Agenda Kunjungan: Layanan SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta pada Selasa
Layanan SIM Keliling Tersedia di Lima Lokasi Jakarta pada Selasa
Ditlantas Polda Metro Jaya mengumumkan adanya layanan SIM Keliling yang bisa diakses oleh masyarakat di lima titik strategis di Jakarta. Fasilitas ini dibuka pada hari Selasa, mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Titik Pelayanan di Jakarta
Beberapa lokasi yang ditetapkan untuk layanan perpanjangan SIM Keliling antara lain: Jakarta Timur, di Lobby depan Mal Grand Cakung; Jakarta Utara, di Lobby Utama LTC Glodok; Jakarta Selatan, di Area parkir samping Universitas Trilogi Kalibata; Jakarta Barat, di Lobby Selatan Mall Ciputra; serta Jakarta Pusat, di Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng.
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan tersebut harus membawa dokumen persyaratan lengkap. Persyaratan wajib meliputi foto kopi KTP masih berlaku, salinan SIM lama dan asli, bukti cek kesehatan, serta hasil tes psikologi.
Biaya dan Jenis SIM yang Diperpanjang
Biaya administrasi untuk perpanjangan SIM A adalah Rp80.000, sedangkan untuk SIM C sebesar Rp75.000. Layanan ini hanya bisa diterapkan untuk SIM yang masih berlaku dan terbatas pada jenis A serta C.
Jenis SIM B tidak bisa diperpanjang melalui layanan SIM Keliling. Pemilik SIM B harus mengajukan perpanjangan di kantor Satpas karena dokumen tersebut memiliki peruntukan khusus untuk kendaraan dengan berat melebihi 3,5 ton.