Announced: Komisi III dorong restorative Justice kasus perundungan tanpa Intimidasi

Komisi III Dorong Restorative Justice dalam Kasus Perundungan

Announced – Jakarta, Selasa – Komisi III DPR RI menyoroti pentingnya pendekatan keadilan restoratif dalam menangani kasus perundungan yang tidak melibatkan elemen intimidasi. Anggota Komisi III, Abdullah, menyatakan bahwa mekanisme ini bertujuan untuk memulihkan kondisi korban dan menciptakan lingkungan belajar yang lebih aman, bukan sekadar menindak pelaku secara formal. Komentar tersebut muncul setelah kasus perundungan di sebuah sekolah menengah pertama (SMP) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, menarik perhatian publik terkait trauma psikologis yang dialami korban, siswa berinisial RZM (14 tahun), hingga harus pindah sekolah.

Latar Belakang Kasus

Kasus RZM menjadi sorotan karena pelakunya dikaitkan dengan orang tua yang menjabat Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar. Fakta ini memicu pertanyaan tentang transparansi proses penyelidikan dan perlindungan korban. Abdullah menegaskan bahwa pihak kepolisian dan lembaga pendidikan harus memberikan penjelasan yang jelas agar masyarakat tidak meragukan keadilan yang diberikan.

“Kita perlu menegakkan hukum secara transparan dan profesional. Jika korban merasa tidak didukung, perundungan bisa terus berulang,” ujar Abdullah dalam wawancara di Jakarta, Sabtu.

Peran Restorative Justice

Menurut Abdullah, pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi solusi efektif untuk kasus perundungan. Ia menekankan bahwa metode ini melibatkan korban, pelaku, dan pihak terkait dalam mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan. “Dengan cara ini, anak-anak tidak hanya bisa pulih secara fisik, tetapi juga memperoleh pemulihan psikologis yang lebih optimal,” jelasnya.

Abdullah menyampaikan bahwa pendekatan ini lebih manusiawi dibandingkan sistem hukum konvensional, karena fokusnya pada pemulihan daripada hukuman simbolik. Ia juga mengkritik adanya tekanan psikologis dalam penanganan kasus, yang bisa mengganggu pertumbuhan karakter anak. “Perundungan terjadi karena lingkungan belajar tidak melindungi korban secara tepat,” tambahnya.

“Keadilan restoratif menegaskan bahwa anak-anak adalah prioritas. Mereka harus diberikan ruang untuk berbicara dan memperoleh keadilan secara utuh,” ujarnya.

Langkah Pencegahan

Dalam upaya mencegah kasus serupa, Abdullah menyarankan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di lingkungan sekolah. Ia menekankan bahwa lembaga perlindungan anak dan sekolah harus bekerja sama untuk memastikan korban mendapatkan dukungan psikologis selama proses hukum. “Announced, sistem pendidikan tidak boleh justru menjadi sumber trauma bagi anak-anak,” imbuhnya.

Lihat Juga :   Latest Update: Segini harta kekayaan Wakil Gubernur Riau S. F. Hariyanto

Komisi III juga meminta pihak pemerintah meningkatkan sosialisasi metode keadilan restoratif kepada guru dan siswa. Ia menyoroti bahwa pendekatan ini tidak hanya menyembuhkan korban, tetapi juga mencegah terjadinya konflik serupa di masa depan. “Announced, pendidikan adalah sarana membangun masyarakat yang baik. Jika anak-anak terluka secara emosional, tujuan pendidikan gagal tercapai,” terang Abdullah.

“Announced, kita perlu memastikan anak-anak tidak hanya dihukum, tetapi juga dijaga agar bisa membangun kepercayaan kembali terhadap lingkungan belajar,” ujar legislator yang membidangi penegakan hukum tersebut.

Komisi III menekankan bahwa kasus perundungan harus ditangani dengan keadilan restoratif, sebagai bentuk respons yang lebih inklusif dan berfokus pada pemulihan. Pendekatan ini dianggap lebih sesuai dengan prinsip pendidikan yang menekankan pengembangan karakter dan keamanan psikologis peserta didik. “Announced, dengan sistem ini, korban tidak hanya berharap keadilan, tetapi juga merasa dihargai,” pungkas Abdullah.