, sementara Pemkot Makassar lebih fokus pada efisiensi dan pengoptimalan mekanisme. Dalam upaya mencapai konsensus, Menkeu Purbaya mengingatkan bahwa proyek ini tidak hanya penting bagi pengelolaan sampah, tetapi juga sebagai langkah strategis dalam menghadapi tantangan lingkungan dan energi.

Langkah debottlenecking ini diharapkan mampu mempercepat realisasi proyek PSEL Makassar, yang secara teknis siap beroperasi. Meski ada perbedaan pandangan, Menkeu Purbaya optimis bahwa dengan dialog yang terbuka, pihak terkait bisa mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Pemkot Makassar dan konsorsium harus bekerja sama untuk memastikan proyek ini berjalan tanpa hambatan,” tutupnya.