Program Terbaru: KBRI KL imbau WNI tanpa izin manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
KBRI KL Dorong WNI Tanpa Izin Manfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0
Kuala Lumpur – Duta Besar RI di Malaysia, Raden Dato’ Mohammad Iman Hascarya Kusumo, meminta warga negara Indonesia yang tinggal di Negeri Jiran tanpa izin tinggal resmi segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0, sebelum masa berlakunya berakhir pada 30 April 2026. Menurutnya, program ini menawarkan kemudahan bagi pekerja migran atau WNI tanpa dokumen resmi untuk kembali ke Indonesia dengan biaya lebih terjangkau.
Program Repatriasi Migran 2.0: Jalan Pemudah Kembali ke Tanah Air
Program Repatriasi Migran 2.0 diperkenalkan oleh Departemen Imigrasi Malaysia mulai 19 Mei 2025 hingga 30 April 2026. Tujuannya adalah memfasilitasi pendatang asing tanpa izin (PATI) agar dapat pulang ke negara asal tanpa dikenai tuntutan hukum dan dengan tarif yang lebih rendah.
“Program ini sangat menguntungkan karena memungkinkan WNA tanpa izin, termasuk yang overstaying, untuk kembali ke Indonesia dengan biaya yang jauh lebih murah,” ujar Duta Besar Iman dalam sesi podcast KBRI Kuala Lumpur.
Kebutuhan Dokumen untuk Memperoleh Check Out Memo
Sebagai bagian dari program, imigrasi Malaysia akan menerbitkan Check Out Memo (COM) kepada pendatang asing tanpa izin, sebagai bukti bahwa mereka tidak akan dikenai proses hukum saat pulang. WNI yang tidak memiliki paspor aktif bisa mengajukan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) ke KBRI atau perwakilan RI untuk pengganti.
Selama program berlangsung, biaya penerbitan COM ditetapkan lebih rendah, yaitu 520 ringgit (sekitar Rp2.253.946) untuk dewasa dan 20 ringgit (Rp86.690) untuk anak di bawah 18 tahun. Setelah 30 April 2026, tarif COM kembali ke 3.100 ringgit (Rp13.436.990).
Kemudahan Pengurusan SPLP untuk WNI
KBRI KL memberikan fasilitas pengurusan SPLP yang lebih cepat selama Program Repatriasi Migran 2.0 berlangsung. Dokumen ini bisa diterbitkan dalam dua hari kerja setelah pembayaran, lebih singkat dari masa normal. Atase Imigrasi KBRI KL, Idul Adheman, menjelaskan bahwa proses ini dipersingkat demi mengoptimalkan kesempatan bagi WNI untuk pulang.
“Kebijakan Pak Dubes, kami persingkat menjadi dua hari kerja, karena ingin mengejar waktu sebelum program berakhir 30 April,” kata Idul.
Proses Penerbitan SPLP dan SBPK untuk Anak-Anak WNI
Bagi anak-anak Indonesia yang tinggal di Malaysia tanpa dokumen, KBRI KL menyediakan penerbitan Surat Bukti Pencatatan Kelahiran (SBPK) sebagai syarat untuk mengajukan SPLP. Proses ini memerlukan persetujuan dari ibu kandung, yang harus memiliki paspor atau SPLP serta mengajukan Surat Akuan Sumpah yang sah.
Koordinator Fungsi Protokol dan Konsuler KBRI KL, Octavin Dewi Zulaicha (Vivin), mengimbau WNI tanpa izin yang memiliki anak di Malaysia untuk segera mengurus SBPK dan SPLP bagi anaknya sebelum program berakhir.
Pengurusan Dokumen di KBRI KL
Dubes Iman menekankan bahwa WNI dapat mengurus semua dokumen sendiri tanpa melibatkan pihak ketiga. “Staf KBRI/KJRI siap mendampingi dan menjawab segala pertanyaan terkait persyaratan,” tutur Idul Adheman. Ia juga menyarankan untuk membawa identitas seperti KTP serta paspor lama atau SPLP lama jika ada, agar proses lebih efisien.