Meeting Results: DPR Soroti Intervensi Elite Kasus Santri Lombok
Pondokkebaikan.com – Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Abdullah, menyampaikan keprihatinannya terhadap proses penanganan kasus pembakaran tiga santri yang terjadi di Pondok Pesantren Rosyidatusshaulatiyyah Al Ibrahimy NW, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Ia menilai respons aparat penegak hukum terhadap kasus ini masih berjalan lambat dan belum optimal dalam memberikan keadilan bagi para korban.
Meeting Results dari Rapat Dengar Pendapat Umum yang diselenggarakan oleh Komisi III DPR RI di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Senin, tanggal 13 Juli 2026, mengungkap temuan menarik. Menurut Abdullah, terdapat indikasi kuat adanya campur tangan dari kalangan elite politik yang menyebabkan kasus ini stagnan sebelum akhirnya menjadi sorotan publik melalui media sosial. Keprihatinan tersebut ia sampaikan setelah mengikuti rapat tersebut secara langsung.
Intervensi Elite dan Jaringan Nahdlatul Wathan
Abdullah mengungkapkan bahwa jaringan Nahdlatul Wathan di wilayah NTB memiliki pengaruh yang sangat besar sejak tahun 1953. Organisasi ini mengelola ribuan lembaga pendidikan dan pernah memiliki tokoh yang menjabat sebagai Gubernur dalam periode 2008 hingga 2018. Kondisi ini menurutnya menjadi salah satu faktor yang memungkinkan adanya intervensi dalam proses hukum kasus tersebut, mengingat besarnya pengaruh organisasi keagamaan tersebut di tingkat lokal.
“Kasus ini kan viral gara-gara salah satu korban meninggal. Saya lihat ini ada gabungan dinamika kultur pesantren. Kita tahu jaringan Nahdlatul Wathan (NW) di NTB itu sangat besar sejak 1953, punya ribuan lembaga pendidikan, bahkan tokohnya pernah menjabat Gubernur periode 2008-2018,” ujar Abdullah di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Anggota DPR tersebut juga membeberkan bahwa terdapat upaya dari pihak tertentu untuk menghalangi keluarga korban dalam mencari keadilan. Salah satu contoh yang ia sampaikan adalah saat korban hendak berangkat ke Jakarta untuk mengadukan kasusnya, namun ada pihak-pihak yang mencoba menghambat di bandara. Nalar politik dan instingnya menunjukkan adanya keterkaitan intervensi dari kalangan elite untuk melindungi oknum-oknum tertentu yang terlibat dalam kasus ini.
Peran Kepolisian dan Pengambilalihan Penyidikan
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah, AKP Punguan, telah memaparkan perkembangan terbaru penyidikan kasus ini dalam RDPU yang sama. Ia menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan dua orang sebagai tersangka, yaitu pimpinan pondok pesantren dengan inisial AMR dan seorang santri bernama MR. Meeting Results dari paparan tersebut menunjukkan adanya kemajuan dalam proses hukum, meskipun masih terdapat beberapa kendala yang perlu diatasi.
Yang mengejutkan, Abdullah mengungkapkan adanya dugaan oknum kepolisian yang justru menyodorkan surat perdamaian kepada keluarga korban dengan tujuan menutup kasus tersebut. Ia menilai hal ini bertentangan dengan semangat keadilan yang seharusnya ditegakkan dalam kasus-kasus yang melibatkan kekerasan terhadap santri.
“Itu kan saya buka. Karena saya lihat kulturnya di NTB itu kan jemaah NW itu luar biasa dominan di sana kan. Bisa dari nalar, nalar politik, nalar insting saya sih memang ada keterkaitan intervensi di elite. Karena ya salah satunya contohnya tadi itu ya udah pernah, salah satu tokohnya kan sudah pernah jadi gubernur juga di 2008-2018,” ujarnya.
Untuk memastikan objektivitas dan percepatan proses hukum, Abdullah menegaskan bahwa kasus pembakaran santri ini kini telah diambil alih sepenuhnya oleh Kepolisian Daerah NTB. Langkah ini diharapkan dapat menghilangkan potensi intervensi dan memastikan keadilan bagi para korban. Meeting Results dari pertemuan tersebut juga menunjukkan adanya kesepakatan untuk mengawasi proses penyidikan secara ketat.
Komisi III DPR RI juga berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Abdullah menekankan pentingnya tidak membiarkan kasus seperti ini hanya menjadi viral tanpa ada tindakan nyata. Ia berharap proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian bagi keluarga korban serta masyarakat luas. Meeting Results dari berbagai pertemuan tersebut menjadi bukti bahwa DPR tidak akan diam melihat ketidakadilan terjadi.
Sebelumnya, juga terungkap informasi mengejutkan bahwa santri yang menjadi korban pembakaran diduga sering mengalami penyiksaan dari anak pemilik pondok pesantren. Hal ini menambah kompleksitas kasus dan menunjukkan bahwa masalah di dalam pondok pesantren tidak hanya sebatas pembakaran, tetapi juga mencakup berbagai bentuk kekerasan lainnya yang perlu mendapat perhatian serius dari berbagai pihak terkait.
Dengan pengambilalihan oleh Polda NTB, diharapkan proses penyidikan dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel. Masyarakat menunggu dengan harapan bahwa keadilan akan segera ditegakkan dan kasus ini tidak akan terulang di masa mendatang. Meeting Results dari berbagai tahapan proses hukum ini menjadi tonggak penting dalam upaya mewujudkan keadilan bagi para korban pembakaran santri di Lombok.



