Agenda Kunjungan: KPK: Bupati Tulungagung manfaatkan surat untuk peras pejabat OPD

KPK: Bupati Tulungagung Diduga Gunakan Surat untuk Merekayasa Pemerasan Pejabat OPD

Pada 11 April 2026, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan oleh Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo (GSW) terhadap pejabat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, dokumen pengunduran diri dari jabatan dan status ASN yang dibuat oleh GSW diklaim sebagai alat untuk memastikan loyalitas para pejabat terhadap dirinya.

“Dokumen ini kemudian diduga digunakan oleh GSW sebagai sarana untuk mengendalikan sekaligus menekan para pejabat agar loyal dan menuruti setiap perintah GSW,” ujar Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Sabtu malam.

Menurut Asep, GSW terlebih dahulu melantik sejumlah pejabat OPD pada bulan Desember 2025. Setelah melantik mereka, Bupati itu meminta para pejabat menandatangani surat pengunduran diri dari jabatan serta status ASN apabila tidak sanggup menjalankan tugas yang ditugaskan. Surat tersebut diberi meterai, tetapi tidak dicantumkan tanggalnya.

Dalam prosesnya, para pejabat diundang ke ruangan khusus dan diperintahkan untuk menandatangani surat tanpa memperoleh salinan. Asep menyebutkan, para pejabat tidak diperbolehkan membawa ponsel selama proses penandatanganan, sehingga tidak bisa mengambil gambar atau bukti.

Setelah itu, GSW dilaporkan meminta uang kepada para pejabat, baik langsung maupun melalui ajudannya. “Kalau tidak dikasih, sudah ada surat kan. Tinggal kasih tanggal,” tambah Asep.

Operasi Tangkap Tangan di Tulungagung

Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Tulungagung pada 10 April 2026. Dalam penyergapan tersebut, 18 orang ditangkap, termasuk GSW dan adik kandungnya, Jatmiko Dwijo Saputro, yang juga anggota DPRD setempat. Satu hari setelah OTT, GSW bersama adiknya serta 11 orang lain dibawa ke Jakarta untuk diperiksa intensif.

Lihat Juga :   Hasil Pertemuan: BMKG: Curah hujan 2026 lebih rendah dari curah hujan 30 tahun terakhir

Di hari yang sama, KPK mengungkapkan GSW dan ajudannya, Dwi Yoga Ambal (YOG), sebagai tersangka atas dugaan pemerasan serta penerimaan suap dalam pengelolaan APBD tahun anggaran 2025-2026.