Key Issue: Kemenag bekali penyuluh agama literasi aturan KUHP

Kemenag Bekali Penyuluh Agama Literasi Hukum untuk Harmonisasi Sosial

Key Issue – Jakarta, 15 Mei 2023 – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah strategis dengan memberikan pelatihan hukum kepada para penyuluh agama, mubalig, dan dai. Tujuan utama dari inisiatif ini adalah memastikan kegiatan dakwah dan penyuluhan agama di tengah masyarakat tidak bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku saat ini. Dalam wawancara eksklusif dengan media, Arsad Hidayat, Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, menjelaskan pentingnya pemahaman mendalam terhadap perubahan-perubahan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. Menurutnya, kebijakan hukum yang baru perlu diintegrasikan ke dalam praktik keagamaan agar tidak terjadi gesekan antarumat beragama.

Perkembangan KUHP sebagai Pendorong Literasi Agama

Dalam konteks ini, Arsad menyoroti bahwa beberapa pasal dalam KUHP terbaru memiliki dampak langsung terhadap kepercayaan dan praktik keagamaan. Contohnya, Pasal 300 hingga Pasal 305 yang mengatur tindak pidana terhadap agama. “Pemahaman yang baik tentang aturan ini sangat penting, karena dapat mencegah kesalahpahaman atau konflik yang muncul akibat kesalahan interpretasi,” kata Arsad. Ia menambahkan bahwa peristiwa pembakaran Padepokan Saung Taraju Jumantara di Tasikmalaya pada April 2026 menjadi pengingat bahwa literasi hukum dalam ranah agama perlu ditingkatkan secara signifikan.

“Literasi agama dan hukum di tengah masyarakat masih perlu diperkuat secara masif,”

Arsad menekankan bahwa tugas utama penyuluh agama tidak hanya memperkenalkan ajaran agama, tetapi juga menjelaskan bagaimana pesan keagamaan dapat disampaikan tanpa melanggar prinsip hukum. Ia mengatakan, para penyuluh harus mampu memecah perubahan regulasi tersebut secara jelas dan kontekstual. “Dengan demikian, pesan yang diberikan akan lebih tepat sasaran dan mengurangi potensi penyalahgunaan aturan hukum,” ujarnya. Selain itu, Arsad menyoroti pentingnya kemasan materi dakwah yang sesuai dengan dinamika era digital. “Bagaimana kita mendidik umat agar memiliki etika digital dan melakukan tabayun sebelum menyebarkan informasi di media sosial,” tegasnya.

Lihat Juga :   Latest Program: Upaya bersama majukan desa lewat Kopilaborasi

Isu Etika Digital dalam Penguasaan Literasi Agama

Dalam upaya menghadapi tantangan komunikasi di media sosial, Kemenag berupaya memastikan para penyuluh tidak hanya menguasai isi ajaran agama, tetapi juga tahu cara menyampaikannya dengan bijak. Arsad mengatakan, etika digital menjadi faktor kritis dalam menyebarluaskan pesan agama. “Konten yang disebarkan harus diuji secara kritis sebelum dipublikasikan, agar tidak mengundang reaksi negatif atau memicu polarisasi di masyarakat,” tuturnya. Ia menambahkan bahwa panduan yang diberikan meliputi cara memanfaatkan platform digital untuk memperkuat kesadaran keagamaan secara bersamaan dengan meminimalkan risiko kesalahpahaman.

Reformasi Keagamaan dan Kohesi Sosial

Sebagai bagian dari program literasi hukum, Kemenag juga melibatkan Staf Khusus Menteri Agama, Gugun Gumilar, yang menekankan beberapa poin utama. Pertama, ia mendorong pemulihan reformasi keislaman yang lebih inklusif. “Reformasi ini tidak hanya berfokus pada modernisasi keagamaan, tetapi juga pada penguatan toleransi antarumat beragama,” kata Gugun. Kedua, ia menyarankan pengembangan dialog antarpaham atau kelompok keagamaan untuk membangun kohesi sosial yang kuat. “Kita perlu menciptakan ruang interaksi sosial yang saling menghargai, agar perbedaan bisa menjadi kekuatan, bukan sumber konflik,” imbuhnya.

“Jika setiap umat beragama memahami secara lebih baik ajaran agamanya masing-masing, mereka bisa membangun relasi yang lebih baik dan harmonis dengan kelompok-kelompok yang berbeda,”

Menurut Gugun, literasi teks-teks keagamaan menjadi dasar untuk menghindari misinterpretasi yang sering terjadi. “Dengan memahami konteks sejarah dan alasan dibuatnya aturan hukum, penyuluh bisa menjadi pilar yang memperkuat kesatuan dalam keragaman,” ujarnya. Ia juga menyoroti peran media sosial dalam membentuk opini masyarakat. “Digital tidak hanya alat penyampaian pesan, tetapi juga media yang bisa menyebarluaskan perbedaan agama secara cepat. Maka, kita harus memiliki strategi untuk memastikan semua pihak terlibat dalam proses komunikasi yang sehat,” tambahnya.

Lihat Juga :   Tim Gabungan Agam temukan warga tertimbun tanah longsor

Langkah Nyata untuk Menjaga Harmonisasi Sosial

Program pelatihan hukum ini diharapkan tidak hanya meningkatkan kualitas penyuluhan, tetapi juga memberikan dasar bagi umat beragama untuk bersikap dewasa dalam menyampaikan pesan. Arsad menjelaskan bahwa Kemenag akan menyelenggarakan sesi diskusi, simulasi, dan studi kasus untuk memastikan para penyuluh menguasai aturan KUHP secara menyeluruh. “Kita tidak hanya membekali mereka dengan pengetahuan hukum, tetapi juga mengajarkan bagaimana mengubahnya menjadi alat pengikat sosial,” katanya.

Gugun menambahkan bahwa literasi hukum harus diimbangi dengan penguasaan nilai-nilai etika bermedia sosial. “Selain menjadi penyampaian pesan, media sosial juga menjadi tempat untuk menumbuhkan rasa empati dan kerja sama antarumat beragama,” ujarnya. Ia menekankan bahwa pelatihan ini akan dilakukan secara berkelanjutan, agar para penyuluh tetap selaras dengan perkembangan hukum dan situasi sosial yang terus berubah.

Program ini juga memperkuat kerja sama antarlembaga. Kemenag berkolaborasi dengan berbagai organisasi dan komunitas untuk memastikan pesan agama dan hukum dapat mencapai semua lapisan masyarakat. “Dengan pendekatan yang lebih luas, kita bisa membangun kebiasaan keagamaan yang berbasis pada pemahaman yang benar,” kata Arsad. Ia berharap bahwa melalui kegiatan ini, masyarakat tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga mampu mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari sebagai bentuk kepatuhan terhadap hukum dan kepercayaan.

Dalam konteks globalisasi, Kemenag menilai bahwa literasi hukum menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjuangan untuk menjaga harmonisasi sosial. “Kita harus siap menghadapi tantangan yang muncul dari perbedaan interpretasi atau perbedaan pendapat,” ujarnya. Dengan memperkuat pemahaman ini, Kemenag berharap kegiatan dakwah di Indonesia tetap menjadi sarana pemersatu, bukan penyebab perpecahan.