Program Terbaru: Cegah sengketa, Kementerian ATR sertifikasi tanah ulayat adat di Lebak

Kementerian ATR Lakukan Sertifikasi Hak Ulayat Adat di Lebak untuk Mengurangi Konflik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya memperkuat validitas hukum tanah ulayat adat di Kabupaten Lebak, Banten, melalui program sertifikasi. “Dengan sertifikat tanah, hukum adat masyarakat akan lebih terjaga, sehingga konflik dapat diminimalkan,” ujar Rezka Oktoberia, Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN, dalam sosialisasi pendaftaran hak ulayat di Lebak, Kamis.

Menurut Rezka, sertifikasi ini penting untuk menjaga keberlanjutan masyarakat adat, terutama di Banten, yang menjadi salah satu dari delapan provinsi yang dituju dalam program Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Hak Ulayat 2026. “Program ini bertujuan melindungi tanah ulayat adat, yang merupakan bagian dari identitas budaya masyarakat setempat,” tambahnya.

“Dengan adanya perlindungan hukum, masyarakat adat dapat memastikan hak atas tanahnya tidak terabaikan,” kata Rezka.

Verifikasi yang dilakukan Kantor Pertanahan menunjukkan lima subyek Masyarakat Hukum Adat (MHA) dengan bidang tanah ulayat yang dinilai sudah terpenuhi. Kelima subyek tersebut adalah Wewengkong Kasepuhan Cisitu, Kasepuhan Guradog, Kasepuhan Karangnunggal, Kasepuhan Bongkok, dan Kasepuhan Cibadak. Sementara itu, masih ada 18 subyek lain yang memerlukan evaluasi lebih lanjut terkait lokasi maupun administrasi tanah.

Bupati Lebak Mochamad Hasbi Asyidiki menyambut baik upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat adat. Ia menekankan bahwa program ini memperkuat keberadaan hak ulayat sebagai dasar pengelolaan tanah secara adat. “Kami berharap seluruh hak tanah ulayat dapat terdokumentasi dengan baik, sehingga mencegah ketegangan di masa depan,” ujarnya.

Dalam program ini, pemerintah mengusung tiga prinsip utama, yakni tidak ada rencana tanah ulayat dialihkan ke kepemilikan negara, keselarasan antara hukum adat dengan sistem pertanahan nasional, serta pendaftaran tanah ulayat dianggap sebagai hak, bukan kewajiban. “Pemerintah berperan sebagai penjaga hukum adat, bukan pengganti,” jelas Rezka.

Lihat Juga :   Pengumuman Resmi: Prakiraan Cuaca 3 Maret: Bibit Siklon Tropis 90S di Selatan Jawa Cenderung Persisten

Ada empat manfaat utama dari sertifikasi hak ulayat, antara lain memberikan rasa aman secara hukum, melindungi aset masyarakat adat, mengurangi potensi sengketa, serta mencegah tanah adat hilang karena klaim pihak lain. “Program ini menjadi solusi untuk menegaskan kepemilikan tanah berdasarkan hukum adat,” tutur Rezka.