Program Terbaru: Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran

Kanwil HAM Jambi analisis produk hukum pastikan bebas pelanggaran

Di Kota Jambi, Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (Kanwil HAM) bekerja sama dengan pemerintah setempat serta para praktisi melakukan tinjauan terhadap Peraturan Daerah (Perda) untuk memastikan produk hukum tidak mengandung pelanggaran hak asasi manusia.

“Tujuan dari kegiatan evaluasi Perda ini adalah mengidentifikasi aturan yang sudah berlaku, sehingga dapat memastikan konsistensinya dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia,” jelas Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) HAM Jambi Sukiman, di Jambi, Selasa.

Berdasarkan penjelasannya, evaluasi terhadap produk hukum daerah dianggap sebagai langkah penting untuk memperkuat komitmen pemerintah dalam menyelaraskan peraturan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Tujuannya adalah memastikan Perda yang berlaku tetap relevan dan tidak mengancam hak-hak masyarakat.

Sukiman menambahkan bahwa evaluasi ini dilakukan karena adanya perubahan dalam bidang regulasi, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 16 Tahun 2024. Aturan ini mensyaratkan pengintegrasian hak asasi manusia dalam setiap proses pembuatan produk hukum.

“Setiap produk hukum harus mencakup minimal 30 indikator HAM. Jika ditemukan ketidaksesuaian, Kanwil HAM Jambi akan memberikan saran perbaikan kepada pemerintah setempat,” tambahnya.

Dalam pelaksanaan tahun kedua program ini, Kanwil HAM Jambi melibatkan berbagai pihak, seperti Bagian Hukum Pemerintah Daerah, DPRD, akademisi, LSM, serta instansi vertikal seperti Polda dan Ombudsman.

Sukiman menekankan pentingnya interaksi dua arah dalam forum ini. Peserta tidak hanya mendengarkan materi, tetapi juga dimotivasi untuk melakukan analisis mandiri terhadap produk hukum di wilayah masing-masing.

Dengan keterlibatan aktif seluruh pihak, diharapkan Provinsi Jambi mampu menghasilkan regulasi yang memenuhi standar administratif sekaligus melindungi hak-hak dasar masyarakat, khususnya kelompok rentan. Sukiman menutup dengan menyatakan bahwa hasil evaluasi dapat berupa rekomendasi perbaikan menyeluruh atau revisi untuk diintegrasikan ke dalam program pembentukan produk hukum di tahun berikutnya.

Lihat Juga :   Info Terbaru: KPK: 11 saksi telah dipulangkan ke Tulungagung