Key Discussion: Menteri ATR: Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah
Menteri ATR: Penentuan lokasi LP2B menjadi kewenangan daerah
Key Discussion – Jakarta, Kamis – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/Kepala BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa pengambilan keputusan tentang lokasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) berada di tangan pemerintah daerah. Menurut Nusron, prioritas utama pemerintah pusat adalah memastikan angka 87 persen LP2B yang telah ditetapkan dapat tercapai. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah daerah memiliki keleluasaan dalam menentukan area mana yang akan dikategorikan sebagai LP2B, dengan pertimbangan kondisi lokal dan kebutuhan pembangunan.
“Pada prinsipnya, yang penting bagi pemerintah pusat adalah angka 87 persen LP2B tersebut terpenuhi. Adapun lokasi dan bidang mana saja yang akan ditetapkan sebagai LP2B, itu menjadi kewenangan kepala daerah,” ujar Nusron dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Menurut Nusron, implementasi LP2B perlu diawasi agar tidak terjadi konflik antara visi peningkatan ketahanan pangan dan kebutuhan pengembangan wilayah daerah. Ia menambahkan bahwa pemerintah daerah lebih mengerti dinamika wilayahnya, sehingga memiliki kemampuan untuk menyesuaikan kebijakan tersebut dengan kebutuhan masyarakat setempat. Dalam upaya memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN mengadakan Rapat Koordinasi (Rakor) bersama para bupati dan wakil bupati se-Kalimantan Selatan.
Rakor untuk Memperkuat Koordinasi dengan Daerah
Rakor kali ini bertujuan meningkatkan komunikasi antara lembaga pemerintah pusat dan daerah. Nusron menjelaskan bahwa penentuan lokasi LP2B harus disesuaikan dengan karakteristik setiap wilayah, seperti kepadatan penduduk, potensi pertanian, serta rencana pembangunan jangka panjang. “Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah sangat penting. Melalui pertemuan ini, saya berharap kita dapat menyamakan persepsi dan bersama-sama menyelesaikan berbagai persoalan yang perlu segera diputuskan,” kata Nusron.
Dalam sesi Rakor, para pemimpin daerah menyampaikan aspirasi terkait prioritas pengembangan wilayahnya. Beberapa topik yang dibahas antara lain dukungan dalam penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), penambahan kuota Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), serta sertifikasi kawasan perumahan untuk mendukung target nasional pembangunan tiga juta rumah. Nusron menilai bahwa partisipasi aktif daerah dalam proses ini menjadi kunci keberhasilan program LP2B.
Kawasan Perkebunan Sawit yang Belum Lengkap Legalitasnya
Dalam kesempatan tersebut, Nusron juga menyoroti tantangan terkait kawasan perkebunan sawit yang belum memiliki legalitas lengkap. Ia menjelaskan bahwa cukup banyak area perkebunan di Kalimantan Selatan yang belum terakreditasi sebagai LP2B, sehingga perlu segera diperbaiki. “Dalam Undang-Undang Perkebunan disebutkan bahwa setiap pelaku usaha perkebunan wajib memiliki izin usaha dan Hak Guna Usaha (HGU). Karena itu, langkah terbaik adalah segera mengurus HGU-nya agar status lahannya jelas,” ujar Nusron.
Nusron menekankan bahwa pemerintah daerah harus memastikan perusahaan perkebunan aktif mengajukan persyaratan HGU ke dinas terkait. Hal ini bertujuan untuk menghindari konflik tata guna lahan dan mempercepat proses pengembangan pertanian berkelanjutan. Ia menambahkan bahwa penyelesaian masalah legalitas ini menjadi bagian penting dari upaya menjaga keseimbangan antara pertanian dan investasi di sektor perkebunan.
Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan LP2B
Pemerintah daerah, kata Nusron, memegang peran sentral dalam mengoptimalkan penggunaan lahan pertanian. Ia mencontohkan bahwa daerah memiliki wewenang untuk menentukan area yang paling sesuai dengan kebutuhan lokal, termasuk pertimbangan kemampuan masyarakat dalam memenuhi syarat pengelolaan lahan. “Dengan mempercayakan kewenangan tersebut, pemerintah daerah dapat memastikan program LP2B tidak hanya mencapai target nasional tetapi juga memberi manfaat maksimal bagi masyarakat setempat,” ujarnya.
Nusron juga menyoroti pentingnya kebijakan yang fleksibel dan adaptif terhadap kondisi wilayah. Ia mencontohkan bahwa di Kalimantan Selatan, daerah memiliki rencana pembangunan yang berbeda dari wilayah lain, sehingga penentuan lokasi LP2B harus disesuaikan dengan kebutuhan spesifik setiap kabupaten. “Koordinasi yang baik akan meminimalkan kesenjangan antara kebijakan pusat dan implementasi di lapangan,” tambah Nusron.
Selain itu, Nusron menekankan bahwa program LP2B harus diintegrasikan dengan berbagai sektor pembangunan. Ia menyatakan bahwa kawasan perkebunan sawit, pertanian pangan, dan perumahan perlu dipertimbangkan secara bersamaan untuk menciptakan pola pengembangan yang seimbang. “Dengan penyesuaian ini, kita bisa memastikan pertanian berkelanjutan tidak hanya menguntungkan sektor pertanian, tetapi juga mendukung kebutuhan infrastruktur dan ekonomi masyarakat,” ujar Nusron.
Perspektif Daerah dalam Menyusun Kebijakan Pertanahan
Dalam Rakor, para bupati dan wakil bupati juga menyoroti pentingnya partisipasi masyarakat dalam penyusunan kebijakan tata ruang. Mereka menyampaikan kebutuhan tambahan kuota PTSL untuk mempercepat pendaftaran lahan pertanian. Nusron menyetujui hal tersebut dan menekankan bahwa pemerintah pusat akan memberikan dukungan teknis serta sumber daya untuk memfasilitasi proses ini.
Ia juga menyebutkan bahwa sertifikasi kawasan perumahan menjadi bagian dari upaya memenuhi target nasional pembangunan tiga juta rumah. Nusron mengingatkan bahwa lahan yang digunakan untuk perumahan perlu dipastikan memiliki status tata ruang yang jelas agar tidak mengganggu kebutuhan pertanian. “Kerja sama antara pemerintah daerah dan pusat harus terus ditingkatkan untuk mencapai hasil yang optimal,” ujarnya.
Menurut Nusron, LP2B bukan hanya sebagai kebijakan untuk menjaga ketahanan pangan, tetapi juga sebagai alat pengendalian tata guna lahan yang efektif. Ia menjelaskan bahwa dengan menetapkan batasan area pertanian, pemerintah daerah dapat memastikan lahan pertanian tidak terus-menerus dikonversi menjadi non-pertanian. “Ini menjadi langkah penting untuk menjaga keberlanjutan pertanian di tengah dinamika pembangunan yang pesat,” kata Nusron.
Terlebih, Nusron menyampaikan bahwa dengan kewenangan yang diberikan, pemerintah daerah dapat mengadaptasi kebijakan LP2B sesuai dengan kondisi geografis dan sosial masing-masing wilayah. Ia berharap bahwa Rakor ini menjadi awal dari sinergi yang lebih kuat dalam pengelolaan lahan. “Kita harus bersinergi agar kebijakan ini tidak hanya berjalan sesuai rencana, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi masyarakat,” ujarnya.
Dalam kesimpulannya, Nusron menekankan bahwa keberhasilan program LP2B bergantung pada keterlibatan aktif pemerintah daerah dan masyarakat. Ia berharap bahwa setiap kabupaten dan kota dapat menjalankan peran mereka secara maksimal, sehingga program tersebut bisa berjalan efektif dan berkelanjutan. “Dengan kewenangan yang tepat, kita bisa menciptakan kebijakan yang sejalan dengan visi nasional tetapi juga merespons kebutuhan lokal,” ujar Nusron.