KPK sentil kepala daerah jangan pakai anggaran dinas untuk kepentingan pribadi

KPK Ingatkan Kepala Daerah Hindari Penggunaan Anggaran untuk Kepentingan Pribadi

Jakarta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperingatkan seluruh pemimpin daerah, termasuk bupati, untuk tidak mengalihkan kebutuhan pribadi ke luar lingkup tugas resmi kepada para perangkat daerah atau anggaran dinas. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tindakan tersebut dianggap melanggar hukum. “Mengalihkan kebutuhan pribadi di luar kedinasan kepada perangkat daerah atau anggaran dinas merupakan pelanggaran,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Sabtu malam.

Penetapan Tersangka dalam Kasus Pemerasan

KPK mengumumkan penetapan Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah tersebut pada 10 April 2026. Dalam kejadian itu, 18 orang diamankan, termasuk Gatut Sunu dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD Tulungagung. Keesokan harinya, pada 11 April 2026, KPK membawa Gatut Sunu serta Dwi Yoga Ambal, ajudannya, untuk diperiksa lebih lanjut.

“Para penyelenggara negara tidak boleh menyalahgunakan wewenang, termasuk menjadikan surat pernyataan sebagai alat tekanan,” tambah Asep, sambil menegaskan bahwa kepala daerah sudah mendapatkan hak keuangan seperti gaji dan dana operasional, sehingga pungutan di luar aturan tidak sah.

Sebagai peneguhan, KPK mengimbau para pejabat tidak menggunakan kekuasaan untuk membebani OPD atau menyalahgunakan surat pernyataan sebagai cara mengancam. Pada hari yang sama dengan penetapan tersangka, lembaga antikorupsi itu juga mengungkapkan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan lainnya dalam anggaran tahunan 2025–2026.

Lihat Juga :   Agenda Kunjungan: KPK geledah rumah Kepala Diskominfo Kota Madiun terkait kasus Maidi