New Policy: Warga Tamalanrea desak tinjau ulang PLTSa Makassar

Warga Tamalanrea Desak Tinjau Ulang PLTSa Makassar

New Policy – Makassar, Sulawesi Selatan — Kelompok warga yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Rakyat Makassar (Geram) secara aktif menekankan pentingnya pemerintah pusat meninjau kembali rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar. Mereka mengungkapkan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang mungkin terjadi akibat lokasi proyek tersebut. “Pemerintah harus melihat langsung kondisi warga sebelum menetapkan keputusan,” tegas salah satu perwakilan masyarakat, H Akbar, saat menggelar aksi di Gedung Eterno, Kelurahan Bira, Minggu.

Penolakan Lokasi, Bukan Proyek

Aksi tersebut menyoroti fakta bahwa warga tidak menolak PLTSa secara keseluruhan, tetapi menginginkan penyesuaian lokasi agar tidak mengganggu kehidupan sehari-hari mereka. H Akbar menjelaskan bahwa keberadaan PLTSa di kawasan permukiman padat penduduk dapat menimbulkan polusi udara dan aroma yang mengganggu. “Kami percaya proyek ini memiliki manfaat, tetapi lokasi yang dipilih kurang tepat karena memperparah masalah lingkungan di sekitar,” katanya.

“Jangan sampai keputusan diambil tanpa mempertimbangkan dampak yang akan dirasakan warga,” ujar H Akbar, menekankan perluasan perspektif dalam pembuatan kebijakan. Ia menambahkan bahwa dampak sosial dan kesehatan masyarakat belum cukup diperhatikan, terutama dengan lokasi yang sangat dekat dengan area hunian.

Kebijakan Pemerintah, Perpres 2025

Menurut H Akbar, keputusan pemerintah pusat melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, yang diambil dalam sidang Debottlenecking Satgas Percepatan Program Strategis Pemerintah bersama PT Sarana Utama Sinergi (PT SUS) pada Kamis (07/05), meminta proyek PLTSa tetap berjalan. Keputusan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang penanganan sampah perkotaan melalui pengolahan menjadi energi terbarukan dengan teknologi ramah lingkungan.

“Kami menolak apabila anggaran negara digunakan untuk proyek yang berpotensi merampas hak kesehatan dan hak lingkungan warga,” kata Fadli Ghaffar, perwakilan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sulsel. Ia menegaskan bahwa proyek ini seharusnya tidak mengorbankan kepentingan masyarakat secara langsung, terutama jika lokasinya berdekatan dengan permukiman padat.

Isu Kekhawatiran Lapangan

Koordinator Lapangan aksi, H Azis, menyoroti bahwa pemerintah hanya menerima informasi dari PT SUS tanpa memahami kondisi sebenarnya di lokasi. “Karena itu, warga merasa dizalimi karena kekhawatiran mereka tidak dianggap serius,” ujarnya. Menurutnya, proyek yang berlokasi di dekat permukiman dapat menyebabkan keluhan masyarakat terkait kualitas udara, kebisingan, dan dampak kesehatan jangka panjang.

Lihat Juga :   Program Terbaru: Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran

Langkah Bersama Organisasi Sipil

Aksi penolakan PLTSa di Tamalanrea didukung oleh sejumlah organisasi masyarakat sipil, kelompok mahasiswa, dan lembaga seperti Walhi Sulsel. Mereka bersama-sama menekankan bahwa kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan warga dan menjaga keseimbangan antara pembangunan dengan perlindungan lingkungan. “Kami ingin keputusan yang diambil berdasarkan data lapangan dan pertimbangan komprehensif,” kata Fadli Ghaffar.

“Kami menolak proyek yang berpotensi merusak kesehatan masyarakat dan mengabaikan hak lingkungan mereka,” lanjut Fadli, yang menyoroti pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan. Ia juga mengingatkan bahwa penggunaan dana negara tidak boleh hanya menjadi alat untuk menggerakkan proyek tanpa memperhatikan dampak yang nyata.

Dampak Lingkungan dan Kesehatan

Dampak lingkungan yang diakui warga Tamalanrea mencakup polusi udara yang berpotensi meningkatkan risiko penyakit pernapasan, serta aroma yang dapat mengganggu kenyamanan hidup. Juga, terdapat kekhawatiran tentang penggunaan lahan yang tidak optimal, terutama di daerah yang sudah padat penduduk. “Lokasi ini seharusnya dipertimbangkan lebih matang agar tidak merugikan warga yang tinggal di sekitarnya,” imbuh H Akbar.

Kebutuhan Tinjau Ulang

Para peserta aksi menekankan perlunya tinjau ulang rencana lokasi PLTSa, termasuk pengevaluasian alternatif yang lebih aman. Mereka menyarankan lokasi yang jauh dari permukiman dan mempertimbangkan potensi ekologis serta sosial. “Warga berhak menyampaikan penolakan mereka, dan itu harus diakui,” kata Fadli Ghaffar. Selain itu, aksi tersebut juga menuntut transparansi dalam pengambilan keputusan, serta partisipasi aktif masyarakat dalam proses perencanaan proyek.

Harapan dan Tuntutan

Warga Tamalanrea serta organisasi yang mendukung aksi menyatakan bahwa PLTSa adalah proyek yang bermanfaat, tetapi harus ditempatkan secara bijak. Mereka meminta pemerintah pusat, Pemerintah Kota Makassar, dan PT SUS bekerja sama dalam meninj

Lihat Juga :   Latest Update: Polisi tangkap enam pendemo saat aksi JKA di kantor Gubernur Aceh