Agenda Kunjungan: Saksi kasus korupsi Bea Cukai mangkir, KPK siap panggil ulang

Saksi Kasus Korupsi Bea Cukai Mangkir, KPK Siap Panggil Ulang

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya saksi yang tidak memenuhi undangan pemeriksaan dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pihak berwenang memanggil seorang saksi bernama Wahab dari Cahaya Pro, namun ia tidak hadir. “Saksi tidak hadir,” katanya kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

“Saksi tidak hadir,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis.

KPK menegaskan akan menjadwalkan ulang pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi tersebut. Sebelumnya, pada 4 Februari 2026, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Ditjen Bea Cukai. Dalam aksi tersebut, salah satu tersangka yang ditangkap adalah Rizal, Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat.

Enam Tersangka Ditetapkan dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan enam dari 17 orang yang diamankan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan. Tersangka lainnya meliputi Sisprian Subiaksono (SIS), Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, serta Orlando Hamonangan (ORL), Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai.

Dalam penanganan yang sama, KPK juga menetapkan lima orang dari perusahaan Blueray Cargo sebagai tersangka. Mereka adalah John Field (JF), pemilik perusahaan; Andri (AND), Ketua Tim Dokumentasi Importasi; dan Dedy Kurniawan (DK), Manajer Operasional. Selain itu, Budiman Bayu Prasojo (BBP), Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai, ditambahkan sebagai tersangka pada 26 Februari 2026.

Lihat Juga :   KPK periksa dua kasi MA untuk dalami mutasi tersangka kasus PN Depok

Penyitaan Uang Tunai Rp5,19 Miliar Ditemukan di Ciputat

Pada 27 Februari 2026, KPK mengungkapkan bahwa penyidik tengah menelusuri dugaan korupsi dalam proses pengurusan cukai. Informasi ini didapat setelah petugas menemukan uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang disita dari lima koper di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kasus yang sedang dituntut.