Dua oknum polisi di NTT terlibat penyalahgunaan BBM bersubsidi
Dua Oknum Polisi di NTT Terlibat Penyalahgunaan BBM Bersubsidi
Dua oknum polisi di NTT terlibat – Kupang, Selasa – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan, mengungkap adanya penyimpangan dalam penggunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Dua anggota polisi yang diduga terlibat dalam kasus ini telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Hans, penyelidikan yang dilakukan selama periode Februari hingga April 2026 telah mengungkap 27 kasus terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi, dengan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp10,16 miliar.
Pengungkapan Kasus
Dalam kasus ini, total BBM bersubsidi yang berhasil disita oleh Polda NTT mencapai 16.000 liter. Jumlah tersebut setara dengan volume BBM yang digunakan oleh sekitar 16 ton kendaraan. Penyitaan terdiri dari 6.325 liter Pertalite dan 9.675 liter Bio Solar. Dari seluruh kasus yang terungkap, beberapa wilayah menjadi pusat kejadian. Misalnya, Rote Ndao mencatatkan penyalahgunaan BBM Solar sebanyak 3.270 liter, sedangkan Manggarai mengalami penggunaan BBM Solar sebesar 2.554 liter serta Pertalite 384 liter.
“Dua oknum polisi yang terlibat itu sudah ditahan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hans kepada wartawan di Kupang, Selasa.
Menurut penjelasan Hans, ada sekitar 40 orang pelaku lain yang masih dalam investigasi. Mereka diduga terlibat dalam skema yang sama, meski belum ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyatakan bahwa modus operandi para pelaku bervariasi. Selain mengubah sistem pengisian BBM, ada juga penggunaan kode batang (barcode) yang tidak sah untuk mengakses BBM subsidi. Beberapa pelaku juga bekerja sama dengan oknum operator SPBU, sehingga dapat menyalurkan bahan bakar tersebut secara tersembunyi.
Modus Penyalahgunaan
Dalam penyelidikan, polisi menemukan beberapa indikasi kecurangan. Salah satunya adalah modifikasi tangki kendaraan untuk mengambil BBM subsidi tanpa izin. Modifikasi ini memungkinkan pelaku mengisi bahan bakar kecil dalam volume besar, sehingga menghindari kecurangan dalam pencatatan. Selain itu, penggunaan barcode palsu juga menjadi cara untuk menyalahgunakan BBM yang seharusnya hanya untuk kebutuhan tertentu. Modus ini dilakukan dengan mengubah informasi pada kartu uji coba atau sistem pembayaran di SPBU.
Operator SPBU juga turut terlibat dalam kasus ini. Mereka diduga membantu pelaku dengan mempermudah proses pengambilan BBM. Sejumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi bukti bahwa penyimpangan ini tidak hanya terjadi di tingkat pelaku tetapi juga melibatkan pihak-pihak yang bertugas mengawasi penggunaan BBM. Hans menyebutkan, polisi telah menyita barang bukti seperti puluhan kendaraan, ratusan jerigen, dan berbagai dokumen serta uang tunai.
Barang Bukti yang Diamankan
Penyitaan barang bukti mencakup berbagai jenis kendaraan, termasuk mobil-mobil roda empat yang telah diubah secara khusus untuk mengisi BBM subsidi. Modifikasi ini dilakukan agar kendaraan dapat beroperasi tanpa terdeteksi oleh sistem pengawasan. Selain itu, polisi juga menemukan bukti-bukti dokumen yang digunakan untuk mempercepat proses pengambilan BBM. Dalam beberapa kasus, dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum yang valid, sehingga menjadi alat untuk menyalahgunakan subsidi.
Penyelidikan juga menemukan indikasi penggunaan surat rekomendasi yang tidak sah. Hans menambahkan, surat ini dikeluarkan oleh instansi terkait untuk mempermudah pengambilan BBM. Dengan memanfaatkan rekomendasi tersebut, pelaku dapat mengisi bahan bakar tanpa melalui prosedur normal. Hal ini menunjukkan bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi tidak hanya melibatkan pihak individu, tetapi juga adanya komplotan yang bekerja sama dengan pihak-pihak di dalam sistem.
Penyitaan BBM bersubsidi ini menjadi sorotan karena dampaknya terhadap anggaran pemerintah. BBM subsidi biasanya diberikan untuk kebutuhan masyarakat yang tidak mampu, sehingga penyalahgunaan ini mengurangi alokasi untuk keperluan yang sebenarnya. Hans mengatakan, kasus ini menggambarkan keterlibatan oknum polisi dalam kegiatan korupsi yang melibatkan sektor energi. Selain itu, kejadian ini juga mengungkap celah dalam pengawasan penggunaan BBM di NTT.
Penegakan Hukum
Sebagai tindak lanjut, Hans menjelaskan bahwa para pelaku dijatuhi hukuman berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Pasal ini mengatur tindak pidana yang terkait dengan penyalahgunaan BBM bersubsidi. Pelaku diancam dengan penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60 miliar. Hans menegaskan bahwa proses hukum dijalani secara transparan, dengan hasil investigasi yang didukung bukti-bukti fisik dan dokumen.
Penyelidikan ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam penggunaan BBM bersubsidi terjadi di berbagai lapisan masyarakat. Tidak hanya para pengguna BBM yang terlibat, tetapi juga oknum yang seharusnya mengawasi penggunaannya. Kombes Pol Hans Rachmatullah Irawan menyatakan, kasus ini menjadi pengingat bagi semua pihak untuk lebih ketat dalam mengawasi pengalokasian subsidi. “Selain itu, ditemukan pula penyalahgunaan surat rekomendasi dari instansi terkait,” tambah Hans.
Dengan total volume BBM yang disita mencapai 16.000 liter, kasus ini menunjukkan skala yang signifikan. Para pelaku bukan hanya melakukan tindak pidana individual, tetapi juga menciptakan sistem yang saling mendukung. Hasil penegakan hukum ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi pihak-pihak lain yang mungkin terlibat dalam kecurangan serupa. Kombes Pol Hans juga menyebutkan bahwa penyelidikan masih berlangsung, dengan kemungkinan penemuan kasus baru di masa depan.
Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini menimbulkan kekhawatiran terhadap efektivitas subsidi yang diberikan pemerintah. Sebagai bahan bakar yang diberikan secara gratis atau dengan harga murah, BBM subsidi diharapkan bisa memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, penyimpangan seperti ini justru menguras dana negara dan memperlebar kesenjangan antara penerima manfaat serta masyarakat umum. Selain itu, kasus ini juga menyoroti pentingnya pengawasan terhadap sistem distribusi BBM, terutama di daerah-daerah yang memang rentan terhadap korupsi.
Kasus yang terungkap di NTT menjadi bukti bahwa penyalahgunaan BBM bersubsidi bisa terjadi di mana saja, termasuk lingkungan yang dianggap cukup aman. Hans menegaskan bahwa polisi akan terus melakukan penegakan hukum hingga semua pelaku terungkap. “Kerugian negara terus berkembang, sehingga kejadian seperti ini perlu ditangani secara serius,” kata dia. Dengan adanya tindak pidana ini, pihak berwenang diharapkan bisa memperbaiki sistem pengawasan dan meminimalkan kesenjangan dalam penggunaan subsidi.