Latest Update: Kejagung tetapkan satu tersangka korupsi penyimpangan IUP di Kalbar
Kejagung Tetapkan Satu Tersangka dalam Kasus Korupsi Penyimpangan IUP di Kalimantan Barat
Jakarta, 2025
Latest Update – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) yang diperoleh PT QSS di Kalimantan Barat (Kalbar) selama periode tahun 2017 hingga 2025. Penetapan ini dilakukan oleh Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Syarief Sulaeman Nahdi, yang memberikan penjelasan tentang penyelidikan terhadap perusahaan tersebut di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, pada hari Kamis.
“Hari ini kami mengamankan beberapa orang dari Pontianak dan Jakarta. Kami menetapkan satu orang tersangka atas nama SDT,” kata Syarief Sulaeman Nahdi.
Menurut Nahdi, SDT adalah pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT QSS. Ia menjelaskan bahwa dalam kasus ini, perusahaan tersebut diduga melanggar aturan yang berlaku terkait penggunaan IUP. Izin usaha pertambangan yang diperoleh PT QSS diterbitkan untuk operasi tambang di suatu wilayah tertentu, namun perusahaan justru melakukan aktivitas pertambangan di lokasi yang berbeda. Hal ini mengakibatkan penyimpangan tata kelola yang terjadi selama kurun waktu 2017 hingga 2025.
“Yang jelas, bukan di dalam IUP seperti dalam dokumen yang ada. Ini adalah tambang bauksit di Kalimantan Barat,” ujarnya.
Nahdi menambahkan bahwa tersangka SDT diduga berkolaborasi dengan penyelenggara negara dalam upaya memperoleh IUP yang tidak sesuai dengan standar. Namun, ia tidak memberikan detail spesifik mengenai identitas penyelenggara negara tersebut. “Nanti kami sampaikan, tapi yang jelas bekerja sama dengan penyelenggara negara,” terangnya.
Dalam proses penyelidikan, SDT telah menjalani penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan yang sedang berlangsung untuk mengetahui lebih jauh peran dan keberhasilan SDT dalam kasus korupsi tersebut. Dalam waktu dekat, tim penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi guna mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang relevan.
Selain pemeriksaan saksi, penyidik juga melanjutkan kegiatan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta dan Pontianak. Nahdi menjelaskan bahwa penggeledahan di Jakarta terdiri dari tiga tempat, termasuk kantor dan rumah yang diduga berkaitan dengan kegiatan penyimpangan IUP. Sementara di Pontianak, ada dua tempat yang digeledah, dengan fokus pada dokumen-dokumen yang dapat membongkar praktik korupsi.
“Penggeledahan di Jakarta ada tiga tempat dan di Pontianak itu ada dua tempat. Ada kantor, ada rumah, dan sampai saat ini masih berlangsung,” tambah Nahdi.
Kasus korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Nahdi menyatakan bahwa saat ini Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sedang menghitung jumlah kerugian yang terjadi akibat penyimpangan IUP tersebut. Proses perhitungan kerugian akan menjadi dasar untuk menentukan sanksi hukum yang dikenakan terhadap SDT dan pihak-pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan negara.
Penggeledahan yang sedang berlangsung bertujuan untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Dengan menemukan dokumen-dokumen terkait, tim penyidik dapat melengkapi investigasi dan menunjukkan hubungan antara SDT dengan pihak-pihak yang berwenang dalam proses penerbitan IUP. Pemilik manfaat yang terlibat dalam korupsi diharapkan menjadi kunci untuk memperjelas skema penyalahgunaan wewenang yang dilakukan.
Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan terhadap pemberian IUP di sektor pertambangan. Selama beberapa tahun terakhir, banyak dugaan penyimpangan tata kelola yang terjadi, termasuk penggunaan izin usaha yang tidak sesuai dengan lokasi yang ditentukan. Dengan menetapkan SDT sebagai tersangka, Kejagung berupaya untuk menegakkan hukum secara tegas dan mengungkap praktik-praktik korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara.
Pengungkapan kasus ini juga menunjukkan komitmen Kejagung untuk menindaklanjuti laporan-laporan yang masuk terkait penyimpangan dalam pengelolaan IUP. Dengan menyisihkan waktu selama 20 hari untuk penahanan SDT, penyidik memiliki kesempatan lebih luas untuk menggali informasi dan memperoleh bukti-bukti kritis. Proses pemeriksaan saksi dan penggeledahan terus berlangsung untuk memastikan semua aspek kasus tersebut terbuka dan terang.
Kasus yang menyeret SDT ke dalam tuntutan hukum ini juga memberikan pelajaran bagi pihak-pihak lain yang terlibat dalam pengelolaan IUP. Mereka diingatkan untuk mematuhi aturan yang berlaku dan menghindari penyimpangan dalam pemberian izin usaha. Penetapan tersangka menjadi langkah awal dalam upaya mengungkap seluruh rangkaian tindakan korupsi yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pertambangan di Indonesia.