Key Strategy: Korupsi Chromebook, hakim tetapkan kerugian negara capai Rp2,18 T

Korupsi Chromebook, Hakim Tetapkan Kerugian Negara Capai Rp2,18 Triliun

Key Strategy – Jakarta, Rabu—Dalam kasus dugaan korupsi terkait program digitalisasi pendidikan di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 hingga 2022, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta berkesimpulan bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp2,18 triliun. Putusan ini dibacakan oleh Hakim Mardiantos dalam sidang pembacaan vonis, yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada hari ini.

Analisis Kerugian Berdasarkan Keterangan BPKP

Dalam proses sidang, Majelis Hakim menyebutkan bahwa kerugian negara dihitung berdasarkan keterangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang disampaikan di persidangan. Penetapan ini juga didukung oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang memimpin penyidikan kasus tersebut. Hakim menjelaskan bahwa kerugian mencakup dua aspek utama: pertama, pengadaan perangkat komputer Chromebook, dan kedua, penggunaan sistem Chrome Device Management (CDM) yang dinilai tidak efektif.

“Ini sesuai dengan keterangan BPKP di persidangan dan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim Mardiantos.

Kerugian terbesar berasal dari program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, yang mencapai total Rp1,56 triliun. Sementara itu, kerugian sebesar 44,05 juta dolar Amerika Serikat (USD) atau setara Rp621,39 miliar diakibatkan oleh pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Dalam menjelaskan penjumlahan kerugian, Hakim Mardiantos menegaskan bahwa konversi mata uang dolar AS ke rupiah menggunakan kurs terendah pada periode Agustus 2020 hingga Desember 2022, yaitu Rp14.105 per USD.

Lihat Juga :   Key Discussion: Hakim minta Andrie Yunus dihadirkan di sidang penyiraman air keras

Kerugian Tersebar di Tiga Tahun Berbeda

Majelis Hakim memecah kerugian negara terkait program digitalisasi pendidikan Kemendikbudristek menjadi tiga tahap. Pada 2020, kerugian mencapai Rp127,9 miliar. Tahun berikutnya, pada 2021, kerugian meningkat menjadi Rp544,6 miliar. Sementara di 2022, jumlahnya mencapai Rp895,3 miliar. Angka-angka ini menunjukkan peningkatan signifikan, terutama di tahun terakhir masa kerja program tersebut.

Pengadaan Chromebook dan CDM diperkirakan menjadi sumber utama kerugian. CDM, yang seharusnya mengelola perangkat komputer secara efisien, justru tidak memberikan dampak positif yang diharapkan. Hal ini terjadi karena pengadaan sistem tersebut dilakukan tanpa dasar yang jelas, serta penggunaannya dianggap berlebihan. Selain itu, beberapa perangkat Chromebook diduga dibeli dengan nilai yang tidak sesuai dengan kebutuhan nyata, sehingga menyisakan dana yang tidak terpakai.

Para Terdakwa dan Vonis yang Diberikan

Kasus ini melibatkan dua tersangka utama: Sri Wahyuningsih, Direktur Sekolah Dasar (SD) di Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), serta Mulyatsyah, Direktur Sekolah Menengah Pertama (SMP) di lembaga yang sama. Keduanya divonis pidana penjara selama empat tahun dan empat tahun enam bulan, masing-masing. Vonis tersebut diberikan karena mereka terbukti melanggar hukum dengan perbuatan bersamaan dengan Mendikbudristek periode 2019-2024, Nadiem Anwar Makarim, Konsultan Teknologi Kemendikbudristek Ibrahim Arief, serta mantan Staf Khusus Mendikbudristek Jurist Tan.

Menurut putusan, Sri Wahyuningsih bersalah karena menyalahgunakan wewenang dalam pengambilan keputusan pembelian perangkat. Sementara Mulyatsyah dinyatakan menikmati uang korupsi sebesar Rp2,28 miliar. Keduanya juga dikenai denda masing-masing Rp500 juta, dengan ketentuan bahwa jika tidak dibayarkan, denda tersebut diganti dengan penjara selama 120 hari. Bagi Mulyatsyah, ada tambahan pidana berupa uang pengganti Rp2,28 miliar, dengan opsi penjara dua tahun jika tidak dapat dibayarkan.

Lihat Juga :   Polri gagalkan peredaran sabu dan ekstasi dari Malaysia di Riau

Dalam putusan, Majelis Hakim menyatakan bahwa kerugian negara hanya dibebankan selama masa jabatan kedua terdakwa, yaitu 2020 hingga 2021. Hal ini berarti, kerugian terkait program digitalisasi dan CDM yang terjadi pada tahun tersebut menjadi fokus utama penyidikan. Dalam kasus ini, para terdakwa tidak hanya bertanggung jawab atas pengadaan perangkat, tetapi juga terlibat dalam penggunaan dana yang tidak transparan.

Perspektif Hukum dan Dampak pada Pendidikan

Vonis yang dijatuhkan mengacu pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini menyangkut tindak pidana korupsi yang melibatkan penggunaan kekuasaan dalam pengelolaan dana negara. Dengan vonis tersebut, para terdakwa dianggap telah menyalahgunakan kepercayaan publik untuk keuntungan pribadi.

Korupsi di bidang pendidikan tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat upaya pemerintah dalam mendorong digitalisasi pendidikan. Program ini seharusnya mendorong akses pendidikan yang lebih merata dan efektif, namun praktik korupsi justru menimbulkan ketidakseimbangan dalam penggunaan dana. Angka kerugian yang mencapai triliunan rupiah menunjukkan skala besar dampak negatif dari tindakan tersebut.

Proses hukum dalam kasus ini menggarisbawahi pentingnya transparansi dan pengawasan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penggunaan sistem CDM yang tidak bermanfaat menjadi contoh bagaimana kebijakan yang tidak terencana dapat menyisakan kerugian besar. Selain itu, peningkatan kerugian dari tahun ke tahun juga menunjukkan adanya kebiasaan korupsi yang berkelanjutan.

Dengan vonis yang dijatuhkan, Majelis Hakim berharap dapat memberikan efek jera kepada pelaku korupsi dan memperkuat sistem penegakan hukum di sektor pendidikan. Putusan ini juga menjadi bahan evaluasi bagi lembaga pemerintah dalam menghindari kejadian serupa di masa depan. Kasus ini memperlihatkan betapa rentan seluruh proses pengelolaan dana negara, jika tidak diawasi dengan ketat.

Lihat Juga :   Special Plan: Kementerian HAM perluas perlindungan pers dalam revisi UU HAM