Hotman Paris Hadir di Gedung Bundar, Potensial Menjadi Pengacara Febrie Adriansyah
Pondokkebaikan.com – Pengacara ternama Indonesia, Hotman Paris, tercatat melakukan kunjungan ke kantor Kejaksaan Agung pada hari Jumat, tanggal 17 Juli 2026. Kehadirannya di gedung ikonik tersebut bertujuan untuk bertemu dengan pejabat dari Jampidsus yang menangani berbagai kasus hukum penting. Kedatangan sosok pengacara kondang ini segera menarik perhatian media karena dikaitkan dengan rencana strategis dirinya untuk mewakili tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Febrie Adriansyah, yang sebelumnya menjabat sebagai pejabat di Jampidsus, telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara korupsi serta satu kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam proses hukum ini, pihak berwenang telah mengamankan sejumlah barang bukti bernilai tinggi, termasuk emas batangan dan uang tunai dalam jumlah signifikan. Penetapan tersangka ini merupakan hasil dari serangkaian investigasi mendalam yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.
Kedatangan Eksklusif dengan Mobil Lexus
Saat menyambangi Gedung Bundar pada hari yang sama, Hotman Paris tiba menggunakan kendaraan mewah jenis Lexus. Mobil tersebut memiliki plat nomor unik B 666 HOT yang mencerminkan identitas sang pengacara. Yang menarik perhatian adalah perlakuan khusus yang diberikan kepada Hotman. Berbeda dengan tamu lainnya yang biasanya harus parkir di area tertentu, Hotman diperbolehkan untuk menurunkan penumpang di lantai basement Gedung Bundar. Hal ini menunjukkan status istimewanya di lingkungan Kejaksaan Agung.
Penampilan Hotman juga tidak kalah mencolok. Ia mengenakan jas yang dikenal sebagai “bling-bling” atau jas berkilau yang menjadi ciri khasnya. Dalam kunjungannya kali ini, Hotman didampingi oleh Indra Haposan Sihombing yang ikut mendampingi sang pengacara legendaris. Keduanya tampak serius saat memasuki gedung tersebut untuk menjalani pertemuan-pertemuan penting.
Respons Hotman Tentang Peran Baru
Meskipun kehadirannya telah dikaitkan dengan kasus Febrie Adriansyah, Hotman Paris belum memberikan jawaban pasti mengenai perannya. Saat ditanya oleh awak media yang menunggu di lokasi, ia hanya memberikan respons singkat namun penuh makna. “Hampir, hampir,” kata Hotman sambil tersenyum tipis. Ungkapan ini menunjukkan bahwa proses negosiasi atau kesepakatan belum sepenuhnya final, namun sangat dekat untuk terwujud.
“Hampir, hampir,” kata Hotman, saat di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Hotman juga sempat mengungkapkan tujuan utama kedatangannya. Ia menjelaskan bahwa ia ingin bertemu dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus). “(Mau ketemu) Jampidsus entar,” kata Hotman merespons pertanyaan awak media yang menanyakan agenda pertemuannya. Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa ia akan membahas kasus-kasus yang sedang ditangani oleh Jampidsus, termasuk kasus Febrie Adriansyah.
Detail Kasus Febrie Adriansyah
Sebelumnya, eks Jampidsus Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Ketiga perkara tersebut mencakup dugaan gratifikasi pada PT Asabri, pengadaan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di sejumlah wilayah, serta kasus yang melibatkan PT Krakatau Steel. Setiap kasus ini memiliki kompleksitas dan nilai ekonomi yang cukup besar.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kortastipidkor Polri dan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melaksanakan serangkaian penggeledahan di berbagai lokasi. Di antaranya adalah Cafe de’Clan dan sebuah rumah yang berlokasi di wilayah Sentul, Jawa Barat. Dari hasil penggeledahan tersebut, polisi menemukan tumpukan uang tunai dengan mata uang asing dan emas batangan seberat 74 kilogram. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Meskipun telah terjadi pelimpahan kasus dari Polri, Kejagung memastikan bahwa Febrie Adriansyah tetap ditetapkan sebagai tersangka. Keputusan ini menunjukkan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dengan penuh ketegasan. Kehadiran Hotman Paris sebagai pengacara potensial menambah dinamika baru dalam kasus ini, mengingat pengalaman dan reputasinya di dunia hukum Indonesia.
Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai berbagai praktik yang terjadi selama masa jabatan Febrie Adriansyah di Jampidsus. Dengan adanya kuasa hukum yang kompeten, proses hukum diharapkan dapat berjalan transparan dan adil bagi semua pihak yang terlibat. Masyarakat menunggu perkembangan lebih lanjut mengenai peran Hotman Paris dalam kasus ini.



