Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun penjara terbukti korupsi minyak

Eks Direktur PT Pertamina International Shipping Diberi Hukuman Penjara 6 Tahun Karena Korupsi Minyak

Eks Direktur PT PIS divonis 6 tahun – Jakarta – Direktur Gas Petrokimia dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS), Arief Sukmara, dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi minyak mentah dan diberi hukuman penjara selama 6 tahun. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Ketua Pengadilan Tipikor PN Jakpus pada Selasa (20/6/2024) dalam sidang pembacaan vonis. Menurut pengadilan, Arief terlibat dalam tiga tahapan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang yang melanggar aturan hukum, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai 2,73 miliar dolar Amerika Serikat atau setara Rp25,44 triliun.

Latar Belakang Kasus

Kasus korupsi ini melibatkan kegiatan korupsi bersama-sama yang melibatkan beberapa individu dalam perusahaan Pertamina. Keenam terdakwa, termasuk Arief, dianggap telah melakukan tindakan pidana korupsi berdasarkan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka dihukum karena terbukti memperoleh keuntungan finansial dari tiga tahapan pengadaan minyak mentah dan produk kilang.

“Menyatakan terdakwa Arief Sukmara terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Hakim Ketua Adek Nurhadi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor PN Jakpus.

Ketiga tahapan yang menjadi dasar penyidikan, menurut putusan hakim, meliputi pengadaan sewa terminal BBM oleh Pertamina, pemberian kompensasi BBM khusus penugasan (JBKP) RON 90 dari pemerintah kepada PT Pertamina Patra Niaga (PPN) pada tahun 2022 dan 2023, serta penjualan solar nonsubsidi oleh PT PPN dalam periode 2020–2021. Perbuatan melawan hukum ini dianggap telah mengakibatkan kerugian keuangan negara secara signifikan.

Lihat Juga :   Polres Jayapura buka posko pengaduan bagi warga yang kendaraan hilang

Para Terdakwa yang Terlibat

Dalam kasus ini, selain Arief Sukmara, terdakwa lainnya melibatkan sejumlah pejabat di Pertamina dan mitra bisnis. Dua dari mereka, Martin Haendra Nata dan Dwi Sudarsono, dihukum bersama dengan Arief. Martin, Business Development Manager Trafigura Pte, Ltd periode 2019–2021, serta Dwi, Vice President Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina, dianggap terlibat dalam pengadaan terminal BBM dan kegiatan penjualan produk minyak. Dua nama lain, Indra