DPR Minta Kasus Febrie Tak Ditangani Mantan Anak Buah
Pondokkebaikan.com – Perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tengah menjadi sorotan publik. Dalam situasi ini, anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan, menyampaikan desakan keras kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin agar segera melakukan penyegaran terhadap tim penyidik yang menangani perkara tersebut. Key Discussion ini menjadi perhatian utama karena menyangkut independensi proses hukum yang sedang berjalan.
Langkah ini dinilai sangat krusial untuk menghilangkan keraguan masyarakat terhadap independensi proses hukum yang sedang berjalan. Hinca secara khusus mengusulkan pergantian pejabat yang kini menduduki jabatan Kasubdit Penyidikan. Ia menginginkan sosok baru yang tidak memiliki keterkaitan historis dengan kepemimpinan Febrie semasa masih menjabat sebagai Jampidsus. Key Discussion tentang penggantian tim penyidik ini pun semakin hangat diperbincangkan.
Mencegah Konflik Kepentingan Internal
Menurut politikus dari Partai Demokrat tersebut, pergantian personel penyidik merupakan langkah preventif agar tidak muncul anggapan adanya konflik kepentingan di lingkungan Kejaksaan Agung. Ia menekankan bahwa perkara yang melibatkan mantan petinggi Korps Adhyaksa harus ditangani oleh para jaksa yang benar-benar independen. Key Discussion ini pun menjadi fokus utama dalam setiap pertemuan resmi.
“Kalau saya menyarankan kepada Jaksa Agung, Kasubdit-nya diganti. Dicabut supaya carilah yang fresh lagi, supaya putus hubungan yang tadi kita ragukan di masyarakat,” ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).
Hinca menambahkan bahwa para penyidik yang menangani kasus ini haruslah orang-orang yang tidak memiliki hubungan pekerjaan langsung dengan pihak yang sedang diperiksa. Ia yakin bahwa usulan tersebut akan diterima baik oleh Jaksa Agung untuk mencari jaksa-jaksa yang tidak terafiliasi dengan Febrie. Key Discussion tentang independensi penyidikan ini pun mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan.
Pembentukan Panja untuk Pengawasan Transparan
Sebagai wujud nyata dari pengawasan legislatif, Hinca mengungkapkan bahwa Komisi III DPR telah resmi membentuk Panitia Kerja (Panja). Badan ini bertugas mengawal penanganan perkara Febrie Adriansyah agar seluruh keraguan publik dapat dijawab melalui proses hukum yang transparan. Key Discussion mengenai pembentukan Panja ini pun menjadi langkah strategis untuk memastikan transparansi.
Panja nantinya akan memastikan bahwa apa yang menjadi suara masyarakat juga disuarakan dalam proses hukum. Jika diperlukan, Panja akan memanggil para penyidik untuk memberikan penjelasan, namun rapat-rapat tersebut akan dilakukan secara tertutup karena proses penyidikan masih berlangsung. Hasil akhirnya akan disampaikan kepada publik secara umum. Key Discussion ini pun menunjukkan komitmen DPR dalam mengawasi proses hukum.
“Komisi III bentuk Panja untuk mengawasi. Apa yang disuarakan masyarakat, kita suarakan itu. Jika diperlukan, Panja akan memanggil penyidik, tetapi rapatnya tertutup karena sedang proses penyidikan. Namun, hasilnya akan dijelaskan ke publik secara umum,” jelasnya.
Polemik Pengalihan Penyidikan
Desakan dari DPR ini muncul di tengah polemik yang cukup panas mengenai pengalihan penanganan perkara Febrie dari Kortastipidkor Polri ke Kejaksaan Agung. Sebelumnya, Wakil Presiden Mahfud MD telah mengkritisi langkah pengalihan tersebut. Key Discussion tentang pengalihan penyidikan ini pun menjadi sorotan media massa.
Mahfud menilai bahwa pengalihan penyidikan dari Polri ke Kejaksaan Agung tidak sepenuhnya sesuai dengan prosedur yang berlaku. Ia juga menyebutkan bahwa mekanisme ini tidak dikenal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), terlebih lagi dilakukan ketika tersangka belum sempat diperiksa oleh penyidik Polri. Key Discussion ini pun menyoroti aspek prosedural yang penting.
Menurut Mahfud, pengalihan tersebut bukan semata-mata langkah penegakan hukum, melainkan berpotensi menjadi hasil kompromi di tengah “perang proksi” yang membayangi perkara dugaan korupsi dan TPPU tersebut. Ia menyebut bahwa perkara itu sejak awal dipenuhi dengan “ranjau politis” yang dapat mempengaruhi jalannya proses hukum. Key Discussion tentang ranjau politis ini pun menjadi bahan perdebatan sengit.
Harapan Masyarakat dan Media
Hinca juga memastikan bahwa Komisi III akan terus memantau perkembangan perkara, termasuk proses hukum terhadap Febrie Adriansyah. Ia turut mengajak masyarakat dan media untuk terus mengawasi jalannya penyidikan agar tidak ada manipulasi atau ketidaktransparanan dalam proses hukum. Key Discussion ini pun menunjukkan pentingnya peran masyarakat sipil.
Dengan adanya Panja dan desakan untuk mengganti tim penyidik, DPR berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan independen. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia, terutama dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan pejabat tinggi negara. Key Discussion tentang keadilan proses hukum ini pun menjadi harapan bersama.
Pergantian Kasubdit Penyidikan yang diusulkan Hinca diharapkan dapat memutus rantai keterkaitan yang selama ini diragukan oleh masyarakat. Dengan demikian, proses penyidikan dapat berjalan lebih objektif dan bebas dari pengaruh politik maupun kepentingan pribadi. Key Discussion ini pun menunjukkan bahwa reformasi dalam sistem peradilan masih terus berjalan.



