Komisi reformasi minta Polri ubah delapan Perpol dan 24 Perkap

Komisi Reformasi Minta Polri Perbarui Delapan Peraturan Presiden dan 24 Instruksi Presiden

Pengumuman Setelah Pertemuan dengan Presiden Prabowo

Komisi reformasi minta Polri ubah delapan – Setelah pertemuan yang berlangsung pada Selasa (5/5), Komisi Percepatan Reformasi Polri resmi menyampaikan rekomendasi mereka kepada Presiden Prabowo Subianto. Hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga tersebut menggarisbawahi perlunya perubahan signifikan terhadap delapan peraturan presiden (Perpol) dan 24 instruksi presiden (Perkap) yang dianggap masih menghambat kinerja dan reformasi dalam institusi kepolisian. Jimly Asshiddiqie, sebagai ketua komisi tersebut, menjelaskan bahwa rekomendasi ini didasarkan pada analisis mendalam terhadap berbagai aspek operasional dan kebijakan Polri.

“Kami mengusulkan revisi terhadap Undang-Undang tentang Polri, yang akan dijalankan melalui peraturan presiden atau instruksi presiden untuk memberikan arahan lebih jelas kepada seluruh jajaran kepolisian,” kata Jimly Asshiddiqie.

Pertemuan ini dianggap menjadi langkah penting dalam upaya mempercepat transformasi Polri menjadi institusi yang lebih transparan dan profesional. Komisi reformasi, yang beranggotakan para ahli hukum, akademisi, dan tokoh masyarakat, telah melakukan penelusuran terhadap berbagai regulasi yang dianggap masih bertentangan dengan prinsip-prinsip demokratis dan kesejahteraan kepolisian. Dalam penyampaian rekomendasi, mereka menekankan perlunya perbaikan struktur organisasi, sistem pengawasan, serta mekanisme penegakan hukum di dalam tubuh Polri.

Komisi tersebut juga menyoroti peran Polri dalam pemerintahan, terutama dalam menyelesaikan konflik dan menjaga keamanan di berbagai wilayah Indonesia. Mereka menyarankan bahwa revisi regulasi ini bisa menjadi dasar untuk meningkatkan kredibilitas dan efektivitas Polri dalam menjalankan tugas-tugasnya. Dalam sambungan pidatonya, Jimly menjelaskan bahwa perubahan-perubahan yang diusulkan ini bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi Polri sebagai penjaga keadilan dan penegak hukum, sekaligus mengurangi kemungkinan penyimpangan yang terjadi di dalam institusi tersebut.

Lihat Juga :   Ekspor timah Babel tumbuh 47,57 persen pada Triwulan I Tahun 2026

Revisi terhadap delapan Perpol dan 24 Perkap ini dipandang sebagai bagian dari perbaikan kebijakan yang lebih tepat dan berkelanjutan. Beberapa regulasi yang menjadi fokus perubahan mencakup kebijakan tentang penggunaan kekuasaan kewenangan, pengangkatan pejabat polisi, serta pengaturan pengawasan internal. Selain itu, mereka juga menyarankan penghapusan aturan yang dinilai bersifat diskriminatif terhadap personel kepolisian yang berkinerja baik, sekaligus menambahkan mekanisme transparansi dalam pengambilan keputusan penting.

Komisi Percepatan Reformasi Polri mengungkapkan bahwa penyusunan rekomendasi ini melibatkan konsultasi dengan berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan organisasi kepolisian internasional. Jimly menekankan bahwa reformasi yang diusulkan bukan hanya sekadar perubahan kosmetik, melainkan mencakup perbaikan mendasar terhadap sistem yang telah berlaku selama bertahun-tahun. “Perubahan ini akan menjadi batu loncatan bagi kepolisian Indonesia menuju institusi yang lebih modern dan mampu menghadapi tantangan masa depan,” tuturnya.

Presiden Prabowo Subianto, dalam sambutan resmi, menyambut baik rekomendasi yang diberikan oleh komisi tersebut. Ia menegaskan komitmen pemerintah untuk mendukung proses reformasi yang berkelanjutan. Menurutnya, revisi regulasi ini akan menjadi prioritas dalam masa kepemimpinannya, terutama dalam upaya menegakkan pemerintahan yang bersih dan efektif. Ia juga mengatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan cepat, termasuk meminta opini dari berbagai stakeholder terkait sebelum menetapkan kebijakan.

Sebagai bentuk kepatuhan terhadap reformasi, Polri juga diwajibkan mengambil langkah-langkah konkret dalam menerapkan peraturan baru. Hal ini meliputi penyesuaian struktur organisasi, pelatihan bagi personel, serta penguatan pengawasan dari luar institusi. Jimly menyatakan bahwa keberhasilan reformasi ini bergantung pada keputusan yang tepat dan konsistensi dalam penerapan kebijakan. “Selain memperbaiki regulasi, Polri juga perlu meningkatkan akuntabilitas dan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan,” tambahnya.

Lihat Juga :   Pemko Banda Aceh segel daycare yang diduga lakukan penganiayaan balita

Rekomendasi ini diharapkan bisa menjadi dasar bagi perubahan yang lebih luas dalam sistem kepolisian Indonesia. Dengan mengubah delapan Perpol dan 24 Perkap, Komisi Reformasi berharap dapat menghilangkan hambatan-hambatan yang selama ini dikeluhkan oleh masyarakat. Selain itu, mereka juga mengingatkan bahwa reformasi tidak bisa dilakukan hanya dalam satu tahap, melainkan memerlukan konsistensi dan kebijakan yang terus berkelanjutan. Jimly menegaskan bahwa ini adalah langkah awal, dan masih ada banyak tugas yang harus dikerjakan dalam rangka memperkuat kinerja Polri.

Dalam kesimpulan, Komisi Percepatan Reformasi Polri menekankan bahwa perubahan regulasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh untuk memastikan Polri dapat menjalankan fungsi pemerintahan secara profesional dan terpercaya. Presiden Prabowo Subianto diharapkan menjadi pihak yang mendorong percepatan reformasi ini, dengan menetapkan kebijakan yang jelas dan transparan. Pihaknya juga menyatakan bahwa akan terus memantau hasil implementasi perubahan-perubahan tersebut untuk memastikan keberhasilannya.