Special Plan: OJK siap kembangkan sistem pendukung perdagangan karbon Indonesia
OJK siap kembangkan sistem pendukung perdagangan karbon Indonesia
Special Plan – Jakarta – Dalam sebuah acara jumpa pers yang diadakan di Auditorium Dr. Soedjarwo, Gedung Manggala Wanabakti, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) RI, Rabu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyatakan bahwa lembaga pengawas jasa keuangan yang dipimpinnya siap memperkuat sistem pendukung perdagangan karbon di Indonesia. Menurut Kiki, sapaan akrabnya, langkah ini merupakan bagian dari komitmen OJK dalam mengembangkan kebijakan yang relevan dengan isu lingkungan.
“Kami saat ini sedang menyusun sebuah sistem pendukung terkait registrasi unit karbon secara bersamaan dengan Bursa Efek Indonesia (BEI),” ujar Friderica.
Ketua Dewan Komisioner OJK ini juga menyebutkan bahwa kebijakan tersebut merupakan salah satu bentuk kontribusi dari institusi yang ia pimpin sebagai anggota Komite Pengarah Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Ia menambahkan bahwa OJK mendukung penuh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025, yang membahas penyelenggaraan instrumen nilai ekonomi karbon dan pengendalian emisi gas rumah kaca nasional. Dalam konteks ini, OJK memandang bahwa sistem yang sedang dibangun akan menjadi dasar untuk mendorong transisi ekonomi ke arah yang lebih ramah lingkungan.
Dalam upaya memperkuat sistem ini, OJK juga akan melakukan revisi terhadap Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023, yang sebelumnya dikeluarkan sebagai bagian dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK tersebut awalnya bertujuan untuk mengendalikan emisi gas rumah kaca melalui pasar karbon domestik. Namun, dengan kebijakan baru, OJK ingin menyesuaikan aturan tersebut agar lebih efektif dalam mempercepat pertumbuhan sektor perdagangan karbon di Indonesia.
Dalam jumpa pers tersebut, Friderica juga menyoroti kolaborasi yang intensif antara OJK dan Kemenhut. “Kami mengucapkan selamat atas satu langkah maju yang dilakukan oleh Kementerian Kehutanan, dan kami OJK sangat mendukung program Bapak Presiden melalui Utusan Khusus Presiden, Bapak Hashim Djojohadikusumo,” tambahnya. Ia menjelaskan bahwa koordinasi antara OJK dan Kemenhut telah berjalan sangat baik, sehingga sistem pendukung perdagangan karbon bisa dijalankan secara harmonis.
“Kami juga akan menyesuaikan Peraturan OJK Nomor 14, yang akan kami sesuaikan dan insya Allah semuanya akan selesai di bulan Juni tahun ini. Jadi itu bentuk dukungan kami kepada program Bapak Presiden,” kata Kiki.
Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, yang telah diundangkan pada 13 April 2026, menjadi dasar bagi pengembangan sistem ini. Dokumen tersebut mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan. Dengan adanya aturan ini, OJK yakin bahwa transparansi dan keakuratan dalam pemantauan emisi karbon bisa ditingkatkan, sehingga memudahkan pelaku usaha dalam mengikuti kebijakan lingkungan yang terstruktur.
OJK telah merancang sistem ini sebagai bagian dari upaya memperkuat sistem pasar keuangan yang berkelanjutan. Friderica menjelaskan bahwa sistem registrasi unit karbon yang sedang dibangun akan menjadi pusat koordinasi antara pelaku usaha, pemerintah, dan lembaga keuangan. “Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan aspek keuangan dan lingkungan, sehingga mendorong partisipasi lebih luas dari berbagai sektor dalam memperangi perubahan iklim,” ujarnya.
“Kami berharap melalui sistem ini, Indonesia dapat menorehkan prestasi dalam pengelolaan emisi gas rumah kaca, sambil sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi berkelanjutan,” kata Kiki.
Perpres Nomor 110 Tahun 2025 berperan penting dalam membuka peluang bagi industri di Indonesia untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon. Dalam peraturan tersebut, nilai ekonomi karbon dijadikan sebagai alat untuk mengukur dampak lingkungan dari berbagai kegiatan, termasuk di bidang pertanian, energi, dan industri. OJK menekankan bahwa sistem pendukung ini akan membantu memastikan bahwa kebijakan tersebut berjalan efektif dan berkelanjutan.
Dalam konteks perdagangan karbon, OJK juga ingin menyesuaikan mekanisme yang telah ada, khususnya dalam hal standar registrasi unit karbon. Kiki menjelaskan bahwa revisi ini dilakukan untuk memperkuat pengawasan terhadap kegiatan perdagangan karbon, serta mengurangi risiko penipuan atau kesalahan dalam penghitungan emisi. “Kami ingin memastikan bahwa setiap unit karbon yang diperdagangkan memiliki nilai yang jelas dan terukur,” tuturnya.
Dengan implementasi sistem ini, OJK berharap dapat menumbuhkan industri pendukung perdagangan karbon, termasuk platform bursa karbon yang akan menjadi jembatan antara pelaku usaha dan investor. Kiki juga menyebutkan bahwa sistem ini akan memudahkan transaksi karbon, sehingga mengurangi biaya administrasi dan meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan emisi.
“Kami percaya bahwa sistem ini akan memberikan manfaat signifikan bagi seluruh pihak, mulai dari masyarakat hingga perusahaan besar,” ujarnya.
Sebagai bagian dari strategi nasional dalam mengurangi emisi karbon, OJK menegaskan bahwa kebijakan yang diusungnya tidak hanya berfokus pada aspek ekonomi, tetapi juga pada aspek sosial dan lingkungan. Dengan adanya sistem registrasi unit karbon, OJK berharap dapat mempercepat penyelesaian target emisi karbon Indonesia, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor keuangan yang berkelanjutan.
Perusahaan-perusahaan yang terlibat dalam program ini akan diberikan kemudahan dalam mengakses dana investasi untuk mengurangi emisi karbon. Dengan demikian, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan yang kondusif bagi inovasi dan kebijakan klimatik yang lebih baik. “Sistem ini juga akan memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam perubahan iklim melalui langkah ekonomi,” tambah Kiki.
Secara keseluruhan, OJK menegaskan bahwa mereka siap menjadi mitra kritis dalam pengembangan sistem pendukung perdagangan karbon. Friderica menilai bahwa hal ini akan memperkuat kebijakan lingkungan di Indonesia, sekaligus mendorong perekonomian yang lebih seimbang antara pertumbuhan dan keberlanjutan. Dengan implementasi sistem ini, OJK berharap mampu menciptakan platform yang memudahkan transaksi karbon, serta memberikan manfaat jangka panjang bagi ekosistem ekonomi dan lingkungan Indonesia.