Key Strategy: BC Soetta tingkatkan pengawasan barang bawaan penumpang internasional

BC Soetta Tingkatkan Pengawasan Barang Bawaan Penumpang Internasional

Key Strategy – Tangerang, Banten – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta (BC Soetta) telah melakukan peningkatan pengawasan terhadap barang bawaan penumpang internasional, terutama terhadap komoditas bernilai tinggi yang memerlukan kepatuhan terhadap aturan kepabeanan. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah pelanggaran kepabeanan yang dapat merugikan penerimaan negara. Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang, Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai antisipasi terhadap adanya penyimpangan dalam pengiriman barang ekspor.

Penguatan Pengawasan Melalui Profiling Penumpang

Dalam wawancara di Tangerang, Selasa, Hengky menyatakan bahwa Bea Cukai bersama instansi terkait secara terus-menerus memperkuat pengawasan dengan menerapkan profiling penumpang serta koordinasi lintas lembaga. “Dengan pendekatan ini, kita dapat memastikan bahwa setiap kegiatan ekspor berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata dia. Profiling penumpang menjadi salah satu strategi untuk mengidentifikasi individu yang berpotensi membawa barang bernilai tinggi tanpa mengikuti prosedur yang seharusnya.

Instruksi Pemerintah Berdasarkan Regulasi Terbaru

Kebijakan peningkatan pengawasan barang bernilai tinggi ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 80 Tahun 2025 yang mengenai penetapan barang ekspor berupa emas yang dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar. Menurut Hengky, seluruh penumpang yang membawa emas dalam berbagai bentuk, seperti batangan, kalung, atau perhiasan, wajib menginformasikan hal tersebut kepada pihak yang berwenang. “Regulasi ini diterapkan untuk memperkuat hilirisasi industri dalam negeri sekaligus meningkatkan pendapatan negara dari komoditas berharga,” ujarnya.

Lihat Juga :   Info Terbaru: KPK: 11 saksi telah dipulangkan ke Tulungagung

Hasil Penyitaan Emas di Bandara Soekarno-Hatta

Sebagai contoh, dalam periode April hingga Mei 2026, Bea Cukai Soetta berhasil menyita 17,55 kilogram emas batangan dengan nilai mencapai Rp45,73 miliar. Emas tersebut dikirimkan ke Tiongkok dan berhasil terdeteksi melalui operasi penindakan yang dilakukan secara bersamaan dengan Avsec dan Polres. “Selama dua bulan terakhir, kita mengidentifikasi 12 orang penumpang yang membawa emas secara tidak resmi,” jelas Hengky. Dari jumlah tersebut, 11 di antaranya adalah warga negara Tiongkok, sementara satu orang merupakan warga negara Indonesia.

Mekanisme Deteksi dan Penyelidikan

Dalam proses penyelidikan, para penumpang yang membawa emas tersebut terindikasi menggunakan berbagai cara untuk menyembunyikan barang. Emas disimpan dalam koper, saku, dan juga dipakai sebagai perhiasan. “Beberapa dari mereka mengemas emas dengan cara yang tidak biasa, seperti menyimpannya di dalam kalung dengan berat 500 gram,” ucap Hengky. Selain itu, tim Bea Cukai melakukan uji laboratorium dan penelitian kepabeanan untuk menentukan kadar emas yang sesuai dengan ketentuan undang-undang dan peraturan terkait.

Pelanggaran yang Diduga Dilakukan oleh Kurir

Dalam wawancara tambahan, Hengky menyebutkan bahwa para penumpang yang terlibat dalam aksi ini kemungkinan besar adalah kurir. “Barang-barang yang mereka bawa masih dalam bentuk mentah dan belum diolah, sehingga kita menduga mereka akan memproses emas tersebut di negara tujuan,” ujarnya. Dengan demikian, emas yang disita nantinya akan dilebur menjadi perhiasan atau produk lain sebelum diperdagangkan. Hal ini menunjukkan upaya untuk mempercepat siklus produksi dan meningkatkan nilai tambah komoditas emas.

Peran Kerja Sama dalam Pengawasan Lintas Batas

Peningkatan pengawasan di Bandara Soekarno-Hatta tidak hanya dilakukan oleh Bea Cukai, tetapi juga melibatkan kerja sama dengan lembaga lain seperti Avsec dan Polres. Kolaborasi ini memungkinkan pengawasan yang lebih efektif terhadap barang bawaan penumpang internasional. “Melalui operasi bersama, kita bisa memastikan bahwa barang ekspor yang dibawa oleh penumpang tidak melanggar aturan kepabeanan,” terang Hengky. Metode yang digunakan termasuk pemeriksaan densitas logam untuk mendeteksi kemungkinan adanya barang yang disembunyikan secara tersembunyi.

Lihat Juga :   Polisi tangkap terduga pelaku anarkis di Bandung

Kasus Penyitaan Emas Sebagai Bentuk Penguatan Kepabeanan

Kasus penyitaan belasan kilogram emas ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap barang bawaan yang masuk dan keluar dari Indonesia. Para penumpang yang terlibat dalam penyelunduran emas ini diketahui menyelundupkan barang ekspor yang belum terdaftar secara lengkap. “Kebijakan ini membantu kita mengungkap adanya pelanggaran yang sebelumnya sulit terdeteksi,” tambah Hengky. Dengan adanya prosedur yang lebih ketat, Bea Cukai dapat meminimalkan risiko penyalahgunaan barang bernilai tinggi oleh individu atau kelompok yang tidak patuh terhadap aturan kepabeanan.

Proses Penegakan Hukum dan Peluang Pendapatan Negara

Setelah barang-barang emas tersebut berhasil disita, pihak Bea Cukai melakukan proses penegakan hukum terhadap para penumpang. Proses ini melibatkan analisis terhadap kadar emas, serta pengecekan apakah barang tersebut sudah memenuhi syarat kepabeanan. “Kami juga mengevaluasi bagaimana emas tersebut akan digunakan di Tiongkok, misalnya sebagai bahan baku perhiasan atau produk ekspor lainnya,” ujarnya. Selain itu, penyitaan ini memberi peluang bagi pemerintah untuk memperoleh pendapatan dari kebijakan bea keluar yang diterapkan.

Ketelitian dalam Penindakan dan Tantangan di Depan

Menurut Hengky, keberhasilan penyitaan emas bukan hanya tergantung pada kehati-hatian tim pemeriksa, tetapi juga pada kesadaran penumpang dalam mengikuti aturan. “Beberapa penumpang mungkin tidak menyadari bahwa membawa emas tanpa dilengkapi dokumen lengkap dapat menimbulkan konsekuensi hukum,” katanya. Meskipun regulasi sudah jelas, tantangan dalam mengawasi barang bernilai tinggi tetap ada karena kebanyakan penumpang mencoba mengelabui petugas dengan berbagai cara. “Kita terus meningkatkan kapasitas dan teknologi untuk menangani kasus seperti ini,” imbuh Hengky.

Keterlibatan Stakeholder dalam Pengawasan Kepabeanan

Bea Cukai Soetta juga menggandeng pihak stakeholder lainnya untuk memperkuat pengawasan. Kerja sama dengan badan pengawas penerbangan (Avsec) dan kepolisian membuat proses penegakan hukum lebih cepat dan efektif. “Dengan koordinasi yang intens, kita bisa menemukan barang ekspor yang tidak terdaftar dalam waktu lebih singkat,” ujarnya. Selain itu, para stakeholder turut serta dalam memperhatikan aspek keamanan dan kualitas barang yang dibawa oleh penumpang.

Lihat Juga :   Visit Agenda: KPK geledah rumah pengusaha Pacitan terkait korupsi Bupati Ponorogo

Kegiatan Ekspor dan Kepentingan Industri Nasional

Peningkatan pengawasan barang bernilai tinggi juga mendukung kegiatan ekspor yang sehat. “Dengan memastikan setiap barang ekspor dilengkapi dokumen dan memenuhi persyaratan, kita bisa meningkatkan kredibilitas industri dalam negeri di pasar internasional,” kata Hengky. Ia menekankan bahwa kebijakan ini tidak hanya memerangi pelanggaran, tetapi juga memastikan bahwa emas yang di ekspor memenu